Ta’ziyah dan Meratapi Mayat – Kitab Jenazah – Fikih Empat Madzhab

Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah

Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: 003 Kitab Jenazah - Fikih Empat Madzhab

Bab: Ta‘ziyah dan Meratapi Mayat.

 

  1. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa disunnahkan melakukan Ta‘ziyah kepada keluarga mayat. (7031).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang waktunya.

Abū Ḥanīfah berkata: “Waktu Ta‘ziyah adalah sebelum pemakaman dan tidak disunnahkan setelahnya.”

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Disunnahkan sebelum pemakaman dan setelahnya.”

 

  1. Tentang duduk untuk Ta‘ziyah, menurut Mālik dan asy-Syāfi‘ī serta Aḥmad, hukumnya makruh. Dalam hal ini kami tidak menemukan pendapat Abū Ḥanīfah. (7042).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang kemakruhan menangisi mayat, baik sebelum wafat maupun sesudahnya.

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Boleh sebelum wafat dan makruh sesudahnya.”

Para Imām lainnya berkata: “Tidak makruh, baik sebelum wafat maupun sesudahnya.” (7053).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang mengumumkan kematian seseorang.

Abū Ḥanīfah berkata: “Tidak apa-apa.”

Mālik berkata: “Hukumnya disunnahkan agar masyarakat muslim mengetahui tentang kematiannya.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya makruh.” (7064).

 

  1. Mereka sepakat bahwa memohonkan ampun untuk mayat akan sampai pahalanya kepadanya. Dan bahwa pahala sedekah, memerdekakan budak dan haji akan sampai kepada mayat bila dikirimkan kepadanya. (7075).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang shalat, membaca al-Qur’ān, berpuasa, dan menghadiahkan pahalanya untuk mayat.

Aḥmad berkata: “Pahalanya sampai dan manfaatnya akan sampai kepadanya.”

Sebagian pengikut Imām asy-Syāfi‘ī berkata: “Pahalanya sampai.” (7086).

Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Pahalanya untuk orang yang melakukannya.” (7097).

Catatan:

  1. 703). Ibnu Qudamah berkata: “Sejauh yang kami ketahui tidak ada pereselisihan pendapat dalam masalah ini.”Lih. al-Mughnī (2/408), al-Muhadzdzab (1/257), dan Raḥmat-ul-Ummah (71).
  2. 704). Lih. al-Muhadzdzab (1/258), al-Mughnī (2/408), dan at-Taḥqīq (4/283).
  3. 705). Lih. al-Mughnī (2/409), al-Muhadzdzab (1/258), at-Taḥqīq (4/279), dan al-Majmū‘ (5/279).
  4. 706). Lih. al-Majmū‘ (5/173), dan Raḥmat-ul-Ummah (71).
  5. 707). Ibnu Qudamah berkata: “Adapun doa, Istighfār dan sedekah, sejauh yang kami ketahui tidak ada perselisihan pendapat dalam masalah ini.”Lih. al-Mughnī (2/427), dan Raḥmat-ul-Ummah (72).
  6. 708). Dalam manuskrip “J” disebutkan: As-Subkī, salah seorang ‘ulamā’ Syāfi‘iyyah berkata: “Yang sesuai dalil setelah melakukan pengkajian hukum adalah bahwa sebagian bacaan al-Qur’ān apabila diniatkan untuk mayat akan sampai kepadanya.” Secara zhahir ini merupakan tambahan yang diberikan oleh penulis naskah (pencopy), karena as-Subkī hidup sesudah masa Ibnu Hubairah. Jadi ini merupakan tambahan tukang tulisnya (bukan tambahan dari Ibnu Hubairah).
  7. 709). Lih. al-Mughnī (2/427), at-Taḥqīq (4/285), dan Raḥmat-ul-Ummah (72).

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *