Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah
Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM
Abū Ḥanīfah berkata: “Waktu Ta‘ziyah adalah sebelum pemakaman dan tidak disunnahkan setelahnya.”
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Disunnahkan sebelum pemakaman dan setelahnya.”
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Boleh sebelum wafat dan makruh sesudahnya.”
Para Imām lainnya berkata: “Tidak makruh, baik sebelum wafat maupun sesudahnya.” (7053).
Abū Ḥanīfah berkata: “Tidak apa-apa.”
Mālik berkata: “Hukumnya disunnahkan agar masyarakat muslim mengetahui tentang kematiannya.”
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya makruh.” (7064).
Aḥmad berkata: “Pahalanya sampai dan manfaatnya akan sampai kepadanya.”
Sebagian pengikut Imām asy-Syāfi‘ī berkata: “Pahalanya sampai.” (7086).
Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Pahalanya untuk orang yang melakukannya.” (7097).