Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah
Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM
Abū Ḥanīfah berkata: “Waktu Ta‘ziyah adalah sebelum pemakaman dan tidak disunnahkan setelahnya.”
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Disunnahkan sebelum pemakaman dan setelahnya.”
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Boleh sebelum wafat dan makruh sesudahnya.”
Para Imām lainnya berkata: “Tidak makruh, baik sebelum wafat maupun sesudahnya.” (705[efn_note]705). Lih. al-Mughnī (2/409), al-Muhadzdzab (1/258), at-Taḥqīq (4/279), dan al-Majmū‘ (5/279).[/efn_note]).
Abū Ḥanīfah berkata: “Tidak apa-apa.”
Mālik berkata: “Hukumnya disunnahkan agar masyarakat muslim mengetahui tentang kematiannya.”
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya makruh.” (706[efn_note]706). Lih. al-Majmū‘ (5/173), dan Raḥmat-ul-Ummah (71).[/efn_note]).
Aḥmad berkata: “Pahalanya sampai dan manfaatnya akan sampai kepadanya.”
Sebagian pengikut Imām asy-Syāfi‘ī berkata: “Pahalanya sampai.” (708[efn_note]708). Dalam manuskrip “J” disebutkan: As-Subkī, salah seorang ‘ulamā’ Syāfi‘iyyah berkata: “Yang sesuai dalil setelah melakukan pengkajian hukum adalah bahwa sebagian bacaan al-Qur’ān apabila diniatkan untuk mayat akan sampai kepadanya.” Secara zhahir ini merupakan tambahan yang diberikan oleh penulis naskah (pencopy), karena as-Subkī hidup sesudah masa Ibnu Hubairah. Jadi ini merupakan tambahan tukang tulisnya (bukan tambahan dari Ibnu Hubairah).[/efn_note]).
Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Pahalanya untuk orang yang melakukannya.” (709[efn_note]709). Lih. al-Mughnī (2/427), at-Taḥqīq (4/285), dan Raḥmat-ul-Ummah (72).[/efn_note]).