Hati Senang

Ta’ziyah dan Meratapi Mayat – Kitab Jenazah – Fikih Empat Madzhab

Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah


Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Bab: Ta‘ziyah dan Meratapi Mayat.

 

  1. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa disunnahkan melakukan Ta‘ziyah kepada keluarga mayat. (703[efn_note]703). Ibnu Qudamah berkata: “Sejauh yang kami ketahui tidak ada pereselisihan pendapat dalam masalah ini.”Lih. al-Mughnī (2/408), al-Muhadzdzab (1/257), dan Raḥmat-ul-Ummah (71).[/efn_note]).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang waktunya.

Abū Ḥanīfah berkata: “Waktu Ta‘ziyah adalah sebelum pemakaman dan tidak disunnahkan setelahnya.”

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Disunnahkan sebelum pemakaman dan setelahnya.”

 

  1. Tentang duduk untuk Ta‘ziyah, menurut Mālik dan asy-Syāfi‘ī serta Aḥmad, hukumnya makruh. Dalam hal ini kami tidak menemukan pendapat Abū Ḥanīfah. (704[efn_note]704). Lih. al-Muhadzdzab (1/258), al-Mughnī (2/408), dan at-Taḥqīq (4/283).[/efn_note]).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang kemakruhan menangisi mayat, baik sebelum wafat maupun sesudahnya.

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Boleh sebelum wafat dan makruh sesudahnya.”

Para Imām lainnya berkata: “Tidak makruh, baik sebelum wafat maupun sesudahnya.” (705[efn_note]705). Lih. al-Mughnī (2/409), al-Muhadzdzab (1/258), at-Taḥqīq (4/279), dan al-Majmū‘ (5/279).[/efn_note]).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang mengumumkan kematian seseorang.

Abū Ḥanīfah berkata: “Tidak apa-apa.”

Mālik berkata: “Hukumnya disunnahkan agar masyarakat muslim mengetahui tentang kematiannya.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya makruh.” (706[efn_note]706). Lih. al-Majmū‘ (5/173), dan Raḥmat-ul-Ummah (71).[/efn_note]).

 

  1. Mereka sepakat bahwa memohonkan ampun untuk mayat akan sampai pahalanya kepadanya. Dan bahwa pahala sedekah, memerdekakan budak dan haji akan sampai kepada mayat bila dikirimkan kepadanya. (707[efn_note]707). Ibnu Qudamah berkata: “Adapun doa, Istighfār dan sedekah, sejauh yang kami ketahui tidak ada perselisihan pendapat dalam masalah ini.”Lih. al-Mughnī (2/427), dan Raḥmat-ul-Ummah (72).[/efn_note]).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang shalat, membaca al-Qur’ān, berpuasa, dan menghadiahkan pahalanya untuk mayat.

Aḥmad berkata: “Pahalanya sampai dan manfaatnya akan sampai kepadanya.”

Sebagian pengikut Imām asy-Syāfi‘ī berkata: “Pahalanya sampai.” (708[efn_note]708). Dalam manuskrip “J” disebutkan: As-Subkī, salah seorang ‘ulamā’ Syāfi‘iyyah berkata: “Yang sesuai dalil setelah melakukan pengkajian hukum adalah bahwa sebagian bacaan al-Qur’ān apabila diniatkan untuk mayat akan sampai kepadanya.” Secara zhahir ini merupakan tambahan yang diberikan oleh penulis naskah (pencopy), karena as-Subkī hidup sesudah masa Ibnu Hubairah. Jadi ini merupakan tambahan tukang tulisnya (bukan tambahan dari Ibnu Hubairah).[/efn_note]).

Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Pahalanya untuk orang yang melakukannya.” (709[efn_note]709). Lih. al-Mughnī (2/427), at-Taḥqīq (4/285), dan Raḥmat-ul-Ummah (72).[/efn_note]).

Laman Terkait

Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.