Syarah Hikmah Ke-102 – Syarah al-Hikam – KH. Sholeh Darat

شَرْحَ
AL-HIKAM
Oleh: KH. SHOLEH DARAT
Maha Guru Para Ulama Besar Nusantara
(1820-1903 M.)

Penerjemah: Miftahul Ulum, Agustin Mufarohah
Penerbit: Penerbit Sahifa

Syarah al-Hikam

KH. Sholeh Darat
[Ditulis tahun 1868]

SYARAH HIKMAH KE-102

 

لَا تُمَدَّنَّ يَدَكَ إلَى الْأَخْذِ مِنَ الْخَلَائِقِ إِلَّا أَنْ تَرَى أَنَّ الْمُعْطِيْ فِيْهِمْ مَوْلَاكَ فَإِذَا كُنْتَ كَذلِكَ فَخُذْ مَا وَافَقَكَ الْعِلْمِ.

Jangan mengulurkan tanganmu untuk menerima sesuatu dari pemberian makhluq kecuali engkau merasa bahwa yang memberimu itu sebenarnya adalah Tuhanmu. Jika engkau telah demikian, maka ambillah apa yang sesuai dengan pengetahuanmu.

 

Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh berkata:

لَا تُمَدَّنَّ يَدَكَ إلَى الْأَخْذِ مِنَ الْخَلَائِقِ إِلَّا أَنْ تَرَى أَنَّ الْمُعْطِيْ فِيْهِمْ مَوْلَاكَ.

Jangan mengulurkan tanganmu untuk menerima sesuatu dari pemberian makhlūq kecuali engkau merasa bahwa yang memberimu itu sebenarnya adalah Tuhanmu.

Jangan mengulurkan tangan untuk menerima pemberian makhlūq berupa harta dan lainnya, kecuali jika engkau telah memenuhi dua syarat, maka engkau boleh mengambilnya. Pertama, engkau berkeyakinan bahwa Dzāt yang memberi adalah Tuhanmu. Jangan meyakini yang memberimu adalah makhlūq, akan tetapi makhlūq hanyalah menjadi sebab ditampakkannya pemberian Allah. Keyakinan yang seperti ini tidak cukup hanya diketahui saja, akan tetapi harus disertai kemantapan hati bahwa yang memberi hanyalah Allah s.w.t. semata.

 

فَإِذَا كُنْتَ كَذلِكَ فَخُذْ مَا وَافَقَكَ الْعِلْمِ.

Jika engkau telah demikian, maka ambillah apa yang sesuai dengan pengetahuanmu.

Syarat yang kedua adalah setelah engkau meyakini (mengimani) bahwa yang memberimu adalah Allah s.w.t., maka ambillah apa yang sudah jelas engkau ketahui, baik secara syarī‘at maupun hakikat. Dengan cara mengambil (bagianmu) hanya dari orang yang mukallaf, yang asal-usulnya tidak syubhat, dan untuk tujuan menolong, maksudnya hanya mengambil sebatas memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Kendati demikian, jangan terlalu berlebihan dalam hal memberi nafkah, makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Jangan mengambil sesuatu sebelum engkau membutukannya. Jangan mengambil lebih dari apa yang kau butuhkan. Jangan mengambil dari orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian.

1 Komentar

  1. Aziz berkata:

    Ditunggu versi lengkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *