Ibnu Fāris (5651) berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang arti Jum‘at.
Sebagian ulama mengatakan: “Dinamakan Jum‘at karena manusia berkumpul pada hari itu di suatu tempat (masjid) untuk menunaikan shalat secara berjamaah.”
Ulama lainnya mengatakan: “Dinamakan hari Jum‘at karena penciptaan Nabi Ādam a.s. dikumpulkan (selesai) pada hari itu.”
377. Mereka sepakat bahwa shalat Jum‘at wajib atas penduduk kota (orang-orang yang muqīm, bukan musāfir). (5662).
378. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang berada di luar kota yang mendengar adzan.
Abū Ḥanīfah berkata: “Shalat Jum‘at tidak wajib atasnya.”
Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Shalat Jum‘at wajib atasnya.”
Imām Mālik dan Aḥmad menetapkan jaraknya yaitu 1 Farsakh, sementara Imām asy-Syāfi‘ī tidak menetapkan jaraknya, sedangkan Abū Ḥanīfah menetapkan jaraknya 3 Farsakh. (5673).
379. Mereka berbeda pendapat tentang penduduk desa.
Abū Ḥanīfah berkata: “Shalat Jum‘at tidak wajib atas mereka.”
Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Shalat Jum‘at wajib atas mereka bila jumlah mereka mencapai batas sahnya shalat Jum‘at.” (5684).
380. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah Jamaah shalat Jum‘at.
Abū Ḥanīfah berkata: “Shalat Jum‘at sah bila mereka berjumlah tiga orang selain imam.”
Mālik berkata: “Shalat Jum‘at sah dengan jumlah yang umum berlaku di suatu desa, di mana bisa dikumandangkan Iqāmat dan seandainya mereka berjual-beli bisa dilakukan tanpa pembatasan.” Hanya saja dia melarang bila jumlahnya tiga atau empat orang.
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Shalat Jum‘at sah bila jumlah Jamaahnya mencapai 40 orang.”
Pendapat ini juga yang masyhur dari Aḥmad dalam riwayatnya. Ada pula riwayat darinya bahwa yang sah adalah bila jumlah Jamaahnya mencapai 50 orang. Jumlah ini dengan syarat bahwa mereka harus (a) baligh, (b) berakal, (c) menetap, dan (d) merdeka. (5695).
381. Mereka sepakat bahwa dua khuthbah merupakan syarat sahnya shalat Jum‘at. Kecuali Abū Ḥanīfah yang mengatakan: Apabila Khathīb mengatakan: “Alḥamdu lillāh” lalu turun maka itu sudah cukup dan tidak perlu mengucapkan yang lain. (5706).
382. Mereka sepakat bahwa shalat Jum‘at tidak wajib atas anak kecil, budak, musāfir, dan perempuan. Kecuali riwayat dari Aḥmad untuk budak saja. (5717).
383. Mereka sepakat bahwa apabila orang buta tidak mendapati orang yang menuntunnya maka dia tidak wajib menunaikan shalat Jum‘at.
384. Mereka berbeda pendapat bila orang buta mendapati orang yang menuntunnya.
Abū Ḥanīfah berkata: “Dia tidak wajib menunaikan shalat Jum‘at.”
Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Dia wajib menunaikan shalat Jum‘at.” (5728).
385. Mereka sepakat bahwa berdiri dalam dua khuthbah disyaratkan.
386. Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya berdiri dalam dua khuthbah.
Mālik, asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya wajib.”
Asy-Syāfi‘ī juga mewajibkan duduk di antara dua khuthbah, sementara Imām Mālik menganggapnya sunnah.
Abū Ḥanīfah dan Aḥmad juga berkata: “Semuanya sunnah.” (5739).
387. Mereka berbeda pendapat tentang khuthbah yang sah dalam shalat Jum‘at.
Abū Ḥanīfah berkata: “Apabila Khathīb berkhutbah dengan mengucapkan satu Tasbīḥ maka hukumnya sah dan cukup untuk dua khuthbah dan tidak perlu mengucapkan dua kali Tasbīḥ.”
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Di antara syarat khuthbah yang dianggap sah adalah membaca Ḥamdalah, membaca shalawat atas Nabi s.a.w., membaca ayat al-Qur’ān dan memberi nasehat.”
Menurut Imām Mālik, dalam hal ini ada dua riwayat darinya seperti dua madzhab di atas. (57410).
Ulama ahli bahasa berkata: “Kata Khuthbah merupakan kata jadian dari kata Mukhāthabah.”
Sebagian mereka berkata: “Dinamakan khutbah karena mereka mengucapkannya dalam momen-momen penting dan urusan-urusan besar.” (57511).
Mimbar menurut mereka diambil dari kata: “Nabara”, yang artinya seseorang bersuara keras, karena orang yang berkhuthbah menyampaikan khuthbahnya dengan suara keras. (57612).
389. Mereka berbeda pendapat, apakah bepergian pada hari Jum‘at sebelum shalat Jum‘at dibolehkan?
Abū Ḥanīfah berkata: “Boleh bepergian pada hari Jum‘at sebelum matahari tergelincir dan setelahnya selama shalat belum dimulai, akan tetapi hukumnya makruh.”
Mālik berkata: “Aku suka bila seseorang tidak keluar setelah fajar terbit, akan tetapi hukumnya tidak haram. Jika setelah matahari tergelincir, maka tidak baik bepergian sebelum shalat Jum‘at.
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Tidak boleh bepergian setelah matahari tergelincir sampai dia menunaikan shalat Jum‘at.”
Dalam hal ini hanya ada satu pendapat. Kecuali bila dia takut tertinggal oleh temannya. Lalu apakah boleh bepergian sebelum dan sesudah fajar terbit? Dalam hal ini ada dua pendapat beliau.
Aḥmad berkata: “Tidak boleh bepergian pada hari Jum‘at setelah matahari tergelincir sebelum menunaikan shalat Jum‘at.” Dalam hal ini hanya ada satu riwayat darinya.
Adapun bepergian sebelum matahari tergelincir, apakah dibolehkan atau tidak? Dalam hal ini ada beberapa riwayat darinya.
Pertama, hukumnya tidak boleh.
Kedua, hukumnya dibolehkan tapi makruh, seperti madzhab Mālik.
Ketiga, boleh untuk berjihad saja. (57814).
Tentang mendirikan shalat Jum‘at, Abū Ḥanīfah dan Aḥmad – dalam salah satu dari dua riwayat darinya – berkata: “Tidak sah mendirikan shalat Jum‘at tanpa idzin Imām (penguasa).”
Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad dalam riwayat lain berkata: “Apabila shalat Jum‘at didirikan tanpa idzin Imām maka hukumnya sah.” Meskipun mereka tetap menganjurkan agar minta idzin. (57915).
390. Mereka berbeda pendapat, apakah shalat Jum‘at sah bila jamaahnya terdiri dari pada budak dan musafir?
Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Shalatnya sah.”
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Shalatnya tidak sah.” (58016).
391. Mereka berbeda pendapat, apakah musafir atau budak boleh menjadi Imām shalat Jum‘at?
Abū Ḥanīfah, asy-Syāfi‘ī dan Mālik – dalam riwayat Asyhab – berkata: “Hukumnya dibolehkan.”
Mālik – dalam riwayat Ibn-ul-Qāsim – dan Aḥmad – dalam riwayat yang mengatakan bahwa shalat Jum‘at tidak wajib atas budak – berkata: “Hukumnya tidak dibolehkan.” (58117).
392. Mereka berbeda pendapat, apakah makruh menunaikan shalat Zhuhur secara berjamaah pada hari Jum‘at bagi orang-orang yang tidak bisa menghadiri shalat Jum‘at?
Abū Ḥanīfah berkata: “Hukumnya makruh.”
Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Tidak makruh.” (58218).
393. Mereka berbeda pendapat tentang berbicara saat khuthbah Jum‘at bagi orang yang tidak mendengarnya karena jauh dari Khathīb.
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Hukumnya mubah.” Hanya saja keduanya menganjurkan agar diam.
Abū Ḥanīfah berkata: “Tidak boleh berbicara saat Khathīb sedang khuthbah, baik dia mendengarnya atau tidak.”
Akan tetapi ulama Ḥanafiyyah generasi akhir meriwayatkan darinya bahwa hukumnya dibolehkan, seperti madzhab jamaah.
Mālik berkata: “Wajib diam dan mendengarkan saat Khathīb berkhuthbah, baik jaraknya dekat maupun jauh.” (58319).
394. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang berbicara saat Khathīb sedang berkhuthbah padahal dia mendengar khuthbah tersebut.
Abū Ḥanīfah, Mālik, dan asy-Syāfi‘ī dalam Qaul Qadīm-nya berkata: “Haram berbicara saat khuthbah baik bagi Khathīb maupun orang yang mendengarkan.” Hanya saja Mālik berpendapat bahwa Khathīb boleh berbicara yang berkaitan dengan maslahat shalat, misalnya dia memperingatkan orang-orang yang baru masuk masjid agar tidak melangkahi pundak-pundak jamaah. Apabila dia berbicara langsung kepada orang tertentu maka orang yang diajak bicara boleh menjawabnya. Sebagaimana yang dilakukan ‘Utsmān terhadap ‘Umar r.a.
Asy-Syāfi‘ī dalam al-Umm berkata: “Tidak haram atas keduanya, tapi hanya makruh.” (58420).
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Aḥmad. Adapun riwayat yang masyhur dari Aḥmad adalah bahwa orang yang mendengar haram berbicara, sementara Khathīb tidak dilarang. (58521).
395. Mereka berbeda pendapat tentang mendirikan shalat Jum‘at di satu kota di dua tempat.
Abū Ḥanīfah, Mālik, dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Tidak boleh menunaikan shalat Jum‘at kecuali di satu tempat di suatu kota.”
Aḥmad berkata dalam riwayat yang masyhur darinya: “Boleh menunaikan shalat Jum‘at di beberapa tempat di satu kota, asalkan kota tersebut besar dan perlu mendirikan beberapa shalat Jum‘at di dalamnya, baik kota tersebut memiliki satu sisi maupun dua sisi.”
Abū Yūsuf berkata: “Apabila suatu kota memiliki dua sisi seperti Baghdād maka dibolehkan.”
Ath-Thahawī berkata: “Pendapat yang benar menurut madzhab kami adalah bahwa tidak boleh mendirikan shalat Jum‘at lebih dari satu tempat di suatu kota. Kecuali bila kota tersebut besar dan sulit menyatukan kaum muslimin dalam satu masjid, maka dalam kondisi tersebut dibolehkan mendirikn shalat Jum‘at di dua tempat. Dan bila kondisinya memerlukan lebih dari itu maka dibolehkan.” (58622).
396. Mereka berbeda pendapat tentang bolehnya mendirikan shalat Jum‘at sebelum matahari tergelincir.
Abū Ḥanīfah, Mālik, dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Tidak boleh.”
Aḥmad berkata: “Boleh mendirikan shalat Jum‘at sebelum matahari tergelincir.”
Ada pula riwayat lain darinya bahwa boleh mendirikan shalat Jum‘at pada jam ke-6. Pendapat ini dipilih oleh al-Khiraqī. (58723).
397. Mereka berbeda pendapat bila hari Jum‘at bertepatan dengan Hari Raya (‘Īd).
Abū Ḥanīfah, Mālik, dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Shalat Jum‘at tidak gugur meskipun bertepatan dengan Hari Raya, dan shalat Hari Raya juga tidak gugur meskipun bertepatan dengan hari Jum‘at.
Aḥmad berkata: “Apabila seseorang melakukan keduanya maka hal tersebut lebih utama. Dan bila dia telah menghadiri shalat ‘Īd maka shalat Jum‘at gugur.” (58824).
398. Mereka berbeda pendapat, apakah makruh berbicara ketika Imām keluar sampai dia memulai khuthbah dan saat dia turun dari mimbar sampai dia memulai shalat?
Abū Ḥanīfah berkata: “Bila Imām telah keluar maka tidak boleh berbicara sampai dia memulai shalat.”
Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Tidak mengapa berbicara pada dua waktu tersebut.” (58925).
399. Mereka berbeda pendapat tentang salamnya Imām kepada jamaah ketika dia menghadap ke arah mereka di atas mimbar.
Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Imām tidak perlu mengucapkan salam.”
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Imām harus mengucapkan salam.” (59026).
Aku mengatakan: “Menurut Abū Ḥanīfah dan Mālik, Imām tidak perlu mengucapkan salam ketika dia telah naik ke atas mimbar. Keduannya mengatakan demikian karena sang Imām telah mengucapkan salam kepada jamaah saat dia keluar ketika masih berada di atas tanah sehingga tidak perlu lagi mengulangnya ketika dia telah berada di atas mimbar.”
400. Mereka berbeda pendapat, apakah dibolehkan bila orang yang shalat (imam) bukan orang yang berkhuthbah?
Abū Ḥanīfah berkata: “Boleh bila ada ‘udzur (halangan) dan tidak boleh bila tidak ada ‘udzur.”
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Aḥmad. Ada pula riwayat darinya bahwa hukumnya tidak dibolehkan.
Menurut Imām asy-Syāfi‘ī, dalam hal ini ada dua pendapat seperti dua madzhab di atas.
Mālik berkata: “Tidak boleh menunaikan shalat kecuali orang yang berkhuthbah.” (59127).
Kisah ‘Umar dengan ‘Utsmān r.a. diriwayatkan dalam ash-Shaḥīḥain (al-Bukhārī (878), Muslim (845).).