Shalat ‘Id – Fikih Empat Madzhab

Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah

Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: 002 Bab Shalat - Fikih Empat Madzhab

Bab: Shalat ‘Īd.

 

  1. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa shalat ‘Īd (Hari Raya Fithri dan ‘Idul-Adhḥā) hukumnya disyariatkan.

Menurut ‘ulamā’ bahasa, dinamakan ‘Īd karena orang-orang biasa melakukannya pada waktu tertentu dan mengulangnya pada waktu yang sama. (5981).

 

  1. Kemudian mereka berbeda pendapat, apakah ia wajib?

Abū Ḥanīfah berkata: “Hukumnya wajib ‘Ain seperti shalat Jum‘at.”

Mālik dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya sunnah.”

Aḥmad berkata: “Hukumnya Fardhu Kifāyah. Apabila ada sebagian yang melakukannya maka kewajibannya gugur dari sebagian lainnya, seperti Jihad dan shalat jenazah.” (5992).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang syarat-syaratnya.

Abū Ḥanīfah dan Aḥmad berkata: “Di antara syaratnya adalah menetap (muqim), ada jumlahnya dan idzin dari penguasa.” Ini berdasarkan riwayat dari Aḥmad tentang keharusan meminta idzin kepada penguasa dalam shalat Jum‘at.

Abū Ḥanīfah menambahkan: “Harus dilakukan di kota.”

Mālik dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Semua yang disebutkan di atas bukan syarat.” Dia membolehkan ditunaikan secara sendiri-sendiri baik laki-laki maupun perempuan. Ada pula riwayat yang sama dari Aḥmad. (6003).

 

  1. Mereka sepakat bahwa dalam shalat ‘Īd disunnahkan memanggil dengan ucapan “ash-Shalātu Jāmi‘atan.” (6014).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang jumlah Takbīr setelah Takbīrat-ul-Iḥrām.

Abū Ḥanīfah berkata: “3 takbir pada rakaat pertama dan 3 takbir pada rakaat kedua.”

Mālik dan Aḥmad berkata: “6 takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “7 takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua.” (6025).

 

  1. Mereka sepakat (kecuali Abū Ḥanīfah dan Mālik) bahwa ada dzikir yang diucapkan di antara setiap dua takbir, yaitu memuji Allah dan membaca shalawat atas Nabi s.a.w.

Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Justru harus membaca takbir tersebut secara berturut-turut (tanpa diselingi dengan dzikir).” (6036).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang mendahulukan takbir-takbir tersebut atas membaca surah al-Fātiḥah pada 2 rakaatnya.

Mālik dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Harus mendahulukan takbir atas bacaan pada 2 rakaatnya.”

Abū Ḥanīfah berkata: “Boleh berturut-turut di antara dua bacaan, yakni pada rakaat pertama membaca takbir sebelum membaca al-Fātiḥah dan pada rakaat kedua membaca takbir setelah membaca al-Fātiḥah.”

Menurut Aḥmad, dalam hal ini ada dua riwayat darinya seperti dua madzhab di atas. (6047).

 

  1. Mereka sepakat bahwa dianjurkan mengangkat kedua tangan pada setiap takbir. Kecuali Mālik yang mengatakan: “Mengangkat kedua tangan hanya saat Takbīrat-ul-Iḥrām saja.” Demikianlah menurut salah satu dari dua riwayat darinya. Menurut riwayat lainnya adalah seperti pendapat jamā‘ah. (6058).

 

  1. Mereka sepakat bahwa membaca takbir pada Hari Raya Naḥar disunnahkan. (6069).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang membaca takbir pada Hari Raya ‘Īd-ul-Fithri.

Mereka semua mengatakan: “Dianjurkan membaca takbir pada Hari Raya ‘Īd-ul-Fithri.” Kecuali Abū Ḥanīfah yang mengatakan: “Tidak dianjurkan membaca takbir pada Hari Raya ‘Īd-ul-Fithri.” (60710).

Aku (Ibnu Hubairah) mengatakan: “Pendapat yang benar adalah bahwa membaca takbir pada Hari Raya ‘Īd-ul-Fithri lebih ditekankan daripada hari-hari lainnya. Berdasarkan firman Allah s.w.t.:

الْعُسْرَ وَ لِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَ لِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلى مَا هَدَاكُمْ وَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. al-Baqarah [2]: 185).

Maksudnya adalah takbir pada Hari Raya ‘Īd-ul-Fithri.” (60811).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang permulaan dan akhir membaca takbir.

Mālik berkata: “Membaca takbir dianjurkan pada Hari Raya ‘Īd-ul-Fithri, bukan malamnya. Dan ia dimulai sejak awal hari sampai imām keluar (untuk menunaikan shalat ‘Īd).”

Menurut asy-Syāfi‘ī, dalam hal ini ada tiga pendapat tentang waktu akhir membacanya.

Pertama, sampai imām keluar ke tempat shalat.

Kedua, sampai imām memulai shalat.

Ketiga, sampai imām selesai shalat. Adapun permulaannya adalah sejak Hilāl (bulan sabit) terlihat.

Menurut Aḥmad, dalam hal ini ada dua riwayat tentang waktu akhirnya.

Pertama, ketika imām telah keluar.

Kedua, setelah imām selesai menyampaikan dua khutbah. Adapun permulaannya adalah seperti madzhab asy-Syāfi‘ī. (60912).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang sifatnya (redaksinya).

Abū Ḥanīfah dan Aḥmad berkata: “Bacaan takbirnya adalah: “Allāhu Akbar, Allāhu Akbar, Lā Ilāha Illallāhu Wallāhu Akbar, Allāhu Akbar, Wa Lillāh-il-Ḥamd.” Takbirnya dibaca genap di awal dan akhir.”

Mālik berkata: “Sifatnya (redaksinya) adalah “Allāhu Akbar” sebanyak tiga kali saja.”

Ada pula riwayat darinya bahwa yang sunnah adalah mengucapkan “Allāhu Akbar, Allāhu Akbar, Lā Ilāha Illallāhu Wallāhu Akbar, Allāhu Akbar, Wa Lillāh-il-Ḥamd.

‘Abd-ul-Wahhāb berkata: “Membaca genap di awal dan akhirnya lebih disukai olehnya.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Takbirnya dibaca tiga kali secara berturut-turut di awal, lalu tiga kali berturut-turut di akhir.” (61013).

Aku (Ibnu Hubairah) mengatakan: “Masing-masing memiliki pendapat. Akan tetapi yang paling baik adalah yang dikatakan oleh asy-Syāfi‘ī, karena tiga adalah jumlah minimal jama‘.” (61114).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang permulaan dan akhir membaca akhir pada Hari Naḥar (10 Dzul-Ḥijjah) dan Tasyrīq (11, 12, dan 13 Dzul-Ḥijjah) bagi orang yang tidak Iḥrām dan orang yang Iḥrām.

Abū Ḥanīfah berkata: “Orang yang tidak Iḥrām dan orang yang Iḥrām mulai membaca takbir sejak shalat Shubuḥ pada hari ‘Arafah sampai shalat ‘Ashar hari Naḥar, kemudian setelah itu berhenti.”

Menurutnya tidak ada bedanya antara keduanya baik awal maupun akhirnya.

Mālik berkata: “Takbir dibaca setelah shalat Zhuhur pada hari Naḥar dan terus dibaca setelah selesai menunaikan shalat fardhu lainnya sampai shalat Shubuḥ pada akhir hari Tasyrīq, yaitu hari keempat dari hari Naḥar. Takbir dibaca seusai shalat fardhu lalu berhenti setelahnya. Ini berlaku bagi orang yang tidak Iḥrām dan orang yang Iḥrām.”

Menurut asy-Syāfi‘ī, dalam hal ini ada beberapa pendapat.

Pertama, yang paling masyhur adalah, takbir diucapkan seusai shalat Zhuhur pada hari Naḥar dan berakhir setelah shalat Shubuḥ pada akhir hari Tasyrīq, seperti madzhab Mālik.

Kedua, takbir diucapkan seusai shalat Maghrib pada malam hari Naḥar dan berakhir setelah shalat Shubuḥ pada akhir hari Tasyrīq.

Ketiga, takbir diucapkan setelah shalat Shubuh pada hari ‘Arafah dan berakhir setelah shalat ‘Ashar pada akhir hari Tasyrīq. Inilah yang diamalkan oleh para pengikutnya tanpa membedakan antara orang yang tidak Iḥrām dengan orang yang Iḥrām.

Aḥmad berkata: “Apabila orang tersebut tidak Iḥrām maka dia membaca takbir seusai shalat Shubuḥ pada hari ‘Arafah sampai setelah shalat ‘Ashar pada hari Tasyrīq. Sedangkan bila dia Iḥrām maka dia membaca takbir seusai shalat Zhuhur hari Naḥar dan berakhir setelah ‘Ashar pada hari Tasyrīq. (61215).

 

  1. Mereka sepakat bahwa takbir diucapkan orang yang tidak Iḥrām dan orang yang Iḥrām di belakang para Jamā‘ah. (61316).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang shalat sendirian pada waktu-waktu tersebut baik orang yang tidak Iḥrām maupun orang yang Iḥrām, apakah dia harus membaca takbir?

Abū Ḥanīfah dan Aḥmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya berkata: “Orang yang shalat sendirian tidak perlu membaca takbir.”

Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad dalam riwayat lain berkata: “Orang yang shalat sendirian juga membaca takbir.” (61417).

 

  1. Mereka sepakat bahwa takbir tidak dibaca seusai shalat-shalat sunnah pada waktu-waktu tersebutt. Kecuali menurut salah satu dari dua riwayat dari Imām asy-Syāfi‘ī bahwa takbir juga dibaca seusai shalat-shalat sunnah. (61518).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang ketinggalan shalat Hari Raya (‘Īd) bersama imām.

Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Dia tidak perlu mengqadha’.”

Aḥmad berkata: “Dia mengqadha’ sendirian bila waktunya masih ada setelah imam keluar.”

Menurut Imām asy-Syāfi‘ī, dalam hal ini ada dua pendapat seperti dua madzhab di atas.

Kemudian mereka yang berpendapat bahwa boleh mengqadha’ berbeda pendapat tentang caranya.

Aḥmad berkata dalam riwayat yang paling masyhur darinya: “Dia menunaikannya 4 rakaat seperti shalat Zhuhur dengan mengucapkan salam di akhirnya. Bila dia mau, dia boleh memisahnya dengan salam setiap 2 rakaat.” Pendapat inilah yang dipilih oleh al-Khiraqī (61619) dan Abū Bakar.

Ada pula riwayat lain dari Aḥmad bahwa orang tersebut menunaikan shalat 2 rakaat seperti shalatnya imām. Ini adalah madzhab Mālik dan pendapat asy-Syāfi‘ī menurut pendapat yang mengatakan bahwa harus mengqadha’nya.

Ada pula riwayat ketiga darinya yaitu bahwa orang tersebut boleh memilih untuk menunaikannya 2 rakaat atau 4 rakaat. (61720).

 

  1. Mereka sepakat bahwa yang sunnah adalah imam memimpin shalat ‘Īd di tempat shalat (lapangan dsb.) di tanah lapang, bukan di dalam masjid. Apabila shalat ‘Īd dilaksanakan di masjid karena memperhatikan jamā‘ah yang lemah dan tidak mampu maka hukumnya dibolehkan. Kecuali ‘ulamā’ Syāfi‘iyyah yang mengatakan bahwa shalat ‘Īd lebih utama dilaksanakan di masjid bila masjidnya luas. (61821).

 

  1. Mereka berbeda pendapat tentang bolehnya menunaikan shalat sunnah sebelum shalat ‘Īd (Hari Raya) dan setelahnya bagi yang menghadirinya di tempat shalat atau masjid.

Abū Ḥanīfah berkata: “Tidak boleh menunaikan shalat sunnah sebelum shalat ‘Īd, tapi boleh menunaikannya setelahnya bila mau.” Dalam hal ini beliau tidak membedakan antara tempat shalat atau tempat lainnya dan juga tidak membedakan antara imām dengan ma’mūm.

Mālik berkata: “Apabila shalatnya dilakukan di tempat shalat maka tidak boleh menunaikan shalat sunnah sebelumnya atau sesudahnya, baik orang tersebut menjadi imām atau ma’mūm.”

Namun bila shalat tersebut dilaksanakan di masjid, dalam hal ini ada dua riwayat darinya.

Pertama, melarang, sebagaimana bila shalatnya dilakukan di tempat shalat (seperti lapangan dsb.).

Kedua, dia boleh menunaikan shalat sunnah di masjid sebelum duduk dan setelah duduk. Berbeda bila ia dilaksanakan di tempat shalat.

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Boleh menunaikan shalat sunnah sebelum shalat ‘Īd maupun sesudahnya, baik di tempat shalat maupun di tempat lain. Kecuali imām; bila dia telah muncul di hadapan jamā‘ah maka dia tidak boleh menunaikan shalat sebelum shalat ‘Īd.”

Aḥmad berkata: “Tidak boleh menunaikan shalat sunnah sebelum shalat ‘Īd maupun sesudahnya, baik orang tersebut menjadi imām maupun ma’mūm, baik di tempat shalat maupun di masjid.” (61922).

Catatan:

  1. 598). Lih. Mukhtar-ush-Shiḥāḥ (243) dan al-Mishbaḥ-ul-Munīr (261).
  2. 599). Lih. al-Mughnī (2/223), Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (2/235), al-Hidāyah (1/92), dan Raḥmat-ul-Ummah (62).
  3. 600). Lih. Bidāyat-ul-Mujtahid (1/399), Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (2/236), Raḥmat-ul-Ummah (62), dan al-Muhadzdzab (1/221).
  4. 601). Lih. al-Muhadzdzab (1/221), al-Umm (2/501), dan Raḥmat-ul-Ummah (63).
  5. 602). Lih. al-Muhadzdzab (1/221), al-Umm (2/501), Raḥmat-ul-Ummah (63), dan al-Isyrāf (2/39).
  6. 603). Lih. al-Umm (2/506), al-Hidāyah (1/92), Bidāyat-ul-Mujtahid (1/398), al-‘Uddah (1/142) dan al-Muhadzdzab (1/225).
  7. 604). Lih. Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (2/241), al-Istidzkār (2/396), al-Umm (2/507), Raḥmat-ul-Ummah (63), dan al-Isyrāf (2/41).
  8. 605). Lih. al-‘Uddah (1/142), al-Hidāyah (1/93), al-Umm (2/509), al-Mudawwanah (1/295).
  9. 606). Lih. Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (2/248), al-‘Uddah (2/145), al-Mudawwanah (1/298) dan Raḥmat-ul-Ummah (64).
  10. 607). Lih. al-Umm (2/519), Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (2/248), Bidāyat-ul-Mujtahid (1/403), dan al-Isyrāf (2/38).
  11. 608). Ini termasuk masalah yang ditarjīḥ oleh Imām Ibnu Hubairah. Di sini dia sepakat dengan tiga imam tentang disyariatkannya membaca Takbir dalam shalat ‘Īd-ul-Fithri. Dia menyatakan bahwa membaca Takbir pada Hari Raya ‘Īd-ul-Fithri lebih ditekankan daripada Hari Raya ‘Īd-ul-Adhḥā berdasarkan ayat di atas yang membahas tentang berbuka puasa (setelah Ramadhān selesai).
  12. 609). Lih. Bidāyat-ul-Mujtahid (1/403), al-Mughnī (2/227), Raḥmat-ul-Ummah (64), dan al-Isyrāf (2/38).
  13. 610). Lih. al-Umm (2/520), at-Talqīn (137), al-Hidāyah (1/94), dan Bidāyat-ul-Mujtahid (1/404).
  14. 611). Ini termasuk masalah yang ditarjīḥ oleh Imām Ibnu Hubairah, di mana di sini dia cenderung kepada madzhab Imām asy-Syāfi‘ī.
  15. 612). Lih. al-Muhadzdzab (1/228), al-Hidāyah (1/94), al-‘Uddah (1/145), at-Talqīn (137), dan al-Isyrāf (2/47).
  16. 613). Lih. Raḥmat-ul-Ummah (65).
  17. 614). Lih. al-Mudawwanah (1/299) dan Raḥmat-ul-Ummah (65), dan al-Isyrāf (2/48).
  18. 615). Lih. al-Umm (2/520), al-Mudawwanah (1/299), al-Hidāyah (1/94), Raḥmat-ul-Ummah (65), dan al-Isyrāf (2/49).
  19. 616). Lih. Mukhtashar-ul-Khiraqī (33).
  20. 617). Lih. al-Mabsūth (2/61), al-Mughnī (2/244), dan al-Muhadzdzab (1/226).
  21. 618). Lih. al-Muhadzdzab (1/222), Raḥmat-ul-Ummah (63), dan al-Umm (2/496).
  22. 619). Lih. al-Umm (2/499), al-Mudawwanah (1/297), al-Hidāyah (1/92), Bidāyat-ul-Mujtahid (1/402), dan al-Isyrāf (2/44).

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *