Hati Senang

Shalat Ahlulbait AS – Pendahuluan (2/2)

Shalat Ahlulbait Penulis : Markaz Nun Penerbit : Yayasan Bahtera Cinta Al Musthofa

(lanjutan)

Taklid dan Syarat-syarat Marja’

Taklid kepada marja’ dalam urusan-urusan kehidupan merupakan jalan yang diikuti oleh kebanyakan orang. Manusia, dalam segala bidang, biasa merujuk kepada orang-orang yang memiliki spesialisasi dan wawasan pengetahuan dalam bidang terkait. Taklid diwajibkan bagi setiap mukallaf yang belum mencapai tingkatan ijtihad atau ihtiyâth.

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh orang yang dijadikan rujukan dalam taklid, yaitu: keimanan, ijtihad, keadilan (‘adalah), dan hidup yakni taklid harus dimulai dengan amalan yang sesuai dengan marja’ yang masih hidup.

Ketika para ulama mujtahid memiliki pendapat yang berbeda-beda-seperti yang biasa terjadi-maka kepada siapa mukallaf harus bertaklid?

Jawab: hendaklah ia merujuk kepada ulama yang paling luas wawasan pengetahuannya (a’lam) dalam hukum-hukum syariat dan paling mampu menerapkan hukum-hukum tersebut pada subyeknya di samping memiliki pemahaman tentang kehidupan dan berbagai aspeknya sesuai kebutuhan.

Ringkasnya, orang yang bertaklid atau muqallid harus bertaklid kepada ulama mujtahid yang a’lam, sebagaimana ia juga bisa melakukan ihtiyâth dalam hal itu dan melihat pendapat yang masyhur di kalangan fukaha tentang hal tersebut.

Bagaimana cara mengetahui bahwa seorang ulama adalah a’lam?

Hal itu bisa diketahui melalui: pertama, kesaksian dua mujtahid yang adil yang mampu memberikan penilaian secara ilmiah; kedua, setiap apa pun yang memberikan petunjuk kepada muqallid bahwa fulan adalah a’lam, misalnya muqallid adalah orang yang berilmu dan bisa menilai ke-a’lam-an fulan, atau tersiarnya berita di tengah masyarakat tentang ke-a’lam-annya sehingga mendatangkan keyakinan ihwal siapa marja’ a’lam pada masa tersebut.

Siapa Marja’ A’lam pada Saat Ini?

Allah Swt telah memberikan nikmat kepada umat Islam dengan banyaknya mujtahid. Mereka memiliki kualifikasi akademis yang penting. Kesaksian telah dikeluarkan dari para ulama mujtahid yang adil dan terkenal tentang ke-a’lam-an Yang Mulia pemimpin umat Islam, Ayatullah Agung Sayyid Ali Husaini Khamenei-semoga Allah memanjangkan umurnya. Di antara kesaksian-kesaksian tersebut, kami sajikan berikut ini:

Kesaksian dari Ayatullah Sayyid Ja’far Husaini Karimi.1

Bismilahir-rahmanir-rahim.

Selama bertahun-tahun, saya telah menyertai Sayyid Khamenei dan berpartisipasi dalam Majelis Syura Ifta’ di hadapan Yang Mulia dan beberapa ahli hukum besar dan terkenal. Saya melihat Sayyid Khamenei memiliki pengamatan yang lebih akurat, penyerapan pengetahuan yang lebih cepat, dan penyimpulan yang lebih tepat terhadap cabang-cabang dari ushûl (prinsip-prinsip) dibandingkan marja’-marja’ besar lainnya-semoga Allah melindungi mereka semua. Jika hal tersebut merupakan skala atau timbangan dalam menilai ke-a’lam-an maka hal tersebut juga berlaku. Skala ini saya dapatkan dari kuliah-kuliah beliau. Dan dari sini saya mengakui dan memberikan kesaksian bahwa beliau adalah orang yang a’lam di antara rekan-rekan sezamannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi manfaat bagi kita dan Anda dengan kepemimpinan, berkah, dan bimbingannya.

Kesaksian dari Ayatullah Syaikh Ahmad Jannati2

Bismihi ta’ala.

Bagi saya, kriteria ke-a’lam-man adalah seorang fakih lebih mampu untuk menyimpulkan hukum berdasarkan sumber-sumbernya dan dalil-dalil syariatnya dengan memperhatikan waktu, tempat, dan situasi. Saya tidak tahu apakah hari ini ada calon marja’ lain yang lebih kuat dan lebih mampu daripada Sayyid Ali Khamenei.

Kesaksian dari Ayatullah Syaikh Muhammad Yazdi3

Bismillahir-rahmanir-rahim.

Mengingat perbedaan pendapat yang terjadi di antara para fukaha besar mengenai makna ke-a’lam- an dan cara mencapainya, saya yakin bahwa Ayatullah Khamenei adalah orang yang paling berilmu (a’lam) dan terkuat dalam totalitas ilmu-ilmu dan hal-hal yang diperlukan dalam taklid dan pelaksanaan beban-beban ke-marja-an bagi umat Islam.

Oleh karena itu, Anda dapat bertaklid kepadanya dalam segala masalah yang diperlukan.

Catatan:

  1. Beliau adalah anggota Jami’ah Mudarrisin dan salah seorang dosen pada kelas Bahtsul-Kharij di Qorm dan anggota Majelis Syura Ifta’ di kantor Imam Khamenei. Beliau telah mengikuti kuliah-kuliah Sayyid Khu’i (semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian) selama 24 tahun dan kuliah-kuliah Imam Khomeini (semoga Allah merahmatinya) selama 14 tahun.
  2. Ketua Dewan Penyelamat Konstitusi di Republik Islam Iran, dan imam Jumat tidak tetap di Teheran.
  3. Anggota Majlis al-Khubara’.
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.