Setelah selesai pembahasan ‘ilmu adab, persahabatan dan persaudaraan, maka saya (Kiai Shāliḥ Darat) kembali melanjutkan pembahasan perkataan Syaikh Ibrāhīm al-Laqqānī.
Syaikh Ibrāhīm al-Laqqānī berkata:
وَ مَنْ لِمَعْلُوْمٍ ضَرُوْرَةً جَحَدْ | مِنْ دِيْنِنَا يُقْتَلُ كُفْرًا لَيْسَ حَدّْ. |
“Barang siapa mengingkari sesuatu yang bisa diketahui dengan mudah dari agama kita maka dia dibunuh karena kafir, bukan karena ḥadd.”
Lafazh (مَنْ) adalah isim maushūl yang berkedudukan sebagai mubtada’. Lafazh (جَحَدْ) adalah shilah-nya maushūl. Lafazh (يُقْتَلُ) menjadi khabar mubtada’.
Barang siapa yang mengingkari perkara yang bisa dipahami dengan mudah secara pasti tanpa perlu diangan-angan lebih mendalam dan sudah masyhur dari agama kami (Islam), maka ia dibunuh dan dihukumi murtad. Dia dihukum karena kekufurannya, bukan sebab ḥadd ataupun kaffārat.
Orang yang mengingkari hukum agama yang bisa diketahui secara pasti seperti mengingkari kewajiban shalat lima waktu, keharaman berzina, kehalalan akad jual-beli dan keharaman riba, maka ia dihukumi murtad, sehingga harus dibunuh dan matinya dihukumi kufur. Seseorang yang ingkar seperti ini hukumnya harus dibunuh karena kekufurannya bukan sebab ḥadd (hukuman) ataupun kaffārat (penebusan) atas dosanya. Sebab orang yang ingkar pasti mengingkari Rasūlullāh dihukumi kufur sehingga harus dibunuh oleh pemimpin syarī‘at atau pemerintah, tidak boleh selainnya.
Syaikh Ibrāhīm al-Laqqānī berkata:
وَ مِثْلُ هذَا مَنْ نَفِي لِمُجْمَعِ | وَ مِثْلُ هذَا مَنْ نَفِي لِمُجْمَعِ |
“Contoh perkara ini adalah orang yang menafikan sesuatu yang sudah disepakati atau mencari kebolehan sesuatu seperti zina, maka hendaklah engkau mendengarkan.”
Yang menyamai orang yang mengingkari masalah agama yang sudah diketahui adalah orang yang menafikan hukum yang sudah disepakati oleh para ‘ulamā’, baik wajib atau haramnya, atau orang yang meyakini halalnya berzina, maka ia juga dihukumi kufur.
Orang yang menafikan hukum yang telah disepakati para ‘ulamā’ yang sudah diakui, seperti para ‘ulamā’ mujtahid, maka ia dihukumi kafir seperti kafirnya orang yang mengingkari hukum agama yang sudah diketahui secara pasti. Begitu pula seseorang yang meyakini bolehnya perkara yang diharamkan melalui ijma‘ para ‘ulamā’, seperti meyakini halalnya berzina atau halalnya minum arak. Mereka dihukumi kafir dan harus dibunuh oleh pemimpin syarī‘at atau pemerintah. Pembahasan ini sebenarnya sudah masuk pada bab terdahulu. Tujuan pengulangan pembahasan ini adalah sebagai penegasan.