Bab: Qunut (5211).
343. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa Qunut dalam witir hukumnya sunnah pada separuh kedua bulan Ramadhān sampai akhir bulan. (5222).
344. Mereka berbeda pendapat tentang tempatnya.
Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Dibaca sebelum ruku‘.”
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Dibaca setelah ruku‘.” (5233).
345. Mereka berbeda pendapat, apakah Qunut sunnah dibaca sepanjang tahun?
Abū Ḥanīfah dan Aḥmad berkata: “Hukumnya disunnahkan sepanjang tahun.”
Mālik dan asy-Syāfi‘ī: “Qunut tidak disunnahkan kecuali pada separuh kedua bulan Ramadhān.” (5244).
Catatan:
- 521). Judul ini tidak ada dalam naskah yang dicetak
- 522). Lih. at-Taḥqīq (3/322), Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (1/555), al-Mughnī (1/820), dan Mukhtasharu Shalāt-il-Witr karya al-Maqrizī (202).
- 523). Lih. al-Mughnī (1/820), al-Majmū‘ (3/486), al-Hidāyah (1/71), dan Mukhtasharu Shalāt-il-Witr karya al-Maqrizī (210).
- 524). Lihat referensi-referensi sebelumnya.