Hati Senang

Pertanyaan Tentang Definisi Ashlu & Far’u – Terjemah Syarah al-Waraqat

Cover Buku Terjemah Syarah al-Waraqat
Ushul Fiqh Terjemah Syarah al-Waraqat   Judul (Asli): Syarh al-Waraqat (Penjelasan dan Tanya Jawab Ushul Fiqh)     Penyusun: Darul Azka, Nailul Huda, Munawwir Ridlwan   Penerbit: Santri salaf press.

Pertanyaan (1):

Lafazh (أُصُوْلٌ) yang artinya beberapa asal, secara ilmu nahwu dihukumi jama‘. Mengapa dalam pembahasan ini dikatakan sebagai lafazh mufrad?

Jawab:

Karena yang dikehendaki mufrad dalam pembahasan ini adalah pengertian dalam ilmu mantiq bukan pengertian dalam ilmu nahwu.

Referensi:

وَ فِي الْمَنْطِقِ عَلَى مَا يُقَابِلُ الْمُرَكَّبَ فَحِيْنَئِذٍ لَمَّا احْتَمَلَ هُنَا أَنْ يَكُوْنَ الْمُرَادُ مَا يُقَابِلُ التَّثْنِيَّةَ فَيُعْرَضُ عَلَيْهِ بِأَنَّ الْجُزْءَ الْأَوَّلَ هُنَا لَيْسَ بِمُفْرَدٍ فَكَيْفَ يَقُوْلُ إِنَّهُمَا مُفْرَدَانِ دَفَعَ هذَا الْإِغْتِرَاضَ الشَّارِحُ بِقَوْلِهِ الْإِفْرَادَ الْمُقَابِلَ لِلتَّرْكِيْبِ الَّذِيْ هُوَ اصْطِلَاحُ الْمُنَاطِقَةِ هُوَ الَّذِيْ لَا يَدُلُّ جُزْؤُهُ عَلَى جُزْءِ مَعْنَاهُ (النَفَحَاتُ صـــــ 12).

Mufrad dalam pengertian ilmu mantiq ialah lafazh yang lawan katanya tarkib. Tatkala ada kefahaman bahwa mufrad yang dimaksud adalah mufrad yang lawan katanya tatsniyyah, maka muncul sebuah sangkalan bahwa bagian (juz) yang pertama bukan termasuk mufrad, bagaimana keduanya dikatakan berupa mufrad. Maka pensyarah menanggapi sangkalan tersebut dengan ucapannya, “mufrad yang lawan katanya tarkīb” di mana hal tersebut merupakan istilah ahli ilmu mantiq. Yakni suatu lafazh (yang disusun dari dua atau beberapa bagian) yang setiap bagiannya tidak mempunyai arti.

Pertanyaan (2):

Kenapa (أُصُوْلُ الْفِقْهِ) dikatakan dua juz yang keduanya berupa mufrad semestinya memandang ushul fiqh sebagai nama ilmu, maka kata-kata yang benar adalah ushul fiqh merupakan dua juz yang kedua dihukumi satu mufrad.

Jawab:

Karena yang dikehendaki oleh pengarang adalah lafazh ushul fiqh sebelum dijadikan sebuah nama fan ilmu.

Referensi:

فَإِنْ قُلْتَ: إِذَا كَانَ الْمُفْرَدُ هُنَا بِهذِهِ الْمَعْنَى كَانَ حَقُّهُ أَنْ يَقُوْلَ وَ ذلِكَ مُفْرَدٌ لِأَنَّ أُصُوْلَ الْفِقْهِ لَقَبٌ لِهذَا الْعَلَمِ فَلَا يَدُلُّ جُزْؤُهُ عَلَى جُزْءِ مَعْنَاهُ فَكَيْفَ يَقُوْلُ مُفْرَدَيْنِ قُلْتُ: هذَا لَا يَرِدُ إِلَّا لَوْ قَالَ: وَ لِذلِكَ جُزْئِيَانِ مُفْرَدَانِ وَ هُوَ لَمْ يَقُلْ ذلِكَ بَلْ قَالَ مُؤَلَّفٌ: إلخ أَيْ أَنَّ الْأَصْلَ هذَا الْاِسْمِ اللَّقَبِيِّ قُوْلٌ مُؤَلَّفٌ مِنْ مُفْرَدَيْنِ. (النَّفَحَاتُ صــــ 12)

Seandainya tuan bertanya: ketika mufrad yang dikehendaki adalah makna ini (mufrad dalam ilmu mantiq), semestinya ucapan anda yang benar: “lafazh ushul fiqh ialah mufrad”, karena ushul fiqh adalah nama (‘alam laqab) yang tentunya setiap bagiannya tidak mempunyai arti. Tapi mengapa pensyarah mengucapkan “disusun dari dua juz yang keduanya mufrad)”?. Maka saya jawab: ini tidaklah janggal kecuali jika pengarang mengatakan: “lafazh ushul fiqh adalah dua juz yang mufrad keduanya”, dan pengarang tidak mengatakan seperti ini, tapi mengatakan: “lafazh ushul fiqh tersusun…… dan seterusnya”. Artinya, bahwa asal dari ‘alam laqab ini adalah ucapan yang tersusun dari dua mufrad.

Pertanyaan (3):

Apa yang dimaksud (التَّرْكِيْبُ) dalam lafazh (مِنَ الْأَفْرَادِ الْمُقَابَلِ لِلتَّرْكِيْبِ)?

Jawab:

Suatu lafazh yang tersusun dari dua atau beberapa bagian, yang setiap bagiannya mempunyai arti sendiri.

Referensi:

ثُمَّ اللَّفْظُ يَنْقَسِمُ باعْتِبَارٍ آخَرَ إِلَى مُرَكَّبٍ وَ مُفْرَدٍ لِأَنَّهُ إِنْ دَلَّ جُزْؤُهُ الَّذِيْ بِهِ تَرْكِيْبُهُ عَلَى جُزْءِ مَعْنَاهُ فَمُرَكَّبٌ (غَايَةُ الْوُصُوْلِ صـــ 36).

Kemudian lafazh dipandang dari sisi lain terbagi menjadi murakkab dan mufrad. Karena apabila juz (bagian) yang merupakan susunan lafazh, mempunyai arti sendiri, maka dinamakan murakkab berbentuk tarkīb isnadi.

Contoh: (زَيْدٌ قَائِمٌ) “Zaid berdiri” (41).

Catatan:

  1. 4). Dinamakan murakkab, karena susunan tersebut memiliki bagian (juz) yang apabila dipisahkan dari susunannya, maka tiap-tiap bagian tetap memiliki makna (زَيْدٌ) artinya orang yang bernama Zaid, dan (قَائِمٌ) artinya orang yang berdiri.
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.