Perbedaan Istilah Ilmu dan Fiqh – Terjemah Syarah al-Waraqat

Ushul Fiqh
Terjemah Syarah al-Waraqat
 
Judul (Asli): Syarh al-Waraqat
(Penjelasan dan Tanya Jawab Ushul Fiqh)
 
 
Penyusun: Darul Azka, Nailul Huda, Munawwir Ridlwan
 
Penerbit: Santri salaf press.

Perbedaan Istilah Ilmu dan Fiqh:

 

(وَ الْفِقْهُ) بِالْمَعْنَى الشَّرْعِيِّ (أَخَصُّ مِنَ الْعِلْمِ) لِصِدْقِ الْعِلْمِ بِالنَّحْوِ وَ غَيْرِهِ فَكُلُّ فِقْهٍ عِلْمٌ وَ لَيْسَ كُلُّ عِلْمٍ فِقْهًا.

(وَ الْعِلْمُ مَعْرِفَةُ الْمَعْلُوْمِ) أَيْ إدْرَاكُ مَا مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يُعْلَمَ (عَلَى مَا هُوَ بِهِ فِي الْوَاقِعِ) كَإِدْرَاكِ الْإِنْسَانِ بِأَنَّهُ حَيَوَانٌ نَاطِقٌ.

Fiqh dengan arti syar‘i mempunyai makna lebih sempit daripada ilmu, karena mencakupnya arti ilmu pada nahwu dan lainnya. Maka setiap fiqh pasti ilmu akan tetapi tidak setiap ilmu dinamakan fiqh.

Ilmu adalah pengetahuan pada perkara yang diketahui, maksudnya menemukan perkara yang keadaannya perkara tersebut memungkinkan untuk diketahui, sesuai dengan kenyataan yang ada. Seperti pengetahuan pada manusia, bahwa manusia ialah hewan yang dapat berfikir.

Penjelasan:

Fiqh dipandang dari makna bahasa lebih luas daripada makna ilmu, sebab arti fiqh secara bahasa adalah kefahaman yang mencakup ilmu dan selainnya. Sedangkan dipandang dari sisi makna syar‘i, fiqh lebih sempit dari pada makna ilmu, karena setiap fiqh pasti ilmu, dan ilmu bisa mencakup fiqh dan yang lainnya, seperti ilmu nahwu, sharaf dan lainnya. Dari pengertian ini, ilmu memiliki pengertian yang sangat luas dibandingkan dengan pengertian yang ada dalam fiqh.

Pengertian ilmu ialah:

إِدْرَاكُ مَا مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يُعْلَمَ عَلَى مَا هُوَ بِهِ فِي الْوَاقِعِ.

Menemukan (idrāk) perkara yang memungkinkan untuk diketahui sesuai kenyataan yang ada.”

Contoh, menemukan pada manusia bahwa manusia adalah binatang yang bisa berfikir. Maka hal ini adalah ilmu karena sesuai kenyataan yang ada. Mengecualikan sebuah pengetahuan yang tidak sesuai kenyataan yang ada, seperti pengetahuan kaum Yahudi bahwa ‘Uzair adalah anak Allah s.w.t. Pengetahuan ini tidak bisa disebut sebagai ilmu, namun dinamakan sebagai jahl murakkab (kebodohan bertingkat). (91).

Sedangkan pengertian idrāk ialah:

وُصُوْلُ النَّفْسِ إِلَى الْمَعْنَى بِتَمَامِهِ

Sampainya hati pada makna dengan sempurna

Di mana idrāk yang adanya tanpa disertai hukum disebut tashawwur dan yang disertai hukum disebut dengan tashdīq. (102).

Catatan:

  1. 9). Lathā’if-ul-Isyārah hal. 24.
  2. 10). Lathā’if-ul-Isyārah hal. 24 dan Baḥr-ul-Muḥīth vol. 1, hal. 39.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *