Pembicaraan Mengenai Shalawat – Terjemah Kifayat-ul-‘Awam

KIFĀYAT-UL-‘AWĀM
Pembahasan Ajaran Tauhid Ahl-us-Sunnah

Karya: Syaikh Muḥammad al-Fudhalī
 
Penerjemah: H. Mujiburrahman
Diterbitkan Oleh: MUTIARA ILMU Surabaya

2. PEMBICARAAN MENGENAI SHALAWAT

 

وَ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَل الْعِبَادِ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ أُولِي الْبَهْجَةَ وَ الرَّشَادِ.

Dan semoga shalawat dan salām (tercurah) atas junjungan kita Nabi Muḥammad s.a.w. hamba yang paling utama dan atas keluarganya serta para sahabatnya yang mempunyai kebagusan dan petunjuk.”

Shalawat itu dihadirkan oleh Mushannif karena berdasarkan hadits:

كُلُّ كَلَامٍ لَا يُبْدَأُ فِيْهِ بِذِكْرِ اللهِ ثُمَّ بِالصَّلَاةِ عَلَيَّ فَهُوَ أَقْطَعُ أَكْتَعُ.

Setiap perkataan yang tidak dimulai dengan dzikrullāh (penyebutan nama Allah) kemudian dengan shalawat atasku maka perkataan itu terputus berkahnya semua.”

Hadits ini meskipun lemah tapi bisa dipakai untuk Fadhā’il-ul-A‘māl ya‘ni segala ‘amal perbuatan yang sudah ada landasan atau dasar yang shaḥīḥ atasnya. Dan juga shalawat itu berdasarkan satu hadits yang lain:

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِيْ كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْتَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِيْ فِيْ ذلِكَ الْكِتَابِ.

Barang siapa yang bershalawat atasku dalam satu kitab senantiasa para malaikat memohonkan ampun baginya selama namaku masih tertulis dalam kitab tersebut.”

Menurut tafsiran Jumhur ‘Ulamā’: “Shalawat itu kalau datang dari Allah maka ma‘nanya ada RAḤMAT dan kalau dari MALAIKAT maka ma‘nanya adalah ISTIGHFĀR sedangkan kalau datang dari selain mereka maka ma‘nanya adalah DOA”. Yang dimaksud dengan “selain mereka” di sini adalah segala yang mencakup si-Jamādāt (benda-benda beku) karena telah tsubut-nya shalawat mereka itu berdasarkan riwayat al-Ḥalaby di dalam (السِّيْرَةُ) di mana Nabi Muḥammad s.a.w. jika ingin melakukan qadhā’ ḥājat (membuang air besar dan kecil), menjauhilah beliau dari orang-orang. Maka beliau tidak melewati batu, pohon dan tidak pula tanah liat kecuali semua berkata:

الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ.

Semoga shalawat dan salam (tercurah) atasmu wahai Rasūlullāh!

Dan shalawat kita itu dapat memberi manfaat kepada Nabi kita Muḥammad s.a.w. sebagaimana juga pada para nabi. Akan tetapi seyogyanya kita tidak menyatakan yang demikian itu kecuali oleh Syaikh Syujā‘ī dengan syairnya:

وَ صَحَّحُوْا بِأَنَّهُ يَنْتَفِعُ بِذِي الصَّلَاة شَأْنُهُ مُرْتَفِعُ
لكِنَّهُ لَا يَنْبَغِي التَّصْرِيْحُ لَنَا بِذَا الْقَوْلِ وَ ذَا صَحِيْحُ
وَ جَائِزٌ يَقُوْلُ شَخْصٌ اجْعَلَا ثَوَابَ ذَا لِلْمُصْطَفَى مَنْ قَدْ عَلَا
أَوْ مِثْلَهُ مُقَدِّمًا لحَضْرَتِهْ أَوْ زِدْهُ تَشْرِيْفًا لَا عَلَى رُتْبَتِهْ
إِذِ الزِّيَادَاتُ الَّتِيْ فِي الْفَضْلِ لِرَبِّنَا لَا تَنْتَهِيْ بِالْعَقْلِ
وَ مَنْعُ بَعْضِهِمُ لِإِهْدَاءِ الْقُرَبْ لِحَضْرَةِ النَّبِيِّ سَيِّدِ الْعَرَبْ
قَدْ رَدَّهُ الْمُحَقِّقُوْنَ فَاعْرِفَا وَ أَحْمَدُ الْكَرِيْمَ رَبِّيْ وَ كَفَى.

Dan mereka membenarkan bahwa Nabi Muḥammad s.a.w. memperoleh manfaat dengan shalawat itu (hingga) keadaannya tambah tinggi.
Akan tetapi tidak sepatutnya bagi kita untuk menyatakan perkataan ini. Dan inilah dia pendapat yang benar.
Dan boleh seseorang berkata: jadikanlah pahala ini bagi (Muḥammad) al-Mushthafā ya‘ni Nabi yang berderajat tinggi,
Atau seumpamanya dalam keadaan dia mendahulukan kehadirat beliau. Atau berkata: Tambahkanlah dia kemuliaan untuk derajatnya
yang karena segala kelebihan yang ada dalam keutamaan tidak berakhir dengan akal untuk Tuhan kita.
Dan sebagian ‘ulamā’ yang melarang penghadiahan pahala ibadah ke hadirat Nabi junjungan bangsa ‘Arab
sungguh telah ditolak oleh para Muḥaqqiqīn maka ketahuilah! Dan aku memuji Tuhanku yang Maha Mulia lagi Maha Mencukupi.”

Ada yang mengatakan bahwa manfaat itu kembali atas diri orang yang bershalawat tanpa kecuali karena Nabi s.a.w. telah sampai pada kesempurnaan yang tinggi. Namun pendapat ini ditolak karena tidak ada satu kesempurnaan kecuali di sisi Allah ada yang lebih sempurna darinya. Akan tetapi tidak pantas bagi orang yang bershalawat untuk memperhatikan hal yang seperti itu melainkan hendaknya dia memperhatikan bahwa ia bertawassul dengan Nabi s.a.w. di sisi Tuhannya dalam mencapai segala maksud dan tujuannya.

Jadi janganlah orang yang bershalawat itu bermaksud dengan shalawatnya tersebut untuk memberi manfaat kepada Nabi Muḥammad s.a.w. melainkan hendaknya dia maksudkan untuk tawassul.

Adapun maksud dari salām itu adalah: “Penghormatan yang paling agung karena Nabi s.a.w. adalah makhluq yang paling agung. Dan yang dimaksud dengan penghormatan pada haknya Nabi s.a.w. sebagaimana diterangkan oleh Sanūsī dalam kitab (شَرْحُ الْجَزَائِرِيَّةِ) adalah bahwa Allah s.w.t. memperdengarkan kepadanya kalāmullāh yang qadīm yang menunjukkan akan ketinggian derajatnya yang agung.

Dan sebagian ‘ulamā’ merasa tidak senang pada tafsiran salam dengan: “KEAMANAN” meskipun tafsiran ini disebutkan oleh Sanūsī dan yang lainnya, karena memberi kesan perihal adanya ketakutan sedangkan Nabi s.a.w. bahkan juga para pengikutnya tidak ada ketakutan atas mereka (لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ).

Dan jika disebutkan bahwa Nabi s.a.w. pernah bersabda:

إِنِّيْ لَأَخْوَفُكُمْ مِنَ اللهِ.

Sesungguhnya aku adalah yang paling takut di antara kamu kepada Allah.”

Maka ini adalah maqām ‘ubūdiyyah (kedudukannya sebagai hamba) dalam hal pengagungannya kepada Allah s.w.t.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *