Prinsip-Prinsip Dasar Kewajiban Pemeliharaan Lingkungan Hidup
1. Perlindungan jiwa-raga (hifdh al-nafs) adalah kewajiban utama.
Kehidupan dalam pandangan fiqh adalah sesuatu yang mulia dan sangat berharga. Dalam diri setiap makhluk hidup, dilengkapi dengan naluri “mempertahankan hidup” dan cenderung “hidup kekal”. Manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki tingkatan melebihi makhluk-makhluk lain tidak saja mempunyai naluri dan kecenderungan yang demikian, tetapi juga mempunyai kesadaran (idrak) untuk mempertahankan hidup itu. Dari kesadaran tersebut muncul dan berkembang daya pilih (ikhtiar) dan daya upaya (kasb) pada diri manusia. Berpangkal pada hal-hal inilah, perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia terjadi. Keadaan manusia yang demikian itu adalah kehendak dan ketetapan Yang Maha Pencipta (al-Khaliq) yang menganugerahkan hidup kepada manusia.
Pengertian dasar pemahaman kehidupan semacam ini tercermin dalam ajaran Islam yang memperkenalkan suatu prinsip-prinsip dasar umum yang disebut al-kulliyat al-khams atau al-dlaruriyat al-khams. Keseluruhan isi al-kulliyat al-khams menjiwai seluruh kawasan ilmu fiqh, yang dijabarkan dan diterapkan dalam bagian-bagiannya secara rinci.
Lima prinsip dasar kehidupan yang menjadi landasan kemaslahatan bagi manusia itu (al-kulliyat al-khams) di antaranya adalah meyangkut pangkal dan penyebab kehidupan manusia itu sendiri, yaitu perlindungan jiwa, raga, dan kehormatan manusia atau hifdh al-nafs. Empat prinsip dasar yang lain adalah hifdh al-‘aql (perlindungan akal), hifdh al-mal (perlindungan harta kekayaan). hifdh al-nasb (perlindungan keturunan), dan hifdh al-din (perlindungan agama).
Kenapa harus bermula dari al-nafs (nafs al-insan), diri manusia? Istilah diri (al-nafs) dalam kajian fiqh adalah satu paket dari tiga unsur yang melekat pada diri manusia, yaitu [1] jiwanya, [2] raganya, dan [3] kehormatannya. Manusia yang sudah menjadi kenyataan sesudah lahir akan mengalami pertumbuhan fisik dan mentalnya. Jiwa, raga, dan kehormatannya sudah harus diselamatkan dan dilindungi. Pada usia tertentu, dia akan menjadi dewasa (‘aqil baligh). Pada saat itulah, akal pikiran manusia berfungsi penuh dan jarus dilindungi. Pada saat itu juga dia disebut mukallaf, yakni orang yang cakap dan bertanggungjawab dalam semua perbuatan dan tindak-tanduknya.
Pada ghalibnya, orang yang sudah dewasa harus mampu bekerja menghidupi dirinya, sehingga dia berpeluang untuk mengumpulkan harta kekayaan (al-mal) dan pada saat inilah perlindungan terhadap harta kekayaannya harus dilakukan. Sejalan dengan usianya, tiba giliran manusia untuk mencari pasangan hidup dan membentuk kehidupan rumah tangga yang akan menjadi sarana untuk memperoleh keturunan (nasab). Di sinilah perlindungan keturunan harus dilakukan. Seluruh proses dari tahap awal (kelahiran manusia) sampai pada tahap berumah tangga dan berketurunan, manusia memerlukan pegangan dan pedoman hidup sehari-hari untuk menjamin kehidupannya yang stabil dan tertata baik sesuai dengan petunjuk Sang Pencipta. Pada keseluruhan proses itulah, manusia memerlukan agama yang harus diimani dan diyakini sebagai pandangan hidup, pola hidup, dan etika hidup.
Perlindungan hukum untuk menjamin jiwa, raga, dan kehormatan manusia telah diberikan secara dini sejak manusia berada dalam rahim ibu, pada fase awal kehidupan manusia dimulai. Ketentuan-ketentuan hukum bagi pengguguran kandungan (aborsi) yang ada dalam kitab jinayat (kitab hukum pidana) merupakan suatu penjabaran dari upaya perlindungan hukum bagi keselamatan jiwa manusia.
Selanjutnya dapat kita lihat upaya-upaya lain dalam rangka menjamin keselamatan jiwa-raga manusia, yaitu adanya larangan-larangan dan hukuman (sanksi) yang sangat berat bagi pembunuh atau penganiaya yang dapat menyebabkan terlukanya dan cideranya salah satu anggota tubuh. Lebih dari itu, ada ketentuan untuk mempertahankan hidup yang berada dalam ancaman mara bahaya. Dalam keadaan darurat, ketika tidak ada pilihan lain demi keselamatan jiwa, wajib diambil tindakan apa saja sekalipun tindakan itu pada dasarnya terlarang (mahdzur), contohnya memakan bangkai untuk mengatasi bahaya kelaparan yang mengancam jiwa.
Kehidupan yang begitu berharga merupakan modal dasar bagi manusia untuk memenuhi fungsinya dan menentukan nilai dan martabatnya. Oleh karena itu, ajaran Islam memberikan banyak peringatan kepada manusia agar menggunakan modal dasar itu secermat dan semaksimal mungkin karena keterbatasannya sesuai dengan prinsip kehidupan alam dunia, baik dari segi waktu maupun ruang.
2. Kehidupan dunia bukan tujuan. Kehidupan dunia adalah titian menuju kehidupan akhirat yang kekal.
Ajaran Islam memperkenalkan adanya dua jenis kehidupan, yaitu pertama, kehidupan manusia di alam nyata (‘alam asy-syahadah) di muka bumi ini. Jenis kehidupan ini dibatasi oleh ruang dan waktu. Kehidupan ini dikenal dengan kehidupan duniawi atau kehidupan di alam dunia (al hayat ad-dunya). Karena keterbatasannya tersebut, kehidupan dunia tidak kekal dan tidak abadi. Sebaliknya karena sifatnya nyata, setiap orang mengenal dan merasakannya. Pada dasarnya kehidupan ini menyenangkan bagi setiap orang. karena bumi dan alam sekitarnya sudah dipersiapkan sedemikian rupa oleh Yang Maha Pencipta (al-Khaliq) untuk mendukung kehidupan manusia itu.1
Dalam kenyataannya, ciri kesenangan inilah yang kemudian mendominasi pandangan hidup banyak orang sehingga menjadikan kesenangan itu identik dengan kehidupan itu sendiri.
Pandangan demikianlah yang direkam dalam al-Qur’an. Digambarkan dalam al-Qur’an bahwa yang dianggap kehidupan sesungguhnya adalah …
(bersambung)
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ، وَيُمْسِكُ السَّمَاءَ أَن تَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ إِلَّا بِإِذْنِهِ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ
“Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menun dukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya. Dan Dia menahan (benda-benda) langit jatuh ke bumi, melainkan de ngan izin-Nya? Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada Manusia,” (Q.S. al-Hajj (22) Ayat 65).
وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) ba gi kaum yang berpikir,” (Q.S. al-Jatsiyah (45) Ayat 13).
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَأَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَّكُمْ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْفُلْكَ لِتَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ، وَسَخَّرَ لَكُمُ الأنهر
“Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu, dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” (Q.S. Ibrahim (14) Ayat 32).
وَسَخَّرَ لَكُمُ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ دَآئِبَينِ وَسَخَّرَ لَكُمُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ
“Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang.” (Q.S. Ibrahim (14) Ayat 33).