PANDANGAN FIQH TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
Ilmu Fiqh sebagai Perspektif
Dalam buku ini digunakan sudut pandang agama (Islam) terhadap lingkungan hidup yang dijabarkan dalam ilmu fiqh. Ilmu fiqh sebagaimana diketahui merupakan salah satu dari ilmu-ilmu keislaman (al-‘ulum asy-syar’iyah) yang sangat dominan dalam kehidupan umat Islam, termasuk di Indonesia. Ilmu fiqh pada dasarnya adalah penjabaran yang nyata dan rinci dari nilai-nilai ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah, yang digali terus-menerus oleh para ahli yang menguasai hukum-hukum-nya dan mengenal baik perkembangan, kebutuhan, serta kemaslahatan umat dan lingkungannya dalam bingkai ruang dan waktu yang meliputinya.
Apa yang diungkap dalam buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang lebih mempertimbangkan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Sebelum dijelaskan kaitan fiqh dengan lingkungan hidup, pada bagian ini dikemukakan terlebih dahulu gambaran umum tentang kawasan ilmu fiqh itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah mengungkapkan suatu pandangan menyeluruh yang dapat memperlihatkan di mana letak dan kaitan ilmu tersebut dengan masalah lingkungan hidup. Sebab persoalan lingkungan hidup dalam khazanah ilmu fiqh tidak dibahas dan dikaji secara khusus dalam bab tersendiri, melainkan tersebar di beberapa bagian dalam pokok-pokok bahasan ilmu fiqh itu.
Bertitik tolak dari tujuan syari’at/agama (maqashid al-syari’ah) yang dibawa oleh Rasullullah SAW, yakni penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi1, dengan pengamatan sepintas pada batang tubuh ilmu fiqh terdapat empat garis besar penataan, yaitu:
1. Rub’u al-Ibadat, yaitu bagian yang menata hubungan antara manusia selaku makhluk dengan Allah SWT sebagai khaliqnya, yakni hubungan transedensi.
2. Rub’u al-Mu’amalat, yaitu bagian yang menata hubungan manusia dalam lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk memenuhi hajat kehidupannya sehari-hari.
3. Rub’u al-Munakahat, yaitu bagian yang menata hubungan manusia dalam lingkungan keluarganya.
4. Rub’u al-Jinayat, yaitu bagian yang menata pengamanan manusia dalam suatu tertib pergaulan yang menjamin keselamatan dan ketentramannya dalam kehidupan.
Empat garis besar ini merupakan penjabaran nyata dari rahmat kasih sayang Allah yang meliputi segala-galanya2 dan yang menandai risalah Nabi Muhammad SAW3. Inilah sesungguhnya wajah dari Islam. Empat garis besar ini dalam kebulat-utuhannya menata bidang-bidang pokok dari kehidupan manusia dalam rangka mewujudkan suatu lingkungan kehidupan bersih, sehat, sejahtera, aman, damai dan bahagia lahir batin, dunia dan akhirat.
Titik awal pandangan kita adalah bahwa persoalan lingkungan hidup bukan sekadar masalah sampah, pencemaran, pengrusakan hutan. atau pelestarian alam dan sejenisnya, melainkan ini adalah bagian dari suatu pandangan hidup itu sendiri. Sebab dalam kenyataannya, berbicara lingkungan hidup merupakan kritik terhadap kesenjangan yang diakibatkan oleh pemujaan terhadap teknologi yang dalam perjalanan panjang mengakibatkan kemiskinan dan keterbelakangan yang disebabkan oleh struktur yang tidak adil dan ditunjang oleh kebijakan pembangunan yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Dengan kata lain, masalah lingkungan hidup bersumber dari pandangan hidup dan sikap manusia yang egosentris dalam melihat dirinya dan alam sekitarnya dengan seluruh aspek kehidupannya.
Dalam cara pandangan inilah, norma-norma fiqh, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai al-Qur’an dan al-Sunnah, sebagaimana yang dijelaskan di atas-seharusnya dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap upaya pengembangan wawasan lingkungan hidup, atau lebih tepatnya pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Akan tetapi, harus jujur diakui bahwa sampal hari ini fiqh belum membahas wacana lingkungan hidup secara utuh dan lengkap dalam bab yang khusus. Ini tidak lain karena pada masa itu, lingkungan hidup belum menjadi masalah yang menyedot perhatian para ahli hukum Islam dan tidak ada pengrusakan lingkungan yang mengancam keselamatan kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup terjadi setelah alam dieksploitasi terutama untuk kepentingan industrialisasi. Eksploitasi alam terjadi secara besar-besaran setelah revolusi industri. Kini, setelah lingkungan hidup telah menjadi masalah yang sangat serius hingga mengancam kelangsungan kehidupan manusia, maka perlu dihimpun dan dirangkai sejumlah prinsip, nilai, dan norma, serta ketentuan hukum dari khazanah fiqh sebagai paradigma baru tentang lingkungan hidup.
Pemahaman masalah lingkungan hidup (fiqh al-bi’ah) dan penanganannya (penyelamatan dan pelestariannya) perlu diletakkan di atas suatu fondasi moral untuk mendukung segala upaya yang sudah dilakukan dan dibina selama ini yang ternyata belum mampu mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang sudah ada dan masih terus berlangsung. Fiqh lingkungan hidup berupaya menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tanggungjawab manusia yang beriman dan merupakan amanat yang diembannya untuk memelihara dan melindungi alam yang dikaruniakan Sang Pencipta yang Maha Pengasih dan Penyayang sebagai hunian tempat manusia dalam menjalani hidup di bumi ini.
Manusia yang beriman dituntut untuk memfungsikan imannya dengan meyakini bahwa pemeliharaan (penyelamatan dan pelestarian) lingkungan hidup adalah juga bagian dari iman itu sendiri. Itulah wujud nyata dari statusnya sebagai khalifah di bumi, mengemban amanat dan tanggungjawab atas keamanan dan keselamatan lingkungan hidup. Lingkungan hidup harus terpelihara dengan baik dan terlindungi dari pengrusakan yang berakibat mengancam hidupnya sendiri.
Islam berbicara mengenai hidup dan kehidupan secara umum dan mendasar yang meliputi alam semesta dan hari akhir atau hari depan yang berkepanjangan bagi alam raya tersebut. Fiqh berbicara mengenai realita kehidupan manusia secara rinci dan bagaimana menata kehidupan tersebut selaku bagian integral dari kehidupan itu.
Dari sudut pandang inilah, fiqh ikut berbicara tentang masalah lingkungan hidup yang kini menjadi masalah dunia dan masalah kemanusiaan.
Islam sebagai anutan mayoritas rakyat Indonesia bahkan juga anutan sejumlah besar penduduk bumi, banyak memberi petunjuk kepada umat manusia tentang upaya penyelamatan hidup manusia itu, baik menyangkut kehidupan pribadinya maupun kehidupan masyarakatnya, ataupun kehidupan lingkungan yang lebih luas. Itu semua dalam bahasa agama lazim disebut fiqh. Bagian ini berupaya menyajikan informasi tentang lingkungan hidup dalam perspektif fiqh.
وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَا لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ
“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertobat) kepada Engkau. Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Ku-timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.”
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.