Hati Senang

Merintis Fiqh Lingkungan Hidup – Bab I – Akar Persoalan (1/4)

Merintis FIQH Lingkungan Hidup KH. Ali Yafie Penerbit : Ufuk Press Jakarta

I. KERUSAKAN LINGKUNGAN GLOBAL

Akar Persoalan

Model pembangunan yang dominan di masa kini adalah globalisasi ekonomi, sebuah sistem yang didasari oleh kepercayaan bahwa sebuah ekonomi global dengan peraturan universal yang dibuat oleh korporasi dan pasar adalah hal yang tidak dapat dihindari. Kekebasan ekonomi adalah nilai khas, bukan lagi demokrasi ataupun usaha untuk melindungi ekologi. Hasilnya adalah dunia kita sekarang mengalami trasformasi besar-besaran yang intinya adalah penyerangan hebat terhadap seluruh segi kehidupan manusia. Dalam pasar global ini, segalanya harus dapat dijual, bahkan bagian-bagian dari kehidupan yang sebelumnya diangap sakral seperti kesehatan dan pendidikan, kebudayaan dan warisan, kode etik dan bibit tanaman, serta sumber-sumber daya alam (termasuk udara dan air).1

Jika dilihat dari sejarah perkembangan ekonomi, pada dasarnya globalisasi merupakan satu fase perjalanan panjang Kapitalisme Liberal. Bangkitnya kembali faham Liberialisme pada masa sekarang, setelah bangrutnya Developmentalisme (Kapitalisme negara), membuatnya dinamai Neo-liberalisme. Neoliberalisme bangkit bersama wacana globalisasi, yang ditawarkan sebagai jalan keluar dari kemacetan pertumbuhan ekonomi setelah bangkrutnya Developmentalisme.2

Akar globalisasi dapat ditelusuri hingga lebih dari lima ratus tahun lalu ketika kerajaan-kerajaan Eropa berlomba untuk mendapatkan kontrol atas sumberdaya alam berharga seperti emas, perak, tembaga, dan kayu yang didapatkan dari Asia, Afrika dan Amerika. Saat itu perusahaan-perusahaan perkapalan seperti Hudson’s Bad Company dan East India Company adalah contoh dari perusahaan-perusahaan transnasional. Perusahaan-perusahaan itu diizinkan beroperasi melalui perjanjian-perjanjian antar kerajaan dan dimandatkan untuk menyelusuri pelosok bumi untuk mencari sumberdaya alam yang menguntungkan kerajaan-kerajaan komersial mereka. Meskipun kini sumberdaya yang ditargetkan sudah berubah tetapi seiring dengan perkembangan teknologi, model dasarnya tetap sama.3

Setelah berakhirnya Perang Dunia II Amerika Serikat muncul sebagai negara Adidaya Industri.

Amerika Serikat memproduksi begitu banyak barang kebutuhan konsumen sehingga ingin membuka pasar global baru dan mempromosikan sistem dan nilai-nilai pasar bebas ke seluruh dunia. Ideologi ini dikenal dengan istilah Washinton Consensus (istilah ini dikenalkan pada tahun 1990 oleh Institute for International Economic, sebuah wadah pemikir atau think tank konservatif yang berbasis di Washinton). Konsensus ini mengharuskan pemerintah melakukan deregulasi besar-besaran dibidang perdagangan, investasi serta financial; yang kemudian resmi menjadi ideologi tatanan dunia baru.

Menurut doktrin ini sangatlah penting bahwa modal, barang, dan jasa diperbolehkan untuk mengalir bebas melewati batas-batas negara tanpa dihalangi atau diintervensi peraturan pemerintah. Inti ideologi ini adalah kepercayaan bahwa kepentingan modal merupakan prioritas yang lebih tingggi daripada hak warga.

Karena itu Washinton Consensus seringkali disebut sebagai ‘penundaan demokrasi karena konsensus ini menolak keunggulan hak-hak demokrasi manusia yang sebenarnya merupakan filosofi dasar Deklarasi Hak Azasi Manusia Universal dan perjanjian-perjanjian yang mengikutinya.4

Doktrin Liberarisasi ekonomi itu sendiri didasarkan atas prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh Trilateral Commision. Komisi ini dibentuk pada awal tahun 1970-an untuk menyatukan 325 tokoh elite ekonomi dan politik dunia terbaik di dunia; para CEO (Chief Executive Officer) dari perusahaan-perusahaan dan bank-bank di dunia, presiden dan perdana menteri dari negara-negara industri besar, pejabat-pejabat senior pemerintah, insan akademisi yang sefaham, dan para pembuat opini publik dari media.5

Komisi ini terus mengembangkan cetak biru mereka untuk merekonstruksi ekonomi global dan lembaga-lembaga pengatur di dalamnya: IMF dan Bank Dunia, yang dibentuk pada tahun 1944 oleh Konfrensi Bretton Woods setelah PD II, serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk pada tahun 1947 yang kemudian digantikan oleh World Trade Organization pada tahun 1995.

Untuk menciptakan dunia yang tidak terbatas, komisi ini berulang kali menyerukan pengurangan tarif besar-besaran serta pengurangan hambatan non-tarif dalam perdagangan dunia, terutama dalam industri tekstil, sepatu, pakaian, elektronika, baja, perkapalan dan bahan-bahan kimia. Sebagai respon atas utang negara di Selatan yang terus meningkat mereka menyarankan agar IMF dan Bank Dunia memberlakukan ‘Structural Adjustment Programs’ atau ‘Program Penyesuaian Struktural’ kepada negara-negara tersebut. Program ini meminta negara-negara pengutang untuk mengubah kebijakan ekonomi dan politik mereka secara radikal sehingga sesuai dengan prioritas-prioritas pasar bebas global.6

Dengan mempromosikan agenda restrukturisasi ekonomi global, Komisi Trilateral mampu mengakselerasi proses globalisasi ekonomi dengan kecepatan tinggi. Dalam melakukannya mereka mengabaikan dan tidak mengindahkan PBB, dan memproklamasikan diri mereka sendiri sebagai pemimpin dengan misi menciptakan sebuah konsensus ideologi untuk membangun sebuah tatanan dunia baru. Sebagai konsekuensinya sebuah kerajaan dunia baru secara sentralistis kini merencanakan sebuah ekonomi dunia yang menimbulkan penderitaan bagi umat manusia dan penghancuran alam.

Karakteristik menonjol pada ekonomi sekarang ini tetap pada adanya obsesi terhadap pertumbuhan tanpa batas. Pertumbuhan ekonomi dan teknologi dipandang sebagai suatu keharusan,

(bersambung)

Catatan:

  1. Maude Barlow dan Tony Clarke, Blue Gold, Perampasan dan Komersialisasi Sumberdaya Air, Gramedia, 2005, hlm.101.
  2. Mansour Faqih, Pengantar, dalam: Hira Jhamtani, Ancaman Globalisasi dan Imperialisme Lingkungan, (Yogyakarta: Insist, 2001), hlm.xxxv.
  3. Maude Barlow dan Tony Clarke, Op.cit. hlm 102.
  4. Ibid., hlm.103
  5. Ibid.
  6. Ibid., hlm.104

Laman Terkait

Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.