Masa Pertumbuhan dan Safarnya – Nurul Yaqin

NŪR-UL-YAQĪN
 
Judul Asli:
Nūr-ul-Yaqīn fī Sīrati Sayyid-il-Mursalīn
Penulis: Muhammad al-Khudhari Bek

 
Alih Bahasa: Muhammad Faisal Fadhil
Penerbit: UMMUL QURA
 
(Diketik oleh: Zulfa)

PASAL 2

MASA PERTUMBUHAN DAN SAFARNYA

Safar ke Negeri Syām

Ketika baginda Nabi s.a.w. berumur 12 tahun, pamannya hendak melakukan perjalanan dagang ke Syām. Nabi merasa sangat berat ketika harus berpisah dengan pamannya. Pamannya tidak tega kepadanya lalu mengajaknya untuk safar bersamanya. Ini merupakan safar pertama bagi Muḥammad seumur hidupnya. Namun, mereka tidak tinggal lama-lama (di Syām) karena Rāhib Baḥīrā sempat mengawasi kafilah ini ketika mereka berada di dekat Bushrā. Ia bertanya kepada mereka mengenai apa yang ia lihat dalam kitab-kitab sucinya perihal diutusnya seorang nabi dari bangsa ‘Arab di zaman ini. Mereka pun menjawab: “Sesungguhnya nabi itu belum muncul sekarang.” Dan ungkapan ini sering dikatakan oleh orang-orang Yahūdī dan Nashrānī sebelum diutusnya Rasūlullāh s.a.w. Di dalam ayat disebutkan:“Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu. (al-Baqarah [2]: 89)

Perang Fijār

Ketika Nabi s.a.w. berumur dua puluh tahun, Beliau s.a.w. ikut dalam perang Fijār, peperangan yang terjadi antara suku Kinānah bersama Quraisy melawan suku Qais. Adapun penyebabnya adalah Nu‘mān bin al-Mundzir sang Raja ‘Arab yang tinggal di Herat (191) memiliki barang-barang dagangan yang setiap tahunnya dikirim ke Pasar ‘Ukkāzh (202) yang dijualkan untuknya. Barang-barang itu ia kirim untuk dijual di bawah tanggung jawab seorang tokoh yang memiliki kekuatan dan kemuliaan dari kaumnya. Suatu hari Nu‘mān duduk-duduk dan di sampingnya ada Barrādh bin Qais al-Kinānī (ia adalah seorang yang buruk akhlāqnya, cabul, dan diusir oleh kaumnya karena kejahatannya) dan ‘Urwah bin ‘Utbah ar-Raḥḥāl, lalu sang Raja Nu‘mān berkata: “Siapa yang bersedia untuk menjalankan perdaganganku ini hingga terjual di pasar ‘Ukkāzh?”

Barrādh pun menjawab: “Saya bersedia menjualkannya kepada Bani Kinānah.”

Nu‘mān berkata: “Yang saya inginkan adalah mereka yang bersedia menjualkannya untuk semua manusia.”

‘Urwah pun menyahut: “Semoga kemuliaan untukmu, apakah engkau akan mempekerjakan anjing cabul ini? Saya bersedia untuk menjualkannya kepada penduduk Syiyaḥ dan Qaisūm dari penduduk Najd (213) dan Tihāmah (224).”

Barrādh pun berkata: “Apakah kamu juga akan menjualnya untuk Bani Kinānah, wahai ‘Urwah?”

‘Urwah menjawab: “Bahkan untuk semua orang.”

Maka Barrādh pun menjadi dengki dan menyimpan dendam atas kejadian itu. Kemudian ia menunggu waktu yang tepat untuk menghabisi nyawa ‘Urwah, hingga ketika ‘Urwah sedang berangkat untuk berdagang ia disergap dan dibunuh Barrādh. Lalu Barrādh mengutus utusan untuk memberikan kabar ini kepada kaumnya, Kinānah. Dan Qais, kaumnya ‘Urwah pun akhirnya mendengar kabar ini pula. Adapun suku Qais setelah mendengar kabar ini, langsung bersiap untuk menuntut balas, hingga sampailah mereka bertemu Quraisy dan Kinānah di Nakhlah (235). Akhirnya, kedua pasukan itu pun bertempur.

Tatkala pertempuran semakin memanas, dan dendam suku Qais semakin berkobar, suku Quraisy berlindung diri dengan (bahwa ia tidak mau menodai) bulan-bulan Ḥarām (dengan berperang), dan Rasūlullāh juga bersama mereka. Akhirnya, Qais berkata kepada lawannya: “Sesungguhnya kami tidak akan menyia-nyiakan darah ‘Urwah, kita punya janji pada tahun depan di ‘Ukkāzh.” Akhirnya, kedua pasukan itu pulang ke daerah masing-masing dan terus memberi semangat tempur antara satu sama lain. Setelah berlalu satu tahun, suku Qais mengumpulkan bala pasukannya, yang di dalamnya ada bani Tsaqīf dan yang lainnya. Quraisy pun mengumpulkan bala pasukannya yang terdiri dari suku Kinānah dan Aḥābīsy yang merupakan sekutu utama Quraisy.

Pemimpin Bani Hāsyim kala itu ialah Zubair bin ‘Abd-il-Muththalib, ikut pula saudara-saudaranya seperti Abū Thālib, Ḥamzah, ‘Abbās dan juga keponakannya yang mulia, Nabi s.a.w. Sementara itu, Bani Umayyah dipimpin oleh Ḥarb bin Umayyah. Ia juga menjadi pemimpin umum dalam koalisi ini karena kemulian dan ketokohannya di kalangan Quraisy. Begitulah setiap kabilah dipimpin oleh komandan hingga mereka berupaya untuk menyudahi perang ini karena ternyata perang ini merupakan perang terdahsyat dalam sejarah ‘Arab dan di dalamnya terdapat penodaan terhadap keharaman kota Makkah yang disucikan oleh bangsa ‘Arab maka hari itu disebut hari Fijār (pertumpahan) (246).

Dan hampir saja kekalahan menimpa suku Qais sehingga banyak kabilah mereka yang kalah, tapi hal itu terhenti dengan adanya seseorang yang menyerukan perdamaian antara kedua belah pihak yang berperang, yaitu dengan menghitung jumlah korban kedua belah pihak. Pihak yang mendapati korbannya lebih banyak maka ia boleh mengambil diyat (tebusan). Suku Qais memiliki jumlah korban lebih banyak sehingga mereka berhak mengambil diyat-nya dari suku Quraisy. Dalam hal ini Ḥarb bin Umayyah menyetujui perjanjian ini dan menjamin pemenuhannya dengan putranya, Abū Sufyān.

Demikianlah peperangan ini berakhir. Sebuah peperangan yang banyak kemiripan dengan peperangan-peperangan bangsa ‘Arab lainnya yang diawali dengan perkara-perkara remeh, sampai Allah menyatukan hati mereka dan menyingkirkan kesesatan-kesesatan ini dengan menyebarnya cahaya Islām di antara mereka.

Ḥilf-ul-Fudhūl

Ketika kaum Quraisy pulang dari Perang Fijār, mereka menyeru untuk diadakan Ḥilf-ul-Fudhūl. Maka dilakukanlah perjanjian itu di rumah ‘Abdullāh bin Jud‘ān at-Tamīmī, salah seorang tokoh Quraisy. Adapun pihak-pihak yang mengadakan perjanjian ini antara lain: Bani Hāsyim dan Bani Muththalib bin ‘Abdi Manāf, Bani Asad bin ‘Abd-il-‘Uzzā, Bani Zuhrah bin Kilāb dan Bani Taim bin Murrah. Mereka berjanji untuk tidak membiarkan satu orang pun terzhalimi di kota Makkah dan menolongnya, baik itu dari kabilah mereka ataupun bukan dari kabilah mereka bahkan seluruh manusia, sampai hak-haknya terpenuhi. Rasūlullāh s.a.w. juga turut serta di dalam perjanjian ini bersama paman-pamannya. Beliau s.a.w. bersabda, ya‘ni setelah menerima risalah: “Aku telah menghadiri sebuah ḥilf (perjanjian) di kediaman ‘Abdullāh bin Jud‘ān, yang lebih aku sukai ketimbang aku memiliki ḥumr-un-ni‘am (unta merah yang merupakan harta termahal kebanggaan bangsa ‘Arab ketika itu). Andai di masa Islām aku diundang untuk menghadirinya, niscaya aku akan memenuhinya,” (257) yang demikian itu karena Nabi s.a.w. diutus dengan akhlāq mulia, dan (Ḥilf-ul-Fudhūl) ini termasuk darinya. Sebagaimana agama Islām ini banyak mengakui hal-hal semisalnya. Dan hal ini telah ditunjukkan oleh Nabi dengan sabdanya: “Aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlāq.” Banyak orang yang menyerukan perjanjian ini dan mereka bersikap adil.

Perjalanan Kedua Nabi s.a.w. ke Syām

Ketika usia Beliau s.a.w. mencapai 25 tahun, Beliau melakukan safar dengan keduanya ke Syām. Hal itu karena Khadījah binti Khuwailid al-Asadiyyah, (268) seorang saudagar kaya yang memiliki kedudukan mulia dan harta, mengupah para pemuda untuk memperdagangkan hartanya. Ketika ia mendengar sifat amanah dan kejujuran Muḥammad s.a.w. yang tidak ia dapati pada orang selainnya, sampai kaumnya pun menjulukinya al-Amīn (orang yang dipercaya) maka Khadījah mengupah Beliau s.a.w. untuk menjualkan barang dagangannya ke Syām, dan memberinya upah yang lebih baik dari upah yang ia berikan kepada selain Beliau s.a.w.

Lalu Beliau berangkat safar ditemani oleh pembantu Khadījah yang bernama Maisarah. Keduanya pun berdagang dan mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam perjalanan ini tampak banyak keberkahan pada diri Nabi s.a.w., sesuatu yang menjadikan Maisarah, pembantu Khadījah sangat menyukainya.

Catatan:

  1. 19). Sebuah negeri yang terletak di barat sungai Eufrat, yang dahulu di sana adalah tempat tinggal para raja ‘Arab sebelum raja-raja Persia, wilayah ini ditaklukkan oleh Khālid bin Walīd pada tahun ke-12 H. Untuk lebih lengkapnya silakan baca referensi lainnya.
  2. 20). ‘Ukkāzh ialah nama pasar yang biasa menjadi tempat penjualan barang-barang berharga orang ‘Arab.
  3. 21). Yaitu dataran tinggi ‘Arab dan juga pertengahannya.
  4. 22). Yaitu dataran rendah Jazīrah ‘Arab, bagian timurnya sekarang bernama Baḥrain. Dan pemisah antara Najd dan Tihāmah adalah Ḥijāz di bagian barat dan Yamāmah di bagian timur.
  5. 23). Tempat yang terletak antara Makkah dan Thā’if.
  6. 24). Yang benar; karena di dalamnya ada penodaan terhadap bulan haram dengan pertumpahan darah, karena sebenarnya perang ini tidak terjadi di Makkah.
  7. 25). Shaḥīḥ-us-Sīrat-in-Nabawiyyah, hlm. 59, dishaḥīḥkan oleh al-Albānī, dan as-Sīrat-un-Nabawiyyat-ush-Shaḥīḥah karya al-‘Umarī (1/112).
  8. 26). Dari Bani Asad bin ‘Abd-il-‘Uzzā bin Qushay.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *