Allah s.w.t. berfirman:
وَ أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَ آتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Qs. al-Baqarah [2]: 110).
Allah s.w.t. juga berfirman:
وَ مَا أُمِرُوْا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ وَ يُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَ يُؤْتُوا الزَّكَاةَ.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” (Qs. al-Bayyinah [98]: 5).
Al-Qutaibī (7123) berkata: “Arti asal zakat adalah tumbuh dan bertambah. Dinamakan demikian karena ia menumbuhkan harta dan mengembangkannya. Dikatakan: Zakā az-Zar‘u artinya adalah tanaman semakin banyak. Begitu pula kata Zakāt an-Nafaqah artinya adalah ia semakin diberkahi (semakin bertambah). Contoh lainnya adalah firman Allah s.w.t.: (أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً.) “Mengapa engkau membunuh jiwa yang bersih.” (Qs. al-Kahfi [18]: 74). Maksudnya adalah berkembang.”
(a). Binatang ternak;
(b). Harga-harga yang sejenis (emas dan perak);
(c). Barang dagangang; dan
(d). Barang takaran yang disimpan, baik berupa buah-buahan maupun tanaman dengan sifat-sifat khusus. (7134).
Kita akan mulai membahas zakat yang dipungut dari setiap jenisnya, kemudian barang-barang yang masih diperselisihkan tentang kewajiban zakatnya, dan kemudian barang-barang yang tidak ada zakatnya.