Keutamaan Adzan – Rahasia Shalat al-Ghazali

Rahasia Shalat
(Percikan Iḥyā’u ‘Ulūm-ud-Dīn)
Diterjemahkan dari: Asrār-ush-Shalāti wa Muhimmatuhā
Karya: Al-Ghazālī
 
Dialihbahasakan oleh: Muḥammad al-Bāqir
Diterbitkan oleh: Penerbit Mizan.

BAB 1

Keutamaan-keutamaan yang Terkandung dalam Shalat.

 

Keutamaan Adzan.

Telah bersabda Nabi s.a.w.: “Tiga kelompok manusia yang kelak pada Hari Kiamat menghuni tempat yang harum semerbak karena wewangian misk hitam, tiada hisab yang menakutkan mereka, tiada pula kecemasan apa pun yang menyentuh mereka, sampai manusia lainnya selesai dari urusannya masing-masing: 1). Seseorang yang membaca al-Qur’ān semata-mata demi keridhaan Allah (‘azza wa jalla) dan mengimani suatu kaum yang mereka senang kepadanya. 2). Seseorang yang mengumandangkan adzan di suatu masjid dan berdoa kepada Allah (‘azza wa jalla) semata-mata demi keridhaan-Nya. 3). Seseorang yang memperoleh cobaan dengan rezeki duniawi yang banyak, tetapi hal itu tidak melalaikannya dari amalan-amalan untuk akhirat.” (11)

Tiada makhluk apa pun, manusia, jinn, atau lainnya, yang mendengar seruan seorang mu’adzdzin kecuali ia pasti akan menjadi saksi bagi si mu’adzdzin pada Hari Kiamat.” (22)

Tangan Allah Yang Maha Pengasih selalu di atas kepala seorang mu’adzdzin sampai dia selasai dari adzannya.” (33).

Ada sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah: “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan ‘amal shalih dan berkata dengan sesungguhnya: “Aku termasuk orang-orang yang berserah diri.Mereka itu adalah para mu’adzdzin.” (44).

Sabda Nabi s.a.w.: “Apabila kamu mendengar seruan adzan, ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh mu’adzdzin.” (55).

Menirukan ucapan mu’adzdzin, hukumnya mustahabb (dianjurkan mengerjakannya), kecuali pada seruan: “Ḥayya ‘alas-shalāh (mari mengerjakan shalat) dan ḥayya ‘alal-falāḥ (mari menuju kemenangan). Pada keduanya, hendaknya dia mengucapkan: lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh (tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan perkenan Allah).

Demikian pula, pada kalimat Qad qāmat-ish-shalāh (shalat telah tegak), hendaknya dia mengucapkan:

أَقَامَهَا اللهُ وَ أَدَامَهَا مَا دَامَتِ السَّموَاتُ وَ الْأَرْضُ.

Semoga Allah tetap menegakkannya selama tegaknya langit dan bumi.

Dan, pada saat-saat tatswīb, yakni kalimat: Ash-Shalātu khairun min-an-naum (shalat lebih utama daripada tidur), pada adzan shubuḥ, hendaknya dia mengucapkan:

صَدَقْتَ وَ بَرَرْتَ وَ نَصَحْتَ.

Anda berucap benar, berbuat kebajikan, dan bertindak tulus.

Dan, ketika selesai adzan, hendaknya membaca doa berikut:

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَ الصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدٍ الْوَسِيْلَةَ وَ الْفَضِيْلَةَ وَ الدَّرَجَةَ الرَّافِعَةَ وَ ابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِيْ وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ.

Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini serta shalat yang akan berdiri segera; berilah Muhammad wasilah, keutamaan dan derajat yang tinggi; bangkitkanlah dia di tempat yang terpuji, sebagaimana telah Engkau janjikan kepadanya. Sungguh, Engkau tak pernah menyalahi janji.”

Telah berkata Sa‘id bin Musayyab: “Barang siapa shalat di tempat yang sepi, malaikat akan berdiri bershalat di samping kanannya dan di samping kirinya. Jika dia (sebelum shalatnya itu) menyerukan adzan dan iqamat, akan bershalatlah di belakangnya malaikat yang amat sangat banyak jumlahnya.”

Firman Allah s.w.t.: “Shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nisā’ [4]: 103).

Telah bersabda Nabi s.a.w.: “Lima shalat difardhukan oleh Allah atas hamba-hambaNya. Barang siapa mengerjakannya, tidak satu pun ditinggalkan karena menganggapnya remeh, niscaya akan beroleh janji Allah untuk memasukkannya ke dalam surga. Dan, barang siapa tidak mengerjakannya, tidak janji yang diperoleh dari Allah. Jika Allah menghendaki, dia akan di‘adzab (kerena kelalaiannya itu), tetapi bila Allah menghendaki yang lain, ia akan dimasukkan juga ke dalam surga.” (66).

Perumpamaan shalat lima waktu adalah seperti sebuah sungai berair tawar yang berada di hadapan pintu seseorang dari kamu. Dia mandi di dalamnya lima kali sehari. Adakah, menurut pendapat kamu, akan tinggal kotoran (daki) pada tubuhnya?

Para sahabat menjawab: “Tidak sedikit pun akan tertinggal padanya.”

Shalat lima kali sehari akan menghilangkan dosa-dosa, seperti air tersebut menghilangkan kotoran dari tubuhnya.” (77).

Shalat-shalat fardhu adalah penghapus dosa-dosa kecil (shaghā’ir) yang dikerjakan di antara waktu-waktu itu, selama tidak ada dosa-dosa besar (kabā’ir) yang dikerjakan.” (88).

Batas antara kita dan kaum munafiq ialah menghadiri shalat ‘Isyā’ dan Shubuḥ berjamā‘ah (di masjid Nabi s.a.w.). Mereka tidak sanggup (atau merasa sangat berat) melakukannya.” (99).

Barang siapa menghadap Allah, sedangkan dia biasa melalaikan shalatnya, Allah tak memedulikan sedikit pun perbuatan baiknya.” (1010).

Shalat adalah tiang penyangga agama. Barang siapa meninggalkannya, dia telah merobohkan agama.”

Rasūlullāh s.a.w. pernah ditanya: “Amalan-amalan apakah yang paling afdhal?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” (1111).

Sabda Nabi s.a.w.:

Barang siapa memelihara baik-baik lima shalat fardhu, dengan menyempurnakan wudhu’nya dan menjaga waktu-waktunya, hal itu akan menjadi nūr (cahaya) dan burhan (hujjah, bukti) baginya pada Hari Kiamat. Dan, barang siapa melalaikannya, akan dikumpulkan kelak bersama Fir‘aun dan Hāmān.

Kunci surga ialah shalat.” (1212).

Tiada sesuatu yang difardhukan oleh Allah atas hamba-hambaNya, yang lebih disukai-Nya setelah tauhid daripada shalat. Seandainya ada yang disukai-Nya lebih daripada shalat, niscaya, dengan itu, para malaikat akan beribadah kepada-Nya. Namun, di antara para malaikat itu ada yang terus-menerus ruku‘ dan ada yang terus-menerus sujud, berdiri, ataupun duduk (dalam shalat).” (1313).

Barang siapa sengaja meninggalkan shalat, sesungguhnya dia telah kafir.” (1414). (yakni dia nyaris terlepas dari iman, dengan terlepas dari buhul talinya, dan robohnya tiang penyangganya. Seperti halnya orang yang sudah dekat ke suatu kota, adakalanya disebut sebagai “telah mencapainya” atau “telah memasukinya.”).

Barang siapa sengaja meninggalkan shalat, terlepaslah dia dari dzimmah (ikatan janji) Muḥammad.” (1515).

Abū Hurairah berkata: “Barang siapa berwudhu’ secara sempurna, kemudian keluar menuju tempat shalat, dia dianggap dalam keadaan shalat, selama masih dalam kesibukan yang berkaitan dengannya. Pada setiap langkah kakinya, disediakan satu pahala kebaikan, dan pada setiap langkahnya yang lain dihapuskan satu dosa kesalahan. Oleh karena itu, apabila seorang dari kamu mendengar suara iqamat, janganlah sekali-kali sampai ketinggalan shalat di masjid. Sebab yang paling besar ganjarannya di antara kamu ialah yang paling jauh rumahnya.”

Orang-orang bertanya: “Mengapa, hai Abū Hurairah?”

“Karena banyak langkahnya menuju masjid,” jawab Abū Hurairah.

Diriwayatkan pula bahwa: “‘Amal seseorang yang pertama kali akan dinilai pada Hari Kiamat ialah shalatnya. Jika dikerjakan secara sempurna, shalatnya itu diterima beserta amalan-amalannya yang lain. Namun, jika tidak sempurna, shalatnya itu akan ditolak beserta amalan-amalannya yang lain.” (1616).

Sabda Nabi s.a.w. pula: “Hai Abū Hurairah, perintahkan keluargamu agar mengerjakan shalat (dengan sempurna), niscaya rezekimu datang kepadamu (dengan lancar) di luar dugaanmu.” (1717).

Berkata sebagian ‘ulamā’: “Perumpamaan seseorang yang bershalat adalah seperti seorang pedagang; tidak akan beroleh laba, kecuali dia menyediakan modal untuk dagangannya itu. Demikian pula, seorang yang mengerjakan shalat, tidak akan diterima darinya shalat sunnahnya, sampai dia melaksanakan shalat fardhunya.”

Adakalanya, Abū Bakar r.a. berkata pada saat tiba waktu shalat: “Bangkitlah sekarang untuk memadamkan api (dosa-dosa) yang telah kalian nyalakan.” (1818).

Catatan:

  1. 1). HR. Tirmidzī dari Ibnu ‘Umar.
  2. 2). Dari sebuah hadits shaḥīḥ, dirawikan oleh Bukhārī dan Nasā’ī.
  3. 3). HR. Thabrānī dalam al-Aushath.
  4. 4). HR. Ibnu Abī Syaibah dalam al-Mushannaf.
  5. 5). HR. Aḥmad, Bukhārī, Tirmidzī, dan Nasā’ī.
  6. 6). HR. Mālik, Aḥmad, Abū Dāūd, Nasā’ī, Ibnu Ḥibbān, dan al-Ḥākim.
  7. 7). HR. Aḥmad, ad-Dārimī, Muslim, dan Ibnu Ḥibbān.
  8. 8). HR. Abū Nu‘aim dalam al-Ḥilyah; juga diriwayatkan oleh Aḥmad, Muslim, dan Tirmidzī dengan perbedaan susunan kata-kata.
  9. 9). HR. Mālik dalam al-Muwaththa’, dari riwayat Sa‘īd, Ibnu Musayyab.
  10. 10). Berkata al-‘Irāqī: “Dalam men-takhrīj-kan hadits ini, tidak kujumpai sumber hadits ini, meskipun ada hadits lain yang hampir sama dengannya, yaitu “Perbuatan seseorang yang pertama kali dihisab ialah shalat.” Juga diriwayatkan oleh Thabrānī dalam al-Aushath.
  11. 11). HR. al-Bukhārī dan Muslim, Tirmidzī, serta Nasā’ī.
  12. 12). HR. Abū Dāūd, Tirmidzī, Aḥmad dan Baihaqī.
  13. 13). Berkata al-Ḥāfizh al-‘Irāqī: “Saya tidak menjumpai sumber hadits ini. Ath-Thabrānī dan al-Ḥākim meriwayatkan bagian akhir dari hadits tersebut.
  14. 14). HR. al-Bazzār dari Abū Dardā’.
  15. 15). HR. Aḥmad dan al-Baihaqī dari Hadits Ummu Aimān.
  16. 16). Berkata al-Ḥāfizh al-‘Irāqī: “Telah diriwayatkan dari hadits Abū Sa‘īd dengan sanad lemah. Al-Ḥākim meriwayatkannya dan men-shaḥīḥ-kan sanadnya.
  17. 17). Berkata al-Ḥāfizh al-‘Irāqī: “Aku tidak menjumpai sumber hadits ini.”
  18. 18). Diriwayatkan oleh ath-Thabrānī dari hadits Anas dengan lafazh yang agak berbeda.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *