Hukum Sumpah dengan Selain Allah – Jawaban Tuntas Beragam Masalah Aqidah Islam

JAWABAN TUNTAS
BERAGAM MASALAH AKIDAH ISLAM
(Judul Asli: AL-AJWIBAH AL-GHĀLIYAH
FĪ ‘AQĪDAH AL-FIRQAH AN-NĀJIYAH

Karya: Habib Zein Ibrahim Bin Sumaith

Terjemah: Muhammad Ahmad Vad‘aq
Penerbit: Mutiara Kafie

HUKUM SUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH

Apa hukum sumpah dengan selain Allah?


Para ‘ulamā’ berbeda pendapat mengenai sumpah dengan orang yang memiliki kehormatan seperti nabi, wali, dan semacamnya. Sebagian dari mereka mengatakan hukumnya makruh dan sebagian lainnya mengatakan hukumnya haram.

Pendapat masyhur dari Madzhab Imām Aḥmad bin Ḥanbal adalah dibolehkan sumpah dengan Rasūlullāh s.a.w. dan berdosa jika menyelisihi beliau. Sebab itu (implementasi) salah satu dari dua rukun syahadat dan Allah s.w.t. pun bersumpah dengan kehidupan beliau s.a.w. dalam firman-Nya:

لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِيْ سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُوْنَ.

Demi umurmu, sungguh, mereka terombang-ambing dalam kemabukan (kesesatan).” (QS. al-Ḥijr: 72).

Ibnu Taimiyyah menukil ini dalam kitabnya: Al-Fatāwā. (11)

Tidak seorang ‘ulamā’ pun mengatakan sumpah dengan selain Allah s.w.t. merupakan kekafiran. Kecuali, jika yang dimaksud oleh orang yang bersumpah adalah pengagungan terhadap apa yang disumpahkan seperti pengagungan terhadap Allah. Tapi tidak ada orang Islam yang menganggap begitu.

Para ‘ulamā’ mengatakan bahwa dalam pengertian seperti itulah makna yang terkandung dalam hadits:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ.

Siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sesungguhnya dia telah menyekutukan.” (22)

Apa yang dimaksud oleh sebagian kalangan yang bersumpah dengan kuburan atau penghuninya?


Ketahuilah, (sumpah mereka) itu tak dimaksudkan sebagai sumpah dalam makna sumpah yang sebenarnya. (Tapi) sebagai bentuk tawassul dan permohonan syafaat kepada Allah lewat seorang hamba yang memiliki kedudukan dan kemuliaan di sisi-Nya saat mereka hidup dan setelah mereka wafat. Sebab Allah telah menetapkan mereka sebagai sebab-sebab dalam hal terpenuhinya berbagai hajat hamba-hambaNya lewat syafaat dan doa mereka.

Misalnya, salah seorang dari mereka mengatakan: “Aku bersumpah kepadamu,” atau: “Aku bersumpah kepadamu dengan Fulān,” atau “Dengan penghuni kubur ini,” dan lafal-lafal kalimat lainnya yang tidak mengarah kepada perkara yang dilarang. Terlebih lagi kepada kekafiran dan kesyirikan.

Telah dinyatakan dalam ash-Shaḥīḥ bahwa Rasūlullāh s.a.w. bersabda kepada seorang ‘Arab pedalaman yang bertanya kepada beliau tentang Islam:

أَفْلَحَ وَ أَبِيْهِ إِنْ صَدَقَ.

Dia beruntung, demi bapaknya, jika dia benar.” (33)

Ketahuilah ini. Berhati-hatilah terhadap buruk sangka yang akibatnya anda terjerumus dalam kebinasaan.

Kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dan seluruh kaum muslimin dari kesyirikan dan mengampuni kita serta mereka dari hal selain itu.

Catatan:

  1. 1). Majmū‘-ul-Fatāwā (1: 140).
  2. 2). Disampaikan oleh Abū Dāwūd (3251) dan at-Tirmidzī (1535); dari hadits Ibnu ‘Umar r.a.
  3. 3). Disampaikan oleh Muslim (11) dan lainnya dari hadits Thalḥah bin ‘Ubaidillāh r.a.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *