Fiqh Tradisionalis – Bab V Puasa – Tadarus Al-Qur’an (di Bulan Puasa)

Rangkaian Pos: Bab Puasa - Fiqh Tradisionalis
  1. Tadarus al-Qur’an

Soal:

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, karena di dalamnya terkandung beribu-ribu kebaikan. Tidak heran, pada bulan ini semua umat Islam berlomba-lomba untuk mencari kebaikan. Berbagai amalan ibadah dilakukan untuk mengisi bulan ini. Dari amal yang sunnah sampai yang wajib. Di antara amalan yang sering dilakukan adalah tadarus al-Qur’ân. Pada malam hari bulan Ramadhan, masjid-masjid di seluruh Indonesia marak dengan bacaan-bacaan ayat-ayat suci al-Qur’ân. Secara silih berganti mereka melafalkan kalam ilâhi. Tidak jarang, bacaan tersebut disambungkan pada pengeras suara. Semua itu dilakukan dengan satu harapan: berkah Ramadhan yang telah dijanjikan Allah SWT akan mereka raih. Bagaimanakah hukum melakukan tadârus tersebut?

Jawab:

Pada bulan Ramadhan, pahala amal kebaikan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Karena itu Nabi SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memperbanyak melaksanakan ibadah kepada Allah SWT pada malam hari bulan Ramadhan. Dalam sebuah Hadits, Nabi SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ . (صحيح البخاري ، رقم ۱۸۷۰)

“Dari Abi Hurairah RA bahwa Rasûlullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memeriahkan bulan Ramadhan dengan ibadah, (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu.” (Shahih al-Bukhârî, [1870])

Tentang apa yang dimaksud dengan memeriahkan malam bulan Ramadhan yang ada dalam Hadits ini, al-Shan’anî dalam kitabnya Subul al-Salâm menjelaskan:

قِيَامُ رَمَضَانَ أَي قِيَامُ لَيَالِيْهَا مُصَلِّياً أو تالياً . (سبل السلام ، ج ۲ ص ۱۷۳)

“Yang dimaksud dengan qiyam Ramadhan (dalam Hadits itu adalah) mengisi dan memeriahkan malam bulan Ramadhan dengan melakukan shalat atau membaca al-Qur’an.” (Subul al-Salâm, juz II, hal 173)

Lebih lanjut, Syaikh al-Manawi, pengarang kitab Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir menjelaskan:

وَيَحْصُلُ بِنَحْوِ تِلاوَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ ذِكْرٍ أَوْ عِلْمٍ شَرْعِيٌّ وَكَذَا كُلِّ أخروي. (فيض القدير، ج٦ ، ص ١٩١)

“Qiyam Ramadhan itu dapat dilaksanakan dengan membaca al-Qur’an, shalat, dzikir atau mempelajari ilmu agama. Dan juga dapat terwujud dalam setiap bentuk perbuatan baik.” (Faidh al-Qadir, juz VI, hal 191)

Maka sudah jelas, bahwa membaca al-Qur’an pada malam bulan puasa itu sangat dianjurkan oleh agama. Kemudian bagaimana jika hal itu dilakukan secara bersama-sama. Yang satu membaca al-Qur’ân, sedang yang lain  mendengarkan serta memperhatikan bacaan tersebut? Menjawab pertanyaan ini Syaikh Nawawi al-Bantanî mengatakan:

فَمِنَ التّلاوَةِ الْمُدَارَسَةُ الْمُعَبَّرُ عَنْهَا بِالْإِدَارَةِ وَهِيَ أَنْ يَقْرَأ عَلَى غَيْرِهِ ويَقْرَأَ غَيْرُهُ عَلَيْهِ وَلَوْ غَيْرَ مَا قَرَأَهُ الْأَوَّلُ . (نهاية الزين ص ١٩٤-١٩٥)

“Termasuk membaca al-Qur’ân (pada malam bulan Ramadhan) adalah mudârasah, yang sering disebut pula dengan idarah. Yakni seseorang membaca pada orang lain, kemudian orang lain itu membaca pada dirinya. (Yang seperti ini tetap sunnah), sekalipun apa yang dibaca (orang tersebut) tidak seperti yang dibaca orang pertama.” (Nihayah al-Zain, 194-195)

Dan ternyata, hal ini pernah dilaksanakan Rasûlullah SAW bersama malaikat Jibril. Dalam sebuah Hadits disebutkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مِنْ أَجْوَدِ النَّاسِ وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ كُلِّ لَيْلَةٍ يُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أَجْوَدَ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ . (مسند احمد ، رقم ٣٣٥٨)

“Dari Ibn Abbas RA bahwa: Rasûlullah SAW adalah orang yang paling pemurah. Sedangkan saat yang paling pemurah bagi beliau pada bulan Ramadhan adalah pada saat malaikat Jibril mengunjungi beliau. Malaikat Jibril selalu mengunjungi Nabi setiap malam bulan Ramadhan, lalu melakukan mudarasah al-Qur’ân dengan Nabi. Rasûl SAW ketika dikunjungi malaikat Jibril, lebih dermawan dari angin yang berhembus.” (Musnad Ahmad [3358])

Dapat disimpulkan bahwa tadarus yang dilakukan di masjid-masjid atau di mushalla pada malam bulan Ramadhan tidak bertentangan dengan agama dan merupakan perbuatan yang sangat baik, karena sesuai dengan tuntunan dan ajaran Nabi SAW. Jika dirasa perlu menggunakan pengeras suara, agar menambah syi’ar agama Islam, maka hendaklah diupayakan sesuai dengan keperluan dan jangan sampai mengganggu pada lingkungannya, supaya ajaran syi’ar tersebut bisa diraih.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *