Fiqh Tradisionalis – Bab IV Zakat – Zakat untuk Famili yang Tidak Mampu

Rangkaian Pos: Bab Zakat - Fiqh Tradisionalis

Soal:

Zakat adalah satu cara yang dilakukan oleh umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan. Namun biasanya yang diutamakan adalah familinya yang tak mampu. Bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada famili (keluarga/kerabat dekat)?

Jawab:

Islam merupakan bangunan agama yang sempurna. Ia datang untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, Islam mengajarkan umatnya untuk saling peduli satu dengan lainnya. Untuk memenuhi cita-cita suci tersebut, disyari’atkanlah zakat. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah fakir dan miskin atau orang yang tidak mampu. Namun yang lebih utama adalah memberikannya kepada kerabat dekat yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Disebutkan dalam al-Fiqh al- Manhaji:

وَاذَا كَانَتْ لِلْمَالِكِ الَّذِى وَجَبَتْ فِي مَالِهِ الزَّكَاةَ أَقَارِيْبُ لا تَجب عَلَيْهِ تفقتُهُمْ كَالاخوة والأخوَاتِ والأعْمَامِ وَالْعَمَّاتِ وَالْأَخوَالِ وَالْخالات وأَبْنَائِهِمْ وَغَيْرِهِمْ، وَكَانُوْا فُقَرَاءَ أَوْ مَسَاكِيْنَ أَوْ غَيْرَهُمْ مِنْ أَصْنَاف الْمُسْتَحِقِّيْنَ لِلزَّكَاةِ ، جَازَ صَرْفُ الزَّكَاةِ إِلَيْهِمْ وَكَانُوا هُمْ أَولَى مِنْ غيْرِهِمْ . (الفقه المنهجي ، ج ١ ص ٣٢٦)

Apabila seseorang yang wajib mengeluarkan zakat mempunyai kerabat yang di luar tanggungjawabnya, seperti saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi dari jalur bapak, paman dan bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka ataupun yang lainnya, sedangkan mereka tergolong orang miskin ataupun orang-orang yang berhak mendapat zakat dari golongan lain, maka boleh memberikan harta zakat kepada mereka. Dan mereka adalah orang yang lebih berhak dari yang lainnya.” (Al-Fiqh al-Manhajî, juz I, hal 326)

Dalam sebuah Hadits dijelaskan:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ ، قَالَ رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الصَّدَقَهُ عَلَى الْمِسْكِيْن صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصلَةٌ . (سنن ابن ماجه ، رقم ١٨٣٤)

“Diriwayatkan dari Salman bin ‘Amir RA berkata, Rasûlullah SAW bersabda, “Zakat untuk orang miskin adalah sebagai sedekah (saja), dan untuk kerabat ada dua (faedah); sedekah dan silaturrahim.” (Sunan Ibn Mâjah, [1834])

Dari paparan singkat ini dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat kepada kerabat dekat yang tidak mampu dan di luar tanggungjawabnya, lebih utama dari pada yang lain. Dengan syarat mereka betul-betul dalam keadaan tidak mampu.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *