Fiqh Tradisionalis – Bab IV Zakat – Pendistribusian Zakat Ke Daerah Lain

Rangkaian Pos: Bab Zakat - Fiqh Tradisionalis

Soal:

Untuk membiasakan siswa mengamalkan ajaran agama Islam, biasanya sekolah-sekolah mengharuskan para siswanya supaya zakat fitrahnya dikumpulkan di sekolah yang dikoordinasi oleh beberapa guru. Kemudian zakat tersebut diberikan di daerah- daerah terpencil. Padahal daerah miskin itu bukan daerah siswa-siswa itu tinggal. Inilah yang sering disebut naql al-zakat. Dari sini, lalu timbul masalah, bagaimana memberikan zakat di luar daerahnya?

Jawab:

Tujuan diwajibkannya zakat adalah memakmurkan kehidupan rakyat miskin. Tentunya yang didahulukan adalah tetangga terdekat. Sebab, mereka yang setiap hari menuai tawa dan mendera sedih bersama. Kalau kita punya kesibukan, tentu tetanggalah yang pertama kali datang. Jika kita ditimpa kemalangan, pastilah tetangga yang terlebih dulu menghiburnya. Maka, jika kita diberi kenikmatan seharusnya tetangga pulalah yang pertama kali merasakan. Ini sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW:

 عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النـبي صلى الله عليه وسلم قال لمعاذ بن جبل حينما بعثه إلى اليمن : فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقراتهم . (صحيح البخاري ، رقم ۱۳۰۸)

“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas bahwa Nabi SAW bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman,  “(Wahai Mu’adz) beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka (untuk mengeluarkan) zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka. Lalu diberikan kepada orang-orang fakir di daerah mereka.” (Shahih al-Bukhârî, [1308])

Berdasarkan Hadits tersebut, jumhur ‘ulama berpendapat bahwa naql al-zakat tidak boleh. Akan tetapi, larangan ini tidak bersifat mutlak. Dalam keadaan tertentu, memberikan zakat ke luar daerah dapat dibenarkan. Misalnya di daerahnya tidak ada lagi orang-orang yang berhak menerima harta zakat, karena masyarakatnya sudah makmur. Sementara masyarakat di daerah lain lebih membutuhkan. Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh disebutkan:

وقال الشافعية الأظهر منع نقل الزكاة ويجب صرفها إلى الأصناف في البلد الذي فيه المال ، لحديث معاذ المتقدم ، فإن لم توجد الأصناف في البلد الذي وجبت فيه الزكاة أولم يوجد بعضهم أو فضل شيء عن بعض وجد منهم تقلت إلى أقرب البلاد البلد الوجوب (الفقـه الاسلامي وأدلته ج ۲ ص ۸۹۲-۸۹۳)

“Golongan Syafi’iyyah mengatakan bahwa pendapat yang lebih unggul adalah dilarang memindah zakat (ke daerah lain). Dan wajib didistribusikan kepada golongan (yang delapan itu) yang berada dalam daerah zakat dikeluarkan. Karena ada hadits Mu’adz yang terdahulu itu. Jika golongan itu tidak ada di daerah (wajib zakat) tersebut atau yang ada hanya sebagian dan harta dari zakat itu berlimpah (lebih), maka (pendistribusian) zakat itu bisa dipindah ke daerah terdekat dari daerah wajib zakat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz II, hal 892-893)

Jadi, zakat itu boleh dipindah ke lain daerah apabila daerah tersebut sudah tidak membutuhkan harta zakat.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *