Fiqh Tradisionalis – Bab III Shalat – Shalat Jenazah Di Atas Kuburan

Rangkaian Pos: Bab Shalat - Fiqh Tradisionalis

Shalat Jenazah di atas Kuburan

Soal:

Banyak orang yang ingin mengerjakan shalat jenazah. Apalagi jika yang meninggal adalah seorang ulama. Tidak jarang, shalat jenazah sampai dilakukan berulang-ulang. Bahkan dilakukan di atas kuburan, yakni shalat tersebut dilakukan setelah mayit disemayamkan dalam kuburannya. Bagaimana hukumnya shalat jenazah di atas kuburan itu?

Jawab:

Menanggapi hal ini, ulama Syafi’iyyah mengatakan boleh. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi Muhammad SAW:

عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال خرجنا مع الـــــــي صلى الله عليه وسلم فلما وردنا البقيع إذا هو بقبر جديد فسأل عنه فقيل فلانة فعرفها فقال ألا أذنتموني بها ؟ قالوا، يارسول الله كنت قائلاً صائما فكرهنا أن نؤذيك فقال لا تفعلوا ، لا يموتن فيكم ميت ماكنت بين أظهركم إلا أذنتموني به ، فإن صلاتي عليه رحمة . ثم أتى القبر فصفنا خلفه وكبر عليه أربعا . (مسند أحمد بن حنبل، رقم ١٨٦٣٣).

“Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit RA, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Nabi SAW. Ketika kami sampai di Baqi’, ternyata ada kuburan baru. Lalu beliau bertanya tentang kuburan itu. Sahabat menjawab, yang meninggal adalah seorang perempuan. Dan ternyata beliau mengenalnya. Kemudian beliau bersabda, “Kenapa kalian tidak memberitahu aku hal kematiannya?

Mereka menjawab, “Wahai Rasûlullah, anda (waktu itu) sedang tidur Qailalah (tidur sebentar sebelum waktu zhuhur) dan berpuasa. Maka kami tidak ingin mengganggumu”. Rasûlullah SAW menjawab, “Jangan begitu, apabila ada orang meninggal di antara kalian dan aku ada di sana, maka hendaklah memberi tahu aku agar aku bisa menshalatinya. Karena shalatku merupakan rahmat baginya. ” Lalu, beliau mendatangi kuburan itu dan kamipun berbaris di belakang beliau. Kemudian beliau bertakbir empat kali (shalat jenazah) untuknya.” (Musnad Ahmad bin Hanbal, [18633])

Ada dua hal yang bisa dipetik dari hadits ini. Pertama, kebolehan melakukan shalat jenazah lebih dari satu kali. Ini bisa dilihat, bahwa sahabat juga shalat jenazah bersama Nabi SAW. Padahal, bisa dipastikan, sahabat sudah melakukan shalat untuk perempuan itu sebelumnya. Kedua, mengerjakan shalat jenazah di atas kuburan adalah boleh. Al-Shan’ani mengatakan:

والحديث دليل على صحة الصلاة على الميت بعد دفنه مطلقا ، سواء صلى عليه قبل الدفن أم لا . (سبل السلام ، ج ۲ ص ۱۰۰)

Hadits itu secara mutlak menunjukkan sahnya shalat jenazah setelah dikuburkan, baik sebelum dikuburkan sudah dishalati atau belum.” (Subul al-Salâm, juz II, hal 100)

Dengan begitu, shalat jenazah di atas kuburan hukumnya boleh-boleh saja. Dan itu bisa menggugurkan kefardhuan shalat tersebut.1

Catatan:

  1. Hal ini mungkin saja bisa terjadi ketika masyarakat belum ada yang menyolati sebelumnya,  misal orang muslim (terkenal sebagai pelaku maksiat) meninggal dan belum disolati karena berbagai kendala teknis (misal ragu dengan kemuslimannya), akibatnya sudah terlanjur dimakamkan. Bagi yang ingin menggugurkan kewajiban dapat menyolatinya di kuburan.

    Atau, misal ketika ada ada salah satu keluarga yang telat menghadiri pengurusan jenasah saudaranya karena ia masih dalam perjalanan, sehingga saudaranya tersebut sudah disholatkan dan dimakamkan oleh para keluarga dan tetangga yang telah duluan hadir di rumah duka. Maka, ia dapat menyolatinya di kuburan. Itu dihukumi sebagai kebolehan dan sebagai tambahan amal bagi dirinya-ed.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *