Shalat Jum’at dan Beberapa Amalan
Soal:
Bagi sebagian kalangan, ritual shalat jum’at yang dilakukan masih menyisakan beberapa persolan. Setelah shalat jum’at biasanya diteruskan dengan membaca surat al-Ikhlash, surat al-Falaq dan surat al-Nas, dimana ada yang menyatakan perbuatan itu hukumnya tidak sunnah. Bahkan ada sebagian kalangan yang masih beranggapan bahwa shalat jum’at itu tidak wajib hukumnya. Benarkah anggapan itu?
Jawaban:
Menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kalau dimulai dari hukum shalat jum’at itu sendiri. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila adzan (untuk melakukan shalat jum’at) telah dikumandangkan, maka bersegeralah kalian untuk berdzikir kepada Allah (dzikrillah). Dan tinggalkanlah segala bentuk jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat tersebut adalah shalat jum’at. Sebagaimana yang tercantum dalam Tafsir al-Khazin:
والمراد بقوله فاسعوا إلى ذكر الله الصلاة . (تفسير الخازن ، ج 4 ص ٨٩)
“Yang dimaksud dengan “fas’aw ilà dzikrillah” pada ayat tersebut adalah shalat.” (Tafsir al-Khâzin, juz IV, hal 89)
Dengan demikian, ayat ini menjelaskan tentang perintah untuk mengerjakan shalat jum’at. Karena setiap perintah pada asalnya menunjukkan wajib (al-ashl fial-amri yadullu ‘ala al-wujub).
Di samping itu, ada banyak Hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang kewajiban shalat jum’at. Di antaranya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
عن طارق بن شهاب عن الــــــــنبي صلى الله عليه وسلم قال الجمعة حق واجب على كل مسلم في جــماعة إلا أربعة عبد مملوك أوامرأة أو صبي أو مريض . (سنن ابي داود ، رقم ۹۰۱)
“Dari Thariq bin Syihab, dari Rasûlullah SAW, beliau bersabda, “Shalat jum’at itu merupakan hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam secara berjama’ah. Kecuali empat orang; Hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” (Sunan Abî Dâwûd, [901])
Atas dasar pertimbangan inilah ulama menyimpulkan bahwa shalat jum’at itu hukumnya fardhu ‘ain. Dalam Tafsir al Khazin, Syaikh ‘Ala’uddîn ‘Ali bin Muhammad menjelaskan:
قال العلماء صلاة الجمعة هي من فروض الأعيان فتجب على كل مسلم حر بالغ عاقل ذكر مقيم إذا لم يكن له عذر في تركها . ومن تركها من غير عذر ،استحق الوعيد . (تفسير الخازن ، ج 4 ص ٩١)
“Para Ulama mengatakan bahwa shalat jum’at itu merupakan fardhu ‘ain. Shalat jum’at wajib bagi semua orang Islam yang telah baligh, berakal, dan muqim, kecuali apabila ada udzur untuk meninggalkannya. Siapa saja yang meninggalkannya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka ia berhak mendapat siksa.” (Tafsir al-Khâzin, juz IV, hal 91)
Berdasarkan keterangan di atas, maka anggapan bahwa shalat jum’at bukanlah suatu kewajiban tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan berbagai macam dalil yang secara jelas menyatakan kewajiban mengerjakan shalat jum’at. Karena itu, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat jum’at. Selama tidak ada udzur, seorang muslim tetap wajib melaksanakan shalat seminggu sekali ini. Kalau masih berani meninggalkan, maka terimalah siksa dan adzab Allah SWT di hari pembalasan kelak.
Dan setelah shalat jum’at dianjurkan untuk membaca surat al-Ikhlash, al-Falaq dan al-Nas. Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibn Sunni:
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من قرأ بعد صلاة الجمعة قل هو الله أحد وقل أعوذ برب الفلق وقل أعوذ برب الناس سبع مرات أعاذه بها الله من السوء إلى الجمعة الأخرى (الجامع الصغير في احاديث البشير النذير ، ج ۲ ص ۱۷۹ )
Dari Aisyah RA, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda “Barang siapa yang membaca surat al-Ikhlash, al-Falaq dan al-Naas setelah shalat jum’at sebanyak tujuh kali, maka Allah SWT akan menjaganya dari keburukan hingga jum’at yang akan datang.” (Al Jami’ al-Shaghîr fi Ahadits al-Basyir al-Nadzîr, juz II, hal 179)
Dalam Hadits yang lain riwayat Abu al-As’ad al-Qusyairi:
عن أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال، “من قرأ إذا سلم الإمام يوم الجمعة قبل أن يثني رجله فاتحة الكتاب وقل هو الله احد والمعوذتين سبعا سبعا غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر (الجامع الصغير في أحاديث البشير النذير، ج۱ ص ۱۷۹)
“Dari Anas RA, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa setelah imam salam (pada shalat jum’at) kemudian ia membaca surat al-Fatihah, al-Ikhlash, al-Falaq dan al-Naas masing-masing tujuh kali sebelum mengubah posisi kakinya, maka dosanya diampuni, baik yang telah lalu maupun yang akan datang.” (Al-Jami’ al-Shagir fi Ahaadits al-Basyir al-Nadzir, juz II, hal 179)
Dapat disimpulkan bahwa shalat Jum’at hukumnya wajib, dan membaca al-Ikhlas, al-Falaq, dan al-Naas sebanyak tujuh kali setelah shalat Jum’at merupakan perbuatan yang sunnah.