(بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ) أَمَّا بَعْدُ (فَهذِهِ وَرَقَاتٌ) قَلِيْلَةٌ (تَشْتَمِلُ عَلَى مَعْرِفَةِ فُصُوْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الْفِقْهِ) يَنْتَفِعُ بِهَا الْمُبْتَدِئُ وَ غَيْرُهُ (وَ ذلِكَ) أَيْ لَفْظُ أُصُوْلِ الْفِقْهِ (مُؤَلَّفٌ مِنْ جُزْئَيْنِ مُفْرَدَيْنِ) مِنَ الْأَفْرَادِ الْمُقَابِلِ للتَّرْكِيْبِ لَا الْجَمْعِ وَ الْمُؤَلَّفُ يُعْرَفُ بِمَعْرِفَةِ مَا أُلِّفُ مِنْهُ.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Usai membaca basmalah, bahwa karya tulisan ini adalah lembaran yang sedikit memuat pengetahuan fashal-fashal masalah ushul fiqh yang dapat dimanfaatkan oleh pelajar tingkat dasar dan yang lainnya. Lafazh ushul fiqh tersusun dari dua juz yang keduanya mufrad, dari pengertian mufrad yang lawan katanya tarkīb bukan lawan katanya jama‘. Suatu susunan dapat diketahui melalui bahan yang digunakan untuk menyusun.
(فَالْأَصْلُ) الَّذِيْ هُوَ مُفْرَدُ الْجُزْءِ الْأَوَّلِ، (مَا يُبْنَى عَلَيْهِ غَيْرُهُ)، كَأَصْلِ الْجِدَارِ أَيْ أَسَاسِهِ، وَ أَصْلِ الشَّجَرَةِ أَيْ طَرَفِهَا الثَّابِتِ فِي الْأَرْضِ (وَ الْفَرْعُ) الَّذِيْ هُوَ مُقَابِلُ الْأَصْلِ (مَا يُبْنَى عَلَى غَيْرِهِ) كَفُرُوْعِ الشَّجَرَةِ لِأَصْلِهَا، وَ فُرُوْعِ الْفِقْهِ لِأُصُوْلِهِ.
Ashl yang merupakan bentuk mufrad yang menjadi juz yang pertama (dari ushul fiqh) adalah sesuatu yang adanya perkara lain dibangun di atasnya. Seperti asalnya tembok yaitu pondasi tembok, asalnya pohon yaitu akar yang menancap di dalam tanah. Sedangkan far‘u (lawan kata dari ashl) adalah sesuatu yang dibangun di atas perkara lain, sebagaimana cabangnya pohon yang berdiri di atas pangkalnya dan juga seperti beberapa cabangnya fiqh yang berdiri di atas ushulnya.
Kitāb al-Waraqāt merupakan kitab kecil yang di dalamnya berisi beberapa fashal pembahasan disiplin ilmu ushul fiqh.
Ushul fiqh ditinjau dari segi lafazh terdiri dari dua suku kata yang keduanya mufrad, yakni:
Mufrad di sini memiliki beberapa pengertian:
Pengertian mufradun: al-muqābilu lit-tatsniyyati wal-jam‘i merupakan pengertian mufrad yang terdapat dalam ilmu nahwu, yakni lafazh yang memiliki arti satu seperti lafazh (رَجُلٌ) “laki-laki satu”. Sedangkan lawan katanya (الْمُقَابِلُ) adalah tatsniyyah dan jama‘. Ketika lafazh tersebut tidak menunjukkan arti satu, maka tidak dinamakan mufrad. Dan dinamakan tatsniyyah apabila menunjukkan arti dua, serta jama‘ jika menunjukkan arti banyak.
Pengertian mufradun: al-muqābilu lit-tarkīb merupakan mufrad dalam pengertian ilmu Mantiq, yaitu: (الَّذِيْ لَا يَدُلُّ جُزْؤُهُ عَلَى جُزْءِ مَعْنَاهُ) “suatu lafazh yang disusun dari dua atau beberapa bagian yang setiap bagiannya tidak mempunyai arti). Seperti lafazh (زَيْدٌ) “terdiri bagian-bagian berupa zā’, yā’ dan dāl) dan dari tiap bagian ini tidak dapat menunjukkan arti manakala terpisah. (11)
Ashl merupakan mufrad dari lafazh ushūl. Makna secara lughat ialah sesuatu yang adanya perkara lain dibangun di atasnya, seperti asalnya tembok yaitu pondasi, asalnya pohon yaitu akar yang berada di dalam tanah.
Catatan: