BAB 18
Iqāmah untuk shalat itu disunnahkan, baik lelaki maupun wanita di dalam shalat-shalat fardhu yang sehari-hari, dan shalat fardhu langsung dilakukan setelah iqāmah. Hukum iqāmah sama dengan hukum adzān, yaitu harus berturut-turut tertib, bahasa ‘Arab; dan lain sebagainya. Inilah bentuk (contoh) iqāmah:
اللهُ أَكْبَرُ
“Allah Maha Besar”, dua kali menurut kesepakatan semua ulama madzhab kecuali Ḥanafī yang menjadikannya empat kali.
اَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah,” satu kali menurut Syāfi‘ī, Mālikī dan Ḥanbalī; sedangkan menurut Imāmiyyah dan Ḥanafī dua kali.
اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
“Aku bersaksi bahwa Muḥammad adalah utusan Allah”, satu kali menurut Syāfi‘ī, Mālikī dan Ḥanbalī; sedangkan menurut Imāmiyyah dan Ḥanafī adalah dua kali.
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
“Marilah melaksanakan shalat”, satu kali menurut Syāfi‘ī, Mālikī dan Ḥanbalī; sedangkan menurut Imāmiyyah dan Ḥanafī adalah dua kali.
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
“Marilah menuju pada kemenangan”, satu kali menurut Syāfi‘ī, Mālikī dan Ḥanbalī; sedangkan menurut Imāmiyyah dan Ḥanafī adalah dua kali.
حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ
“Marilah menuju pada sebaik-baiknya perbuatan”, dua kali hanya menurut Imāmiyyah saja.
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
“Telah tegak shalat itu”, dua kali menurut kesepakatan semua ulama madzhab, kecuali Mālikī. Menurut Mālikī hanya satu kali saja.
اللهُ أَكْبَرُ
“Allah Maha Besar “, dua kali menurut kesepakatan semua ulama madzhab.
لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
“Tidak ada Tuhan selain Allah”, satu kali menurut kesepakatan semua ulama madzhab, sebagian kelompok Imāmiyyah: Boleh bagi orang yang musāfir dan orang yang terburu-buru memilih salah satu bagian dari adzān dan iqāmah.