2-7-4 Bab Sifat Shalat (Bagian 4) – Fikih Empat Madzhab

Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah

Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: 002 Bab Shalat - Fikih Empat Madzhab

Bab Sifat Shalat

(Bagian 4)

 

297. Mereka sepakat bahwa mengucapkan salam disyariatkan. (4641).

 

298. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang jumlah salam.

Abū Ḥanīfah dan Aḥmad berkata: “Salam diucapkan sebanyak tiga kali.”

Mālik berkata: “Salam hanya diucapkan satu kali, dan dalam hal ini tidak ada bedanya antara Imām dengan ma’mūm.”

Asy-Syāfi‘ī memiliki dua pendapat dalam masalah ini. Yang disebutkan dalam Mukhtashar-ul-Muzanī (4652) dan al-Umm (4663) adalah seperti madzhab Abū Ḥanīfah dan Aḥmad. Sementara menurut Qaul Qadīm: “Apabila jamaahnya sedikit dan mereka diam, aku lebih suka bila salamnya hanya satu kali, sedangkan bila di dalam masjid gaduh (karena orangnya banyak) maka disunnahkan agar mengucapkan salam dua kali.” (4674).

 

299. Mereka berbeda pendapat, apakah salam termasuk bagian dari shalat atau bukan?

Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Ia termasuk bagian dari shalat.”

Abū Ḥanīfah berkata: “Ia tidak termasuk bagian dari shalat.” (4685).

 

300. Mereka berbeda pendapat tentang salam yang wajib.

Mālik, asy-Syāfi‘ī berkata: “Salam pertama wajib atas Imām dan orang yang shalat sendirian.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Salam pertama tidak wajib secara umum.”

Ulama Ḥanafiyyah berbeda pendapat tentang perbuatan orang shalat yang mengeluarkan dari shalat, apakah ia wajib atau tidak?

Di antara mereka ada yang mengatakan: “Keluar dari shalat dengan segala sesuatu yang menafikannya dengan sengaja adalah wajib karena sesuatu yang lain, bukan karena sesuatu itu sendiri, dan ia tidak termasuk bagian dari shalat.”

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Abū Sa‘īd al-Barda‘ī. (4696).

Ada pula yang mengatakan: “Ia tidak wajib secara umum.”

Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Abul-Ḥasan al-Karkhī. (4707) Dalam hal ini tidak ada teks dari Abū Ḥanīfah yang bisa dijadikan acuan.

Riwayat dari Aḥmad, dalam hal ini ada dua, yaitu:

Pertama, dua salam hukumnya sama-sama wajib.

Kedua, salam kedua sunnah, sementara salam pertama wajib. (4718).

 

301. Mereka berbeda pendapat tentang salam kedua.

Abū Ḥanīfah dan asy-Syāfi‘ī dalam salah satu dari dua pendapatnya serta Aḥmad dalam riwayat yang menyebutkan tentang wajibnya salam pertama saja mengatakan: “Hukumnya sunnah.”

Mālik berkata: “Salam kedua tidak disunnahkan bagi Imām dan orang yang shalat sendirian. Adapun ma’mūm, disunnahkan agar mengucapkan salam tiga kali, dua kali ke sebelah kanan dan sebelah kirinya serta satu kali ke arah depannya yaitu imāmnya (untuk menjawab salamnya).” (4729).

 

302. Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya berniat keluar dari shalat.

Mālik dan asy-Syāfi‘ī – dalam teks pendapatnya yang zahir dalam al-Buwaithī – serta Aḥmad berkata: “Hukumnya wajib.”

Menurut madzhab Abū Ḥanīfah, telah kami uraikan sebelumnya tentang pendapat para pengikutnya. Secara umum, menurut mereka wajib berniat keluar dengan melakukan perbuatan yang mengeluarkan dari shalat agar bisa dikatakan bahwa orang tersebut benar-benar telah keluar dari shalat. (47310).

 

303. Mereka sepakat bahwa wajib berurutan (tertib) dalam mengerjakan gerakan shalat. (47411).

 

304. Mereka berbeda pendapat tentang salam pertama dan niatnya, Begitu pula tentang salam kedua.

Abū Ḥanīfah berkata: “Yang sunnah adalah mengucapkan dua salam dengan diniatkan untuk melaikat penjaga dan orang-orang yang di sebelah kanan dan sebelah kirinya baik laki-laki maupun perempuan. Ma’mūm jua mengucapkan salam seperti salamnya Imām ke sebelah kanan dan sebelah kirinya dengan meniatkan seperti yang diniatkan Imām. Apabila Imām di sebelah kanan maka dia harus meniatkannya pada salam pertama, sedangkan bila Imām di sebelah kiri maka dia harus meniatkannya pada salam kedua.”

Mālik berkata: “Adapun Imām, dia mengucapkan satu salam ke sebelah kanannya dengan diniatkan untuk sebelah depannya dan memalingkan wajahnya ke kanan sedikit. Begitu pula orang yang shalat sendirian. Keduanya harus berniat keluar dari shalat dengan salam tersebut, sedangkan ma’mūm mengucapkan salam tiga kali sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya.”

Diriwayatkan pula dari Mālik bahwa ma’mūm mengucapkan salam dua kali. Salam pertama diniatkan untuk keluar dari shalat, sedangkan salam kedua diniatkan membalas salam Imām. Bila di sebelah kirinya ada yang mengucapkan salam kepadanya maka diniatkan untuk menjawab salamnya.

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Dengan salam pertama Imām harus meniatkan keluar dari shalat dan mengucapkan salam kepada dua malaikat dan para ma’mūm. Sedangkan dengan salam kedua diniatkan untuk dua malaikat (penjaga [Ḥafazhah]) dan para ma’mūm. Apabila ma’mūm di sebelah kanan Imām maka dia meniatkan salamnya ke sebelah kanan untuk dua malaikat penjaga, para ma’mūm dan dengan niat keluar dari shalat, sedangkan ke sebelah kirinya diniatkan untuk dua malaikat dan para ma’mūm. Bila dia berada di sebelah kiri Imām maka Imām harus meniatkan salam pertama untuk dua malaikat, para ma’mūm dan dengan niat keluar dari shalat. Sedangkan salam kedua diniatkan untuk dua malaikat. Bila dia shalat sendirian maka pada salam pertama dia harus meniatkan keluar dari shalat dan mengucapkan salam kepada dua malaikat, sedangkan pada salam kedua diniatkan mengucapkannya untuk dua malaikat.

Aḥmad berkata: “Dia harus meniatkan keluar dari shalat dan tidak menggabungkannya dengan sesuatu yang lain, baik dia bertindak sebagai Imām atau ma’mūm atau orang yang shalat sendirian.

Inilah pendapat yang masyhur dari Aḥmad. Sedangkan bila digabungkan dengan salam lain untuk malaikat atau manusia, maka dalam hal ini ada riwayat lain dari Aḥmad tentang kasus ma’mūm saja, yaitu bahwa disunnahkan meniatkan untuk menjawab imāmnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ya‘qūb (47512) bin Bakhtān.

Abū Ḥafsh al-Akbarī (47613), salah seorang ulama madzhab Ḥanbalī berkata dalam al-Muqni‘, “Apabila seseorang shalat sendirian maka untuk salam pertama diniatkan untuk keluar dari shalat. Sedangkan untuk salam kedua diniatkan untuk mengucapkan salam kepada malaikat penjaga. Bila dia menjadi ma’mūm maka pada salam pertama diniatkan untuk keluar dari shalat, sedangkan pada salam kedua diniatkan untuk mengucapkan salam kepada malaikat penjaga. Sementara bila dia menjadi Imām, maka salam pertama diniatkan untuk keluar dari shalalt, sedangkan pada salam kedua diniatkan untuk ma’mūm dan malaikat penjaga.” (47714).

 

205. Mereka sepakat bahwa bacaan dzikir dalam rukū‘ adalah: (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ) “Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung”, sedang dzikir dalam sujūd adalah: (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى) “Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi.” Adapun ucapan Tasmī‘ dan Taḥmīd adalah: (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ) “Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Tuhan kami, hanya kepada-Mu pujian….” saat bangkit dari rukū‘. Sedangkan permohonan ampun antara dua sujūd dan takbir-takbir disyariatkan seluruhnya. (47815).

 

306. Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya membaca dzikir di atas (saat rukū‘ dan sujūd dsb.)

Abū Ḥanīfah, Mālik dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Semuanya disunnahkan.”

Aḥmad berkata dalam riwayat yang terkenal darinya: “Hukumnya wajib bila ingat.”

Ada pula riwayat darinya yang menyebutkan bahwa hukumnya sunnah, seperti madzhab Jamā‘ah, dan bahwa yang wajib menurutnya adalah satu kali berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa hukumnya wajib. (47916).

 

307. Mereka sepakat bahwa bacaan Tasbīḥ dalam rukū‘ dan sujūd yang sempurna adalah tiga kali. (48017).

 

308. Mereka sepakat bahwa takbir-takbir termasuk bagian dari shalat. Kecuali Abū Ḥanīfah yang mengatakan bahwa Takbir Iftitāḥ bukan bagian dari shalat (48118), sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Karkhī darinya.

 

309. Mereka berbeda pendapat, apakah seseorang boleh membaca al-Qur’ān dalam shalatnya dengan melihat mushḥaf?

Abū Ḥanīfah berkata: “Shalatnya rusak bila dia melakukannya.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya dibolehkan.”

Menurut Aḥmad, dalam hal ini ada dua riwayat.

Pertama, hukumnya boleh, seperti madzhab asy-Syāfi‘ī.

Kedua, boleh dalam sunnah tapi tidak boleh dalam shalat fardhu. Pendapat ini sama dengan madzhab Mālik. (48219).

 

310. Mereka berbeda pendapat tentang imām, orang yang shalat sendirian dan ma’mūm, apakah masing-masing dari mereka boleh menggabungkan Tasmī‘ (ucapan Sami‘allāhu liman ḥamidah) dan Taḥmīd sekaligus atau boleh membaca salah satunya saja?

Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Orang yang shalat tidak boleh menggabungkan antara ucapan “Sami‘allāhu liman ḥamidah” dengan “Rabbanā wa lak-al-ḥamdu”. Imām dan orang yang shalat sendirian harus mengucapkan Tasmī‘, sementara ma’mūm mengucapkan “Rabbanā wa lak-al-ḥamdu” Hanya saja Abū Ḥanīfah mengatakan “Rabbanā lak-al-ḥamdu” tanpa Wāwu.

Ada pula dua riwayat dari Mālik yang menetapkannya dan menggugurkannya.

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Imām dan ma’mūm serta orang yang shalat sendirian harus membaca Tasmī‘ dan Taḥmīd.” Madzhabnya adalah menggugurkan Wāwu dalam ucapan “Rabbanā wa lak-al-ḥamdu” (yakni membacanya: “Rabbanā lak-al-ḥamdu”).

Aḥmad berkata: “Imām atau orang yang shalat sendirian harus menggabungkan dua dzikir tersebut, sedangkan ma’mūm tidak perlu menambah bacaan Taḥmīd.”

Madzhabnya adalah menetapkan bahwa huruf wāwu dalam lafazh “Rabbanā wa lak-al-ḥamdu” disertakan. (48320).

 

311. Mereka sepakat bahwa yang sunnah adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud. Kecuali Mālik yang mengatakan: “Dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (48421).

 

312. Mereka berbeda pendapat tentang shalat witir.

Abū Ḥanīfah berkata: “Hukumnya wajib dan shalat witir itu dilakukan sebanyak 3 rakaat dengan satu salam seperti shalat Maghrib. Hanya saja dalam shalat witir harus membaca surah di ketiga rakaatnya, dan bila orang tersebut bertindak sebagai Imām maka dia harus membaca dengan suara keras pada 3 rakaat tersebut.”

Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Hukumnya Sunnah Mu’akkadah.

Mālik berkata: “Shalat witir adalah 1 rakaat yang dipisah, hanya saja sebelumnya harus genap minimal 2 rakaat.”

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Minimal shalat witir adalah 1 rakaat dan maksimalnya adalah 11 rakaat.” (48522).

 

Catatan:


  1. 464). Lih. Raḥmat-ul-Ummati Fī Ikhtilāf-il-A’immah (41). 
  2. 465). Dia adalah Abū Ibrāhīm Ismā‘īl bin Yaḥyā bin Ismā‘īl al-Muzanī al-Mishrī, seorang Imām yang Wara‘ dan mustajab doanya. Dia hidup sangat sederhana dan sangat dihormati oleh murid-murid Imām asy-Syāfi‘ī. Imām asy-Syāfi‘ī berkomentar tentangnya: “Seandainya dia berdebat dengan syaithan tentu dia bisa mengalahkannya.” Di antara karya-karyanya adalah al-Mabsūth, al-Mukhtashar dan al-Mantsūr. Dia wafat pada tahun 264 Hijriyyah. Lih. Thabaqāt-usy-Syāfi‘iyyah karya al-Isnawī (1/28). 
  3. 466). Lih. al-Umm (2/278). 
  4. 467). Lih. al-Majmū‘ (3/462), Bidāyat-ul-Mujtahid (1/245), al-Istidzkār (1/488), dan al-Isyrāf (1/290). 
  5. 468). al-Majmū‘ (3/462), al-Mughnī (1/623), Raḥmat-ul-Ummah (41), dan al-Isyrāf (1/288). 
  6. 469). Dia adalah Abū Sa‘īd Aḥmad bin al-Ḥusain al-Barda‘ī, salah seorang ulama besar ahli fikih. Dia tewas terbunuh dalam perang Qarāmithah bersama al-Hajjāj pada tahun 317 Hijriyyah. Lih. Ḥāsyiyyatu Ibni ‘Ābidīn (5/354) dan al-Fawā’id-ul-Bahiyyah (40). 
  7. 470). Abul-Ḥasan al-Karkhī adalah salah satu Imam dalam madzhab Ḥanafī yang terkenal. Dia mempelajari fikih Abū Ḥanīfah dan menjadi guru besar ulama Ḥanafiyyah di negerinya. Dia seorang ahli ibadah yang rajin menunaikan shalat dan puasa dan sabar dalam menghadapi kemiskinan. Meski demikian, dia tidak mau meminta-minta kepada manusia. Akan tetapi sayangnya dia termasuk pentolan tokoh Mu‘tazilah. Dia wafat pada tahun 304 Hijriyyah. Lih. al-Bidāyatu wan-Nihāyah (11/238). 
  8. 471). Lih. al-Mughnī (1/625), al-Majmū‘ (3/463), al-Istidzkār (1/489), dan at-Taḥqīq (3/171). 
  9. 472). Lih. at-Taḥqīq (3/174), al-Istidzkār (1/491), at-Talqīn (105), dan Raḥmat-ul-Ummah (41). 
  10. 473). Lih. al-Majmū‘ (3/463), at-Taḥqīq (3/183), al-Mughnī (1/629), dan Raḥmat-ul-Ummah (42). 
  11. 474). Dalilnya adalah hadits tentang orang yang salah dalam shalatnya. Adapun referensinya telah kami sebutkan pada pembahasan sebelumnya. 
  12. 475). Dia adalah Abū Yūsuf Ya‘qūb bin Isḥāq bin Bakhtān. Dia belajar kepada Muslim bin Ibrāhīm dan Imām Aḥmad. Dia termasuk ulama Islam yang terbaik sepanjang masa. Dia meriwayatkan dari Aḥmad beberapa masalah tentang Wara‘ yang tidak diriwayatkan oleh selain dia, juga masalah-masalah tentang penguasa. Lih. Al-Manhāj-ul-Aḥmada Fī Tarājim Ashḥāb-il-Imāmī Aḥmad (1/306). 
  13. 476). Dia adalah ‘Umar bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh Abū Ḥafsh al-Akbarī yang terkenal dengan panggilan Ibn-ul-Muslim. Dia belajar kepada beberapa ulama Ḥanābilah seperti Abū Bakar ‘Abd-ul-‘Azīz dan Abū Isḥāq bin Syaqīla. Dia juga belajar secara khusus kepada Ibnu Baththah. Dia menulis beberapa masalah sulit yang merupakan masalah-masalah pilihan. Di antara karya-karyanya adalah: al-Muqni‘ dan Syarḥ-ul-Khiraqī. Dia wafat pada tahun 387 Hijriyyah. Lih. Thabaqāt-ul-Ḥanābilah (2/139). 
  14. 477). Lih. al-Mughnī (1/630), al-Hidāyah (1/56), dan Raḥmat-ul-Ummah (42). 
  15. 478). Lih. Raḥmat-ul-Ummah (42), dan al-Majmū‘ (3/387). 
  16. 479). Lih. al-Mughnī (1/579), al-Mudawwanah (1/195), at-Talqīn (102), dan al-Majmū‘ (3/387). 
  17. 480). Lih. al-Majmū‘ (3/383), al-Mughnī (1/578), dan Bidāyat-ul-Mujtahid (1/241). 
  18. 481). Lih. al-Majmū‘ (3/250), Bidāyat-ul-Mujtahid (1/230), dan al-Mughnī (1/544). 
  19. 482). Al-Qādhī ‘Abd-ul-Wahhāb al-Mālikī berkata: “Apabila orang yang shalat membaca dari mushḥaf maka shalatnya tidak batal. Berbeda dengan pendapat Abū Ḥanīfah (yang mengatakan batal).” Lih. al-Isyrāf (1/307), al-Majmū‘ (4/27), dan al-Hidāyah (1/67). 
  20. 483). Lih. al-Mughnī (1/585), al-Majmū‘ (3//392), al-Mudawwanah (1/194), dan Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (2/58). 
  21. 484). Al-Qādhī ‘Abd-ul-Wahhāb al-Mālikī berkata: “Apabila orang yang shalat turun hendak sujud maka dia boleh meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan juga boleh meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Hanya saja yang lebih bagus adalah meletakkan kedua tangan sebelum kedua lututnya.” Pernyataan ini berbeda dengan madzhab Abū Ḥanīfah dan asy-Syāfi‘ī. Lih. al-Isyrāf (1/277), Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (2/61), al-Mughnī (1/590), al-Majmū‘ (3//395), dan Raḥmat-ul-Ummah (40). 
  22. 485). Lih. al-Majmū‘ (3/506, 518), al-Hidāyah (1/70), at-Taḥqīq (3/293), dan Bidāyat-ul-Mujtahid (1/170). 

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *