2-7-3 Bab Sifat Shalat (Bagian 3) – Fikih Empat Madzhab

Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah

Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: 002 Bab Shalat - Fikih Empat Madzhab

Bab Sifat Shalat.

(Bagian 3 )

 

272. Mereka sepakat bahwa rukū‘ dan sujūd dalam shalat hukumnya fardhu, sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya.

 

273. Mereka sepakat bahwa membungkuk dalam rukū‘ sampai kedua telapak tangan menempel pada kedua lutut hukumnya disyariatkan. (4311).

 

274. Mereka berbeda pendapat tentang Thuma’ninah (tenang) dalam rukū‘ dan sujūd. Thuma’ninah dalam rukū‘ adalah posisi tenang yang lamanya minimal satu kali bacaan Tasbīḥ, sedangkan dalam sujūd adalah posisi tenang hingga anggota-anggota sujūd tenang yang lamanya minimal satu kali bacaan Tasbīḥ.

Abū Ḥanīfah berkata: “Keduanya tidak wajib, melainkan hanya sunnah.”

Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Keduanya fardhu seperti rukū‘ dan sujūd.” (4322).

 

275. Mereka berbeda pendapat tentang sifat rukū‘.

Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Hukumnya fardhu.”

Abū Ḥanīfah berkata: “Rukū‘ yang sah adalah yang benar-benar membungkuk.” (4333).

 

276. Mereka sepakat bahwa apabila seseorang rukū‘, disunnahkan agar meletakkan kedua tangannya di atas kedua lutut dan tidak mengkatupkannya di antara kedua lututnya. (4344).

 

277. Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya bangkit dari rukū‘ dan tentang wajibnya I‘tidāl dalam keadaan berdiri.

Abū Ḥanīfah berkata: “Keduanya tidak wajib. Seandainya seseorang langsung sujūd setelah rukū‘ hukumnya makruh tapi sah.”

Mālik berkata: “Bangkit dari rukū‘ hukumnya wajib”, meskipun I‘tidāl tidak wajib menurutnya berdasarkan pendapat yang sah dalam madzhabnya.

‘Abd-ul-Wahhāb berkata: ‘Diriwayatkan darinya atau dari sebagian sahabatnya bahwa bangkit dari rukū‘ juga tidak wajib.”

Pendapat yang zhahir madzhab Mālik adalah, apabila seseorang tidak bangkit dari rukū‘ dan langsung sujūd shalatnya dianggap sah,

Tentang I‘tidāl saat bangkit dari rukū‘, dalam hal ini ulama Mālikiyyah meriwayatkan pendapat yang berbeda dari Imām Mālik tentang masalah wajibnya I‘tidāl. Dalam hal ini ada dua pendapat darinya. Yang paling sah adalah bahwa hukumnya tidak wajib, sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya.

Ada pula yang meriwayatkan darinya bahwa hukumnya wajib, sama seperti bangkit dari rukū‘. Madzhab yang masyhur darinya adalah yang pertama.

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Keduanya wajib.” (4355).

 

278. Mereka sepakat bahwa disunnahkan meratakan punggung saat rukū‘, meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut dan menjulurkan leher. (4366).

[….] (4377)

 

279. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa sujūd di atas tujuh anggota hukumnya disyariatkan, yaitu: wajah, dua tangan, dua lutut, ujung jari-jari kedua kaki. (4388).

 

280. Mereka berbeda pendapat tentang yang wajib dari tujuh anggota tersebut.

Abū Ḥanīfah berkata: “Yang wajib adalah dahinya atau hidungnya.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Yang wajib adalah dahinya.” Dalam hal ini hanya ada satu riwayat darinya. Sedangkan tentang anggota lainnya ada dua pendapat darinya.

Menurut Mālik, dalam hal ini ada beberapa riwayat yang berbeda darinya. Ibn-ul-Qāsim meriwayatkan darinya bahwa yang wajib adalah yang berkaitan dengan dahi. Sedangkan hidung, bila ia tidak ditempelkan maka disunnahkan mengulangnya pada saat itu juga dan tidak perlu mengulang setelah waktunya habis. Adapun bila seseorang tidak menempelkan dahi padahal mampu dan hanya menempelkan hidung maka dia harus mengulangnya selamanya.

Ibnu Ḥabīb, salah seorang ulama Mālikiyyah berkata: ‘Yang wajib adalah berkaitan dengan keduanya sekaligus.”

Asyhab juga meriwayatkan darinya seperti madzhab Abū Ḥanīfah.

Menurut Aḥmad, dalam hal ini ada dua riwayat darinya.

Pertama, yang wajib hanyalah dahi saja.

Kedua, yang wajib adalah keduanya sekaligus. Pendapat inilah yang masyhur darinya. (4399).

 

281. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang sujūd di atas lingkaran serbannya yang menghalangi antara dahi dengan tempat sujūd.

Abū Ḥanīfah, Mālik, dan Aḥmad – dalam salah satu dari dua riwayat darinya – mengatakan: “Hukumnya sah.”

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad dalam riwayat lain mengatakan: “Tidak sah sampai dia menempelkan dahinya di tempat sujūd secara langsung (tanpa terhalang oleh kain dsb.).” (44010).

 

282. Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya membuka kedua tangan saat sujūd.

Abū Ḥanīfah, dan Aḥmad berkata: “Hukumnya tidak wajib.”

Mālik berkata: “Hukumnya wajib.”

Menurut asy-Syāfi‘ī, dalam hal ini ada dua pendapat. Menurut Qaul Jadīd hukumnya wajib. (44111).

 

283. Mereka sepakat tentang sujūd wajib di atas dahi dan bahwa ia merupakan fardhu. (44212).

 

284. Mereka berbeda pendapat, apakah cukup hanya menempelkan dahi tanpa menempelkan anggota lainnya?

Abū Ḥanīfah, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad – dalam salah satu dari dua riwayat darinya – berkata: “Hukumnya sah hanya dengan sujūd di atas dahi.”

Aḥmad berkata dalam riwayat lain: “Tidak sah hanya dengan sujūd di atas dahi tanpa menempelkan hidung.” Pendapat inilah yang masyhur.

Para pengikut Imām Mālik, mereka berbeda pendapat dalam meriwayatkan darinya. Ibn-ul-Qāsim meriwayatkan: “Apabila orang yang sujūd hanya menempelkan dahinya tanpa menempelkan hidungnya maka dia disunnahkan mengulangi sujūdnya pada saat itu juga. Bila dia tidak mengulangnya maka shalatnya sah. Sedangkan bila dia hanya sujūd di atas hidung tanpa menempelkan dahi padahal dia mampu maka dia harus mengulangnya selamanya. Bila dia tidak mengulangnya maka shalatnya tidak sah.

Selain Ibn-ul-Qāsim, mereka berpendapat bahwa tidak sah bila tidak menempelkan dahi dan hidung dalam sujūd. Apabila seseorang sengaja sujūd dengan menempelkan dahi saja tanpa menempelkan hidung maka shalatnya batal dan tidak sah. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Ibnu Ḥabīb. (44313).

 

285. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang sujūd di atas hidungnya tanpa menempelkan dahinya, apakah hukumnya sah?

Abū Ḥanīfah berkata: “Hukumnya sah meskipun makruh.”

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Hukumnya tidak sah.”

Adapun pendapat para pengikut Imām Mālik, ia telah disebutkan dalam masalah sebelumnya. (44414).

 

286. Mereka berbeda pendapat, apakah sujūd wajib di atas 7 anggota yaitu dahi, dua tangan, dua lutut dan ujung jari-jemari kedua kaki? Meskipun mereka sepakat bahwa disunnahkan sujūd di atas semua anggota tersebut.

Abū Ḥanīfah berkata: “Yang wajib hanyalah dahi.”

Menurut Imām asy-Syāfi‘ī, dalam hal ini ada dua pendapat.

Pertama, sujūd wajib dilakukan di atas tujuh anggota. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Aḥmad dalam pendapat yang paling kuat dari dua pendapatnya.

Kedua, hukumnya sunnah dan tidak wajib.

Adapun pendapat Imām Mālik dalam masalah ini, ia telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya. (44515).

 

287. Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya duduk di antara dua sujūd.

Abū Ḥanīfah, dan Mālik berkata: “Hukumnya tidak wajib, tapi hanya sunnah.”

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Hukumnya wajib,: (44616).

 

288. Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya duduk dalam Tasyahhud awal.

Adapun tentang duduk, Abū Ḥanīfah, Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad – dalam salah salah satu dari dua riwayat darinya – berkata: “Hukumnya sunnah.”

Aḥmad berkata dalam riwayat yang lain: “Hukumnya wajib.”

Di antara pengikut Abū Ḥanīfah ada yang sepakat dengan Aḥmad tentang wajibnya duduk dalam Tasyahhud berdasarkan riwayat di atas.

Tentang membaca Tasyahhud saat duduk, Aḥmad berkata dalam salah satu dari dua riwayat darinya yang terkenal: “Hukumnya wajib bila ingat dan gugur bila lupa.” Pendapat inilah yang dipilih oleh al-Khiraqī (44717), Ibnu Syaqīla dan Abū Bakar ‘Abd-ul-‘Azīz (44818). Sedangkan dalam riwayat lain dia berkata: “Hukumnya sunnah.” Ini adalah madzhab Abū Ḥanīfah, Mālik, dan asy-Syāfi‘ī. (44919).

 

289. Mereka sepakat bahwa dalam Tasyahhud awal tidak ada tambahan bacaan setelah “Wa Asyhadu Anna Muḥammadan ‘Abduhu Wa Rasūluh.” Kecuali asy-Syāfi‘ī yang mengatakan dalam Qaul Jadīd-nya bahwa ada tambahan bacaan yaitu membaca shalawat atas Nabi Muḥammad s.a.w. dan hukumnya disunnahkan.

Aku mengatakan (45020): “Menurutku, pendapat ini yang paling tepat.’ (45121).

 

290. Mereka berbeda pendapat tentang lama waktunya.

Abū Ḥanīfah, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Duduk yang lamanya seperti membaca Tasyahhud hukumnya wajib.”

Pendapat yang terpilih dalam madzhab Mālik adalah bahwa duduk yang lamanya seperti mengucapkan salam hukumnya sunnah, sedangkan yang lebih dari itu hukumnya sunnah. Demikianlah yang disebutkan para ulama dari kalangan pengikutnya seperti ‘Abd-ul-Wahhāb dan lainnya. (45222).

 

292. Mereka berbeda pendapat tentang membaca Tasyahhud saat duduk terakhir, apakah hukumnya wajib atau sunnah?

Abū Ḥanīfah berkata: “Duduk adalah rukun, sementara Tasyahhud adalah sunnah.”

Asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad dalam riwayat yang Masyhur darinya berkata: “Tasyahhud adalah rukun seperti duduk.”

Diriwayatkan pula dari Aḥmad bahwa Tasyahhud akhir hukumnya sunnah, sementara duduk yang lamanya seperti membaca Tasyahhud adalah rukun [….] (45323) Yang masyhur adalah riwayat pertama, seperti madzhab asy-Syāfi‘ī.

Mālik berkata: “Tasyahhud awal dan kedua adalah sunnah.” (45424).

 

293. Mereka sepakat bahwa membaca Tasyahhud dengan salah satu dari tiga redaksi yang diriwayatkan dari Nabi s.a.w. dari jalur tiga Sahabat Nabi s.a.w. yaitu ‘Umar bin Khaththāb, ‘Abdullāh bin Mas‘ūd dan ‘Abdullāh bin ‘Abbās r.a. hukumnya dibolehkan. (45525).

 

294. Mereka berbeda pendapat tentang redaksi Tasyahhud yang paling baik.

Abū Ḥanīfah dan Aḥmad memilih redaksi Tasyahhud yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas‘ūd r.a. yang terdiri dari 10 kalimat:

التَّحِيَّاتُ للهِ وَ الصَّلَوَاتُ وَ الطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَ عَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ.

Salam penghormatan, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Wahai Nabi, keselamatan bagimu, rahmat Allah dan keberkahan-Nya, keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muḥammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Sedangkan Mālik memilih Tasyahhud ‘Umar bin Khaththāb r.a.:

التَّحِيَّاتُ للهِ الزَّاكِيَاتُ للهِ، الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ للهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَ عَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ.

Salam penghormatan hanya milik Allah, kesucian hanya milik Allah, shalawat dan kebaikan hanya milik Allah. Wahai Nabi, salam sejahtera kepadamu, rahmat Allah dan keberkahan-Nya, keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muḥammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Sementara asy-Syāfi‘ī memilih Tasyahhud ‘Abdullāh bin ‘Abbās r.a.:

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَ عَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.

Salam penghormatan diberkahi dan shalawat yang baik hanya milik Allah hanya milik Allah, Wahai Nabi, keselamatan bagimu, rahmat Allah dan keberkahan-Nya, keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muḥammad adalah utusan Allah.

Tasyahhud yang disebutkan dalam ash-Shaḥīḥain adalah yang dipilih oleh Abū Ḥanīfah dan Aḥmad. Redaksinya telah disebutkan dalam Musnad Ibnu Mas‘ūd. (45626).

 

295. Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya membawa shalawat Nabi s.a.w. dalam Tasyahhud akhir.

Abū Ḥanīfah dan Mālik berkata: “Hukumnya sunnah.” Hanya saja Mālik berkata: “Membaca shalawat Nabi s.a.w. wajib secara umum dan disunnahkan dalam shalat.”

Dalam hal ini salah seorang ulama Mālikiyyah yaitu Ibn-ul-Mawāz (45727) berpendapat lain, yaitu bahwa membaca shalawat Nabi s.a.w. dalam shalat hukumnya wajib.

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya wajib.”

Menurut Aḥmad, dalam hal ini ada dua riwayat darinya. Yang masyhur dari keduanya adalah bahwa membaca shalawat Nabi s.a.w. hukumnya wajib, sehingga bila ia ditinggalkan maka shalatnya batal baik secara disengaja maupun tidak disengaja. Pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas ulama Ḥanābilah. Sedangkan menurut riwayat kedua hukumnya sunnah. Pendapat ini dipilih oleh Abū Bakar ‘Abd-il-‘Azīz. (45828). Sedangkan pendapat yang dipilih oleh al-Khiraqī (45929) adalah bahwa hukumnya wajib bila ingat dan gugur bila lupa. (46030).

 

296. Mereka berbeda pendapat tentang cara membaca shalawat atas Nabi s.a.w. dan kadar yang dianggap sah.

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad – dalam salah satu dari dua riwayat darinya – berkata:

اللهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muḥammad dan keluarga Muḥammad, sebagaimana Engkau melimpahkan shalawat kepada Ibrāhīm dan keluarga Ibrāhīm, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia, Berkahilah Muḥammad dan keluarga Muḥammad, sebagaimana Engkau memberkahi Ibrāhīm dan keluarga Ibrāhīm, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

Hanya saja redaksi yang dipilih oleh asy-Syāfi‘ī tanpa menyertakan kalimat (وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ) “dan juga keluarga Ibrāhīm.

Sedangkan riwayat lain dari Aḥmad adalah:

اللهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muḥammad dan keluarga Muḥammad, sebagaimana Engkau melimpahkan shalawat kepada Ibrāhīm dan keluarga Ibrāhīm, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia, Berkahilah Muḥammad dan keluarga Muḥammad, sebagaimana Engkau memberkahi Ibrāhīm dan keluarga Ibrāhīm, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

Riwayat inilah yang dipilih oleh al-Khiraqī. (46131).

Menurut madzhab Abū Ḥanīfah, kami tidak menemukan selain atsar yang diriwayatkan oleh Muḥammad bin al-Ḥasan dalam kitab al-Ḥajj, di mana dia (Abū Ḥanīfah) berkata: “Yaitu mengucapkan:

اللهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muḥammad dan keluarga Muḥammad, sebagaimana Engkau melimpahkan shalawat kepada Ibrāhīm dan keluarga Ibrāhīm di semesta alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia, Berkahilah Muḥammad dan keluarga Muḥammad, sebagaimana Engkau memberkahi Ibrāhīm dan keluarga Ibrāhīm di semesta alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

Muḥammad bin al-Ḥasan berkata: Mālik bin Anas juga meriwayatkan kepada kami redaksi yang sama.

Mālik berkata: “Inilah yang kami amalkan.” Hanya saja ada yang kurang. Dalam redaksinya dia tidak mengatakan: (كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ) “sebagaimana Engkau bershalawat kepada Ibrāhīm”, tapi mengatakan: (كَمَا عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.) “sebagaimana Engkau bershalawat kepada keluarga Ibrāhīm di semesta alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”

Adapun batasan minimal shalawat yang sah, menuru Imām asy-Syāfi‘ī adalah: (اللهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ) “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muḥammad.”

Para pengikut Imām asy-Syāfi‘ī berbeda pendapat tentang kata (آلِ) “keluarga”. Dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan mereka.

Pertama, tidak wajib membaca shalawat atas keluarga. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas fuqahā’ Syāfi‘iyyah.

Kedua, wajib membaca shalawat atas mereka (keluarga).

Menurut zahir perkataan Aḥmad, yang wajib hanyalah membaca shalawat atas Nabi Muḥammad saja, sebagaimana yang berlaku dalam madzhab asy-Syāfi‘ī.

Ibnu Ḥamīd (46232), salah seorang ulama madzhab Ḥanbalī berkata: “Batas yang sah adalah wajib membaca shalawat atas Nabi s.a.w., keluarganya dan keluarga Nabi Ibrāhīm, juga mendoakan keberkahan untuk Nabi s.a.w., keluarganya dan keluarga Nabi Ibrāhīm. Inilah hadits yang dijadikan acuan oleh Aḥmad.” (46333).

 

Catatan:


  1. 431). Lih. al-Majmū‘ (3/379), al-Hidāyah (1/52), dan Raḥmat-ul-Ummah (40). 
  2. 432). Lih. at-Taḥqīq (3/117), Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (1/508), al-Majmū‘ (3/381), dan al-Isyrāf (1/275). 
  3. 433). Masalah ini tidak ada dalam manuskrip “Z” dan naskah yang dicetak. Ralatnya diambil dari manuskrip “J”. Lih. al-Mughnī (1/576), dan al-Majmū‘ (3/381). 
  4. 434). Lih. al-Mughnī (1/577), Raḥmat-ul-Ummah (40), dan al-Isyrāf (1/270). 
  5. 435). Lih. Bidāyat-ul-Mujtahid (1/258), al-Mughnī (1/583), dan Raḥmat-ul-Ummah (40), dan al-Isyrāf (1/270). 
  6. 436). Lih. al-Mughnī (1/576), dan al-Hidāyah (1/52). 
  7. 437). Dalam manuskrip “C” tertulis: “Masalah Sujud Di Atas Tujuh Anggota.” 
  8. 438). Lih. Bidāyat-ul-Mujtahid (1/258), dan Raḥmat-ul-Ummah (40). 
  9. 439). Lih. al-Hidāyah (1/53), al-Majmū‘ (3/399), al-Mudawwanah (1/193), Bidāyat-ul-Mujtahid (1/258), dan al-Isyrāf (1/279). 
  10. 440). Lih. al-Hidāyah (1/54), Bidāyat-ul-Mujtahid (1/260), al-Majmū‘ (3/400), dan al-Isyrāf (1/279). 
  11. 441). Al-Qādhī ‘Abd-ul-Wahhāb al-Mālikī berkata: “Dia tidak wajib membuka kedua tangannya dalam sujud.” Pendapat ini berbeda dengan salah satu dari dua pendapat Imām asy-Syāfi‘ī. Lih. al-Isyrāf (1/250), al-Hidāyah (1/54), al-Mughnī (1/596), dan al-Majmū‘ (3/403). 
  12. 442). Lih. al-Mughnī (1/590), al-Majmū‘ (3/397), Raḥmat-ul-Ummah (40), dan al-Isyrāf (1/279). 
  13. 443). Tiga masalah ini tidak ada dalam manuskrip “Z” dan naskah yang dicetak. Adapun referensinya telah disebutkan di atas. 
  14. 444). Ibid. 
  15. 445). Ibid. 
  16. 446). Lih. al-Majmū‘ (3/418), al-Mughnī (1/598), dan al-Isyrāf (1/281). 
  17. 447). Lih. Mukhtashar-ul-Khiraqī (26). 
  18. 448). Dalam manuskrip “Z” tertulis: Abū Bakar bin ‘Abd-ul-‘Azīz. Sementara dalam manuskrip “C” tertulis: Abū Bakar dan ‘Abd-ul-‘Azīz. 
  19. 449). Lih. al-Hidāyah (1/54), al-Majmū‘ (3/418), Raḥmat-ul-Ummah (41), dan al-Isyrāf (1/284). 
  20. 450). Dalam manuskrip “Z” dan naskah yang dicetak tertulis: “Al-Wazīr r.h. berkata” 
  21. 451). Ini termasuk masalah yang ditarjih oleh Ibnu Ḥubairah. Dalam masalah ini dia sepakat dengan Imām asy-Syāfi‘ī dan bertentangan dengan madzhabnya sendiri yaitu Ḥanbalī. Pendapat yang dipilihnya merupakan pendapat yang paling sesuai dengan dalil. Lih. al-Umm (2/272), al-Mughnī (1/611), al-Majmū‘ (3/439). 
  22. 452). Lih. al-Majmū‘ (3/443), al-Mughnī (1/613), dan Bidāyat-ul-Mujtahid (1/254). 
  23. 453). Dalam manuskrip “C” dan “Z” serta naskah yang dicetak tertulis: “Seperti madzhab asy-Syāfi‘ī. Akan tetapi yang zahir adalah bahwa ia seperti madzhab Abū Ḥanīfah.” 
  24. 454). Lihat referensi-referensi pada masalah sebelumnya. Lihat pula: al-Isyrāf (1/284). 
  25. 455). Tasyahhud riwayat ‘Umar bin Khaththāb r.a. diriwayatkan oleh Mālik dalam al-Muwaththa’ (77). Sedangkan Tasyahhud riwayat ‘Abdullāh bin Mas‘ūd diriwayatkan oleh al-Bukhārī dalam Shaḥīḥ-nya (831), Muslim (402), Abū Dāūd (964), an-Nasā’ī (1196), dan Ibnu Mājah (899). Sementara Tasyahhud riwayat ‘Abdullāh bin ‘Abbās diriwayatkan oleh Muslim (403), Abū Dāūd (970), at-Tirmidzī (1173), dan Ibnu Mājah (900). 
  26. 456). Lih. al-Hidāyah (1/55), al-Majmū‘ (3/437), at-Talqīn (100), dan at-Taḥqīq (3/159). Tentang perkataan Ibnu Ḥubairah “Adapun Tasyahhud yang disebutkan dalam ash-Shaḥīḥain adalah yang dipilih oleh Abū Ḥanīfah dan Aḥmad”, maksudnya adalah Tasyahhud riwayat Ibnu Mas‘ūd yang diriwayatkan dalam ash-Shaḥīḥain. Disamping itu Tasyahhud riwayat Ibnu ‘Abbās juga diriwayatkan dalah Shaḥīḥ Muslim (403). 
  27. 457). Dia adalah Muḥammad bin Ibrāhīm bin Ziyād al-Iskandar yang terkenal dengan panggilan Ibn-ul-Mawāz. Dia adalah ulama besar yang ahli dalam ilmu fikih dan fatwa yang dijadikan rujukan di Mesir. Di antara karyanya adalah al-Kabīr yang merupakan kitab terbesar karangan ulama Mālikiyyah. Di dalamnya diuraikan masalah-masalah yang paling Shaḥīḥ dengan pemaparan yang lugas dan bagus. Dia wafat pada tahun 269 Hijriyyah. Lih. ad-Dibāj-ul-Madzhab (2/130). 
  28. 458). Dalam manuskrip “C” tertulis: Abū Bakar bin ‘Abd-ul-‘Azīz. Dan penulisan ini salah. 
  29. 459). Lih. Mukhtashar-ul-Khiraqī (26) dan Thabaqāt-ul-Ḥanābilah (2/70). Ini adalah masalah ke-17 yang terjadi perselisihan pendapat antara al-Khiraqī dengan Abū Bakar ‘Abd-ul-‘Azīz. 
  30. 460). Lih. at-Taḥqīq (3/165), al-Mughnī (1/614), al-Hidāyah (1/56), al-Majmū‘ (3/450), dan al-Isyrāf (1/286). 
  31. 461). Mukhtashar-ul-Khiraqī (23). 
  32. 462). Dia adalah al-Ḥasan bin Ḥāmid bin ‘Alī bin Marwān al-Warrāq al-Ḥanbalī. Dia adalah guru besar fuqahĪ’ Ḥanābilah pada masanya. Dia sangat dihormati baik oleh rakyat jelata maupun penguasa. Dia tidak makan kecuali dari hasil usahanya sendiri yaitu menyalin kitab. Di antara karyanya adalah al-Jāmi‘u Fī Ikhtilāf-il-‘Ulamā’ yang terdiri dari 400 juz. Dia wafat pada tahun 403 Hijriyyah. Lih. al-Bidāyatu wan-Nihāyah (11/374). 
  33. 463). Lih. al-Majmū‘ (3/447), al-Mughnī (1/615), al-Istidzkār (1/486), dan Raḥmat-ul-Ummah (41). 

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *