Hati Senang

Kekuasaan Di Hijaz – Ar-Rahiq-ul-Makhtum – al-Mubarakfuri (3/3)

KEKUASAAN DI HIJAZ

(Bagian 3)

 

Setelah Qushay meninggal dunia, kewenangan ini terus dijalankan anak-anaknya dan tidak ada perselisihan di antara mereka. Tetapi, setelah ‘Abdu Manāf meninggal dunia, kerabatnya dari keturunan pamannya mulai mengusik jabatan-jabatan itu. Karena masalah itu pula Quraisy terbagi menjadi dua kelompok, dan hampir saja mereka saling berperang. Tapi mereka segera berdamai dan sepakat untuk membagi jabatan-jabatan tersebut. Akhirnya ditetapkan, kewenangan mengurus air minum dan makanan diserahkan kepada keturunan ‘Abdu Manāf, sedangkan urusan Dārun-Nadwah, panji perang dan hijabah diserahkan kepada keturunan ‘Abd-ud-Dār. Keturunan ‘Abdu Manāf sepakat untuk membuat undian, siapakah yang berhak mendapatkan jabatan tersebut dan akhirnya undian itu jatuh kepada Hāsyim bin ‘Abdu Manāf. Dialah yang berwenang menangani penyediaan air minum dan makanan sepanjang hidupnya. Setelah Hāsyim meninggal dunia, jabatan tersebut digantikan oleh saudaranya, al-Muththalib bin ‘Abdu Manāf. Setelah itu dilanjutkan ‘Abd-ul-Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdu Manāf, kakek Rasūlullāh s.a.w. Kemudian dilanjutkan anak-anaknya hingga masa Islam dan kewenangan ini ada di tangan al-‘Abbās bin ‘Abd-ul-Muththalib. (271)

Selain itu Quraisy masih mempunyai beberapa jabatan lain, yang dibagi di antara mereka. Dengan demikian, mereka telah membentuk satu pemerintahan kecil, atau lebih tepatnya pemerintahan kecil yang demokratis. Ada pembatasan masa jabatan dan bentuk-bentuk pemerintahan yang mirip dengan sistem pemerintahan pada zaman sekarang, yang dikenal dengan istilah parlemen dan majelis parlemen. Berikut ini jabatan-jabatan yang dimaksud:

1. Al-Isar, yaitu penanganan tempat api pada berhala untuk pemberian sumpah. Jabatan ini berada di tangan Bani Jumah.

2. Tahjir-ul-Anwal, yaitu penanganan korban dan nazar yang dipersembahkan kepada berhala. Jabatan ini juga menangani penyelesaian permusuhan dan persekutuan. Bani Sahm memegang jabatan ini.

3. Permusyawaratan, dijabat oleh Bani Asad.

4. Al-Asynaq, yaitu pengaturan tebusan dan denda. Jabatan ini dijalankan oleh Bani Taim.

5. Hukuman atau pembawa panji kaum. Jabatan ini diberikan kepada Bani Umayyah.

6. Al-Qubah, yaitu penanganan militer dan pasukan kuda. Urusan ini ditangani oleh Bani Makhzūm.

7. As-Sifārah (kedutaan). Jabatan ini dipegang oleh Bani ‘Adī. (282)

Catatan:


  1. 27). Ibnu Hisyām, I/129-132, 137, 142, 178-179.
  2. 28). Tārīkhu Ardh-il-Qur’ān. II/104-106.
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.