Hati Senang

Kekuasaan Di Hijaz – Ar-Rahiq-ul-Makhtum – al-Mubarakfuri (1/3)

KEKUASAAN DI HIJAZ

(Bagian 1)

 

Ismā‘īl a.s. berkuasa di Mekkah dan mengurus Ka‘bah selama hidupnya. (61) Beliau meninggal pada usia 137 tahun. (72) Selanjutnya, dua putranya menggantikan kedudukannya secara berurutan, yaitu Nabat dan Qaidar. Ada yang berpendapat sebaliknya, yakni Qaidar lebih dahulu. Setelah itu Mudhadh bin ‘Amru al-Jurhumi. Dengan demikian kepemimpinan Mekkah beralih ke tangan orang-orang Jurhumi dan terus berada di tangan mereka. Anak-anak Ismā‘īl merupakan titik pusat kemuliaan, sebab ayahnya yang telah membangun Ka‘bah, namun mereka tidak mempunyai kewenangan memerintah sama sekali. (83)

Seiring dengan perjalanan waktu, kedudukan anak cucu Ismā‘īl terus mengalami kemerosotan, hingga keberadaan Jurhum bertambah lemah dengan kemunculan Nebukadnezarr. Bintang Bani ‘Adnān dalam bidang politik mulai redup di langit Mekkah sejak masa itu. Buktinya, saat Nebukadnezar berperang melawan bangsa ‘Arab di Dzātu ‘Irq, komandan pasukan bangsa ‘Arab dalam peperangan itu bukan berasal dari Bani Jurhum. (94)

Bani ‘Adnān berpencar ke Yaman pada saat Perang Nebukadnezar II (587 SM), lalu pergi bersama Ma‘add ke Syam. Setelah tekanan Nebukadnezar mulai mengendur, Ma‘add kembali ke Mekkah. Namun, dia tidak mendapatkan seorang pun dari Bani Jurhum kecuali Jursyum bin Jalhamah. Lalu dia menikahi anak putrinya, Mu‘ānah, dan melahirkan seorang anak yang dinamai Nazar. (105)

Keadaan Bani Jurhum di Mekkah mulai memburuk dan keadaan mereka semakin sulit. Sering kali mereka berbuat semena-mena terhadap para utusan yang datang ke sana dan menghalalkan harta di Ka‘bah. (116) Hal ini membuat murka orang-orang dari Bani ‘Adnān. Tatkala Bani Khuzā‘ah tiba di Marru Zhahrān dan bertemu dengan beberapa orang dari Bani ‘Adnān yang merupakan keturunan Jurhum, mereka pun memanfaatkan kesempatan itu. Atas bantuan suku-suku ‘Adnān yang lain, mereka menyerang Jurhum hingga dapat diusir dari Mekkah. Dengan demikian, Bani Khuzā‘ah berkuasa di sana pada pertengahan abad kedua Masehi.

Tatkala Bani Jurham berkuasa, mereka menggali sumur Zamzam untuk mencari tempatnya secara persis, lalu mengubur berbagai macam benda di sana. Ibnu Isḥāq berkata: “‘Amru bin al-Ḥārits bin Mudhadh al-Jurhumī (127) keluar sambil membawa tabir Ka‘bah (138) dan Ḥajar Aswad, lalu menguburkannya di sumur Zamzam. Setelah itu, dia bersama orang-orang Jurhum berpindah ke Yaman. Tentu saja mereka sangat sedih karena harus meninggalkan kekuasaan mereka di Mekkah. Tentang hal ini, ‘Amru berkata di dalam syairnya:

Seolah tiada teman bagi si pemalas saat ke Shafa.

Tiada pun orang yang diajak mengobrol di Mekkah

Kitalah penduduknya dan senantiasa berada di sana

Menyertai taburan debu dan malam-malam yang berubah.

Zaman Ismā‘īl a.s. diperkirakan berlangsung pada dua puluh abad sebelum Masehi. Sedangkan keberadaan Jurhum di Mekkah diperkirakan sekitar 21 abad. Mereka berkuasa selama 20 abad. Khuzā‘ah menangani urusan kota Mekkah bersama Bani Bakar. Namun, kabilah-kabilah Mudhar juga mempunyai tiga bidang penanganan, yaitu:

1. Menjaga keamanan manusia dari ‘Arafah hingga Muzdalifah, dan memberi izin kepada mereka saat meninggalkan Minā, yang boleh dilakukan setelah Bani Ghauts bin Murrah dari suku Ilyās bin Mudhar, yang disebut Shaufah. Artinya, siapapun tidak boleh melempar jumrah sebelum salah seorang dari Shaufah yang melakukannya. Bila semua orang telah selesai melempar jumrah dan hendak meninggalkan Minā, orang-orang Shaufah berada di antara dua sisi ‘Aqabah dan tidak ada seorang pun yang boleh melewati sebelum mereka melewatinya. Setelah orang-orang Shaufah musnah, tradisi ini dilanjutkan oleh Bani Sa‘ad bin Zaid dari Tamīm.

2. Melakukan ifādhah (bertolak) dari Juma‘, pada pagi hari Naḥr (hari penyembelihan hewan qurban) menuju Minā; urusan ini diserahkan kepada Bani ‘Udwān. (149)

3. Menangguhkan bulan-bulan haram, yang menjadi wewenang Bani Tamīm bin ‘Adī dari Bani Kinānah. (1510)

Kekuasaan Khuzā‘ah di Mekkah berlangsung selama tiga ratus tahun (1611). Pada masa kekuasaan mereka, orang-orang Bani ‘Adnān berpencar di Najd, di pinggiran negeri ‘Irāq dan Baḥrain. Sementara itu di pinggiran Mekkah ada suku-suku dari Quraisy, yaitu Ḥulūl dan Ḥurūm serta suku-suku lain dari Bani Kinānah. Bani Kinānah sendiri tidak memiliki wewenang sedikit pun untuk menangani Mekkah dan Bait-ul-Ḥarām, hingga muncul Qushay bin Kilāb. (1712)

Catatan:


  1. 6). Qalbu Jazīrat-il-‘Arab, hal. 230-237.
  2. 7). Kitab Kejadian, XXV/7.
  3. 8). Qalbu Jazīrat-il-‘Arab, hal. 230-237; Ibnu Hisyām, I/111. Ibnu Hisyām menyebutkan kekuasaan hanya diperoleh Nabat saja, dari keturunan Ismā‘īl.
  4. 9). Qalbu Jazīrat-il-‘Arab, hal. 230.
  5. 10). Raḥmatun lil-‘Ālamīn, II/48.
  6. 11). Qalbu Jazīrat-il-‘Arab, hal. 231.
  7. 12). Ini bukanlah Madhadh al-Jurhumī yang telah disebutkan di dalam kisah Ismā‘īl.
  8. 13). Al-Mas‘ūdī mengatakan: “Persia mempersembahkan harta dan permata ke Ka‘bah pada zaman ini. Sasan bin Babak pernah mempersembahkan dua pintalan tabir dari emas dan permata.
  9. 14). Ibnu Hisyām, I/114-115.
  10. 15). Ibnu Hisyām, I/44, 119-122.
  11. 16). Yaqut, materi Mekkah.
  12. 17). Muḥādharāti Tārīkh-il-Umam-il-Islāmiyyah, al-Khudharī, I/35 dan Ibnu Hisyam, I/117.
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.