Kewajiban Pertama bagi Seorang Mukallaf
Syaikh Ibrāhīm al-Laqqānī berkata:
وَ اجْزِمْ بِأَنَّ أَوَّلًا مِمَّا يَجِبْ | مَعْرِفَةٌ وَ فِيْهِ خُلْفٌ مُنْتَصِبْ. |
“Dan tetapkanlah bahwa kewajiban yang pertama adalah ma‘rifat dan di dalamnya telah menjadi perbedaan ulama.”
Wahai mukallaf, tetapkanlah dengan keyakinan yang mantap, bahwa kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah mengetahui sifat dan af‘āl (perbuatan) Allah s.w.t. Dalam hal kewajiban pertama bagi para mukallaf ini, para ulama berbeda pendapat.
Penjelasan
Para ulama Ahl-us-Sunnah wal-Jama‘ah berbeda pendapat tentang kewajiban pertama bagi seorang mukallaf menjadi dua belas pendapat: (311)
1. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah ma‘rifatullāh, maksudnya mengetahui sifat dan perbuatan Allah. Ini pendapat Imam al-Asy‘arī.
2. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah nazhar yang bisa menyebabkan ma‘rifatullāh.
3. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah nazhar, maksudnya muqaddimah nazhar (322). Seperti ucapanmu:
الْعَالَمُ حَادِثٌ وَ كُلُّ حَادِثٍ لَا بُدَّ مِنْ مُحْدِثٍ.
“Alam adalah sesuatu yang baru, setiap sesuatu yang baru pasti memiliki pencipta.”
Kumpulan dari dua muqaddimah (pertama dan kedua) tersebut dinamakan nazhar (333). Muqaddimah pertama berupa kata: “Alam adalah sesuatu yang baru” itulah kewajiban pertama bagi seorang mukallaf.
4. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah menyengaja untuk nazhar, maksudnya mengosongkan hati dari aktivitas yang mencegah untuk melakukan nazhar. Ini pendapat Imam Haramain.
5. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah taqlid, ini pendapat sebagian ulama Ahl-us-Sunnah wal-Jama‘ah.
6. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah mengucapkan dua kalimat syahadah.
7. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah adalah syak (ragu-ragu). Ini pendapat golongan mu‘tazilah.
Pendapat ini ditolak oleh ulama Ahl-us-Sunnah wal-Jama‘ah sebab syak (ragu-ragu) adalah penyebab kufur yang harus dihilangkan. Syak menurut mu‘tazilah adalah berulang-ulang nazhar dan berpikir agar bisa mencapai keyakinan.
8. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah Iman pada Allah dan Rasūl.
9. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah Islam.
Pendapat kedelapan dan kesembilan ini ditolak, karena Iman dan Islam pasti membutuhkan ma‘rifatullāh.
10. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah meyakini wajibnya nazhar.
11. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah wazhīfat-ul-waqti, yaitu menyediakan waktu untuk melakukan shalat fardhu.
12. Kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah memilih antara ma‘rifat atau taqlid.
Adapun pendapat yang mu‘tamad adalah yang pertama.
Catatan: