1-5 Syarat-syarat Wudhu’ – Fiqih Lima Madzhab

FIQIH LIMA MADZHAB
(Ja‘farī, Ḥanafī, Mālikī, Syāfi‘ī, Ḥanbalī)
(Judul Asli: Al-Fiqhu ‘Alal-Madzāhib-il-Khamsah)
Oleh: Muhammad Jawad Mughniyah.

Penerjemah: Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus al-Kaff.
Penerbit: PT LENTERA BASRITAMA

Rangkaian Pos: 001 Thaharah | Fiqih Lima Madzhab

BAB 5

SYARAT-SYARAT WUDHŪ’

 

Wudhū’ itu mempunyai beberapa syarat, di antaranya adalah: Airnya harus muthlaq (mutlak) dan suci, dan tidak dipergunakan untuk menghilangkan kotoran dan hadats, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam bab air. Juga tidak ada larangan untuk mempergunakan air baik karena sakit atau karena sangat membutuhkannya. Dan anggota-anggota wudhū’ itu suci, tidak ada batas yang mencegah sampainya air ke kulit. Juga waktunya luas. Keterangan lebih rinci akan dijelaskan nanti dalam bāb tayammum. Semua syarat-syarat ini kebanyakan telah disepakati oleh semua ulama madzhab.

Imāmiyyah: Mensyaratkan bahwa air, bejana, dan tempat orang yang berwudhū’ harus halal, bukan rampasan dari orang lain (ghushab). Kalau salah satu dari hal tersebut ada yang ghashab, maka batallah wudhū’nya, tetapi menurut madzhab-madzhab lain, wudhū’nya tetap sah, hanya ia berdosa (Ibnu ‘Ābidīn, Jilid I, halaman 128 dan Syarḥ-ul-Muhadzdzab, jilid I, halaman 251).

 

SUNNAH-SUNNAH WUDHŪ’

Sunnah-sunnah wudhū’ sangat banyak sekali, di antaranya: Memulai dengan membasuh kedua telapak tangan, kumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung lalu dihembuskan (dalam dua hal ini Ḥanbalī mewajibkannya); mengusap dua telinga, di mana dalam hal ini Ḥanbalī juga mewajibkannya, sedangkan Imāmiyyah tidak membolehkannya; memakai siwāk (sikat gigi) dan menghadap Qiblat ketika berwudhū’; berdoa dengan doa ma’tsūr dan setiap membasuh muka, tangan, sampai tiga kali, menurut empat madzhab.

Imāmiyyah: Basuhan pertama adalah wajib, sedangkan kedua kalinya adalah disunnahkan, tapi ketiga kalinya adalah bid‘ah, dan orang yang mengerjakannya adalah dosa kalau ketika melaksanakannya berniat mengikuti syara’, tapi kalau tidak berniat seperti itu, maka tidaklah dosa, hanya wudhū’nya menjadi batal kalau mengusapnya dengan air tersebut (Mishbāḥ-ul-Faqīh, karya Aghā Ridhā al-Hamdānī). Dalam buku tersebut dijelaskan secara panjang lebar tentang sunnah-sunnah wudhū’, dan sangat banyak dengan keterangan yang rinci.

 

Ragu Antara Suci dan Hadats.

Barang siapa yang yakin suci lalu ragu apakah ia berhadats, maka berarti ia suci. Tetapi sebaliknya, barang siapa yang yakin berhadats lalu ragu apakah ia suci, maka berarti ia telah berhadats. Berdasarkan hadits:

Keyakinan itu selamanya tidak akan dirusak oleh keraguan, tetapi keyakinan itu dapat dirusak oleh keyakinan yang serupa.

Tidak ada satu madzhab pun yang menentangnya kecuali Mālikī yang mengatakan bahwa kalau seseorang itu telah yakin dengan keadaannya yang suci, lalu ragu apakah ia berhadats, maka ia tetap suci dan tidak dibedakan tentang sebaliknya.

Kalau ia merasa suci dan juga merasa berhadats, serta ia tidak mengetahui mana yang benar di antara keduanya, maka berarti ia telah suci menurut Ḥanafī, tetapi menurut para peneliti Imāmiyyah justru sebaliknya yaitu berhadats.

Syāfi‘ī, dan Ḥanbalī: Harus diambil sebaliknya dari keadaan yang sebelumnya. Berarti kalau pertamanya ia suci, maka sekarang ia berhadats, dan kalau pertamanya ia berhadats, maka sekarang ia suci.

Dalam masalah ini ada pendapat keempat, yaitu: Mengambil keadaan yang pertama, dan hukumnya dengan menggurkannya bekas hadats dan suci yang ada, karena keduanya mempunyai kemungkinan yang sama. Dari itu, keduanya bertentangan dari keduanya sama-sama gugur, maka yang ada tinggal perasaan sebelum ragu. Dan yang lebih dekat serta lebih baik dalam agama adalah mengulangi lagi secara mutlak, baik keadaan yang pertama diketahui maupun tidak.

Imāmiyyah dan Ḥanbalī: Kalau orang yang berwudhū’ itu ragu ketika membasuh salah satu anggota wudhū’ atau ragu mengusap kepalanya dan pada saat itu sedang berwudhū’, maka hendaknya ia mengulangi lagi yang diragukannya itu dan yang sesudahnya. Kalau ragunya setelah selesai dari wudhū’, maka ia tidak usah memperdulikannya, karena ia ragu dalam beribadah setelah melaksanakannya.

Al-‘Allāmah al-Ḥillī menukil dalam bukunya Tadzkirah dari sebagian Syāfi‘ī tentang tidak dibedakannya apakah ia ragu ketika sedang berwudhū’ maupun sesudahnya, karena pada dasarnya ia tetap wajib, mengulangi (melakukan) yang diragukannya itu dan sesudahnya pada dua keadaan tersebut.

Ḥanafī: Hendaknya memperhatikan anggota yang terpisah. Kakau ia ragu pada anggota yang terpisah itu sebelum pindah melakukan yang lain, ia harus mengulanginya lagi. Bila tidak, maka tidak usah. Contohnya: Orang yang ragu tentang membasuh muka sebelum mulai membasuh dua tangannya, maka ia harus mengulangi lagi membasuh muka. Tapi kalau sudah mulai membasuh tangannya, maka hendaknya ia tidak usah memperhatikannya.

Semua ulama madzhab sepakat bahwa tidak dihitung (dianggap) bagi orang yang selalu (sering) ragu. Maksudnya orang yang selalu waswas, rasa ragunya tidak dianggap ragu. Dari itu, ia wajib meneruskan ibadahnya dalam setiap keadaan.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *