001-5-4
Kewajiban Kelima
Pantangan Keempat.
Pantangan keempat: tafrī‘ (mengembangkan sebuah obyek dengan partisi-partisi atau sub-subnya, – penj.). Misalnya ketika disebut kata “tangan,” tidak boleh lalu mencantumkan lengan bawah, lengan atas dan pundak dengan alasan hal tersebut merupakan organ-organ tangan. Begitu pula ketika disebut kata “jari”, tidak boleh lalu mencantumkan juga ujung jari, atau menyebutkan daging, tulang dan urat, meskipun pengertian tangan yang umum tidak lepas dari komponen-komponen tersebut. Penambahan lebih jauh adalah mencantumkan “laki-laki” ketika disebutkan kata tangan, atau mencantumkan mulut ketika disebutkan kata mata, atau saat disebutkan kata tertawa, atau lagi mencantumkan telinga dan mata ketika disebutkan kata mendengar dan melihat. Semua itu adalah kebohongan kalangan awam dan bodoh yang terjebak melakukan hal ini, kami merasa penting untuk mencamkan hal ini.