Hati Senang

1-4 Fardhu-fardhu Wudhu’ – Fiqih Lima Madzhab

FIQIH LIMA MADZHAB
(Ja‘farī, Ḥanafī, Mālikī, Syāfi‘ī, Ḥanbalī)
(Judul Asli: Al-Fiqhu ‘Alal-Madzāhib-il-Khamsah)
Oleh: Muhammad Jawad Mughniyah.


Penerjemah: Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus al-Kaff.
Penerbit: PT LENTERA BASRITAMA

BAB 4

FARDHU-FARDHU WUDHŪ’

 

Niat.

Niat, yaitu tujuan untuk berbuat (melakukan) dengan motivasi (dorongan) untuk mengikuti perintah-perintah Allah. Para ulama madzhab sepakat bahwa niat itu termasuk salah satu fardhu dalam wudhū’ dan tempatnya pada waktu melaksanakan wudhū’ itu.

Ḥanafī: Sahnya shalat tidak hanya tergantung pada wudhū’ dan niat; maka seandainya ada seorang yang mandi dengan tujuan hanya untuk mendinginkan badannya atau untuk membersihkannya, kemudian membasahi semua anggota wudhū’, lalu ia shalat, maka shalatnya adalah sah, karena tujuan final dari wudhū’ itu adalah suci, sedangkan kesucian dengan mandi tersebut telah tercapai, hanya Ḥanafī mengecualikan sesuatu yang bercampur dengan sisa-sisa keledai atau anggur yang terbuat dari kurma. Dalam masalah ini mereka (Ḥanafī) menegaskan dengan wajibnya niat. (Ibnu ‘Ābidīn, Jilid I, halaman 76).

 

Membasuh Muka.

Yang dimaksud dengan membasuhkan muka adalah mengalirkan air pada muka. Ia wajib cukup satu kali saja. Batasnya dari tumbuhnya rambut sampai pada ujung dagu. Syāfi‘ī: Juga wajib membasahi sesuatu yang di bawah dagu. Imāmiyyah dan Mālikī: Batasnya seluas ibu jari dan telunjuk. Madzhab-madzhab yang lain: Batas membasuh muka itu dari anak kuping kiri ke anak kuping kanan. Empat madzhab: Kewajibannya itu hanya membasuh muka, sedangkan memulai dari atas itu adalah lebih utama.

 

Membasuh Dua Tangan.

Kaum Muslimin sepakat bahwa membasuh dua tangan sampai dua siku-sikunya satu kali adalah wajib.

Imāmiyyah: Wajib memulainya dari dua siku-siku dan batal bila sebaliknya, sebagaimana Imāmiyyah mewajibkan mendahulukan tangan yang kanan dari tangan yang kiri. Madzhab-madzhab yang lain: Yang wajib itu adalah membasuhnya, sedangkan mendahulukan tangan yang kanan dan memulai dari jari-jemari adalah lebih utama.

 

Mengusap Kepala.

Ḥanbalī: Wajib mengusap semua kepala dan dua telinga. Sedangkan mandi, menurut Ḥanbalī adalah cukup sebagai pengganti dari mengusap, dengan syarat melewatkan kedua tangannya di atas kepala. Mālikī: Wajib mengusap semua kepala tanpa telinga. Ḥanafī: Wajib mengusap seperempat kepala, tetapi cukup dengan memasukkan kepala ke dalam air atau menuangkan air di atas kepalanya.

Syāfi‘ī: Wajib mengusap sebagian kepala, sekalipun sedikit. Tetapi cukup dengan membasahi atau menyiram sebagai pengganti dari mengusap.

Imāmiyyah: Wajib mengusap sebagian dari depan kepala, dan cukup dengan sangaat sedikit sepanjang bisa dinamakan mengusap kepala, tetapi tidak boleh membasahi dan tidak boleh pula menyiraminya, sebagaimana Imāmiyyah mewajibkan mengusapnya dengan basahan wudhū’, dan jika digunakan air baru serta mengusap dengannya, maka wudhū’nya batal. Empat madzhab: Wajib mengusapnya dengan air baru. (al-Mughnī, karya Ibnu Qudamah, jilid I, dalam bab mashurra‘si, dan juga di Tadzkirah, ‘Allāmah al-Ḥillī).

Kalau mengusap surban, maka Ḥanbalī telah membolehkannya, dengan sebagian surban itu berada di bawah dagu. Ḥanafī, Syāfi‘ī, dan Mālikī: boleh kalau ada ‘udzur, tetapi bila tidak, tidak boleh.

Imāmiyyah: Tidak boleh mengusap surban, berdasarkan firman Allah: “Dan usaplah kepala-kepala kalian”. Sedangkan surban tidak bisa dinamakan kepala.

 

Dua Kaki.

Empat madzhab: Wajib membasuhnya sampai mata kaki satu kali. Imāmiyyah: Wajib mengusapnya dari ujung jari-jemari sampai pada mata kaki. Kesepakatan ulama madzhab: Boleh mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Perbedaan apakah mengusap atau membasuh dua kaki itu sebenarnya bersumber dari pehamanan ayat 6 surat al-Mā’idah:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menegakkan shalat, maka basuhlah muka-muka kamu, kedua tangan kamu sampai siku-siku, dan usaplah kepala-kepala kamu dan kaki kamu sampai dua mata kakinya.

Kata arjul ada yang membaca dengan kasrah, yaitu arjulikum, dan ada yang membacanya dengan fatḥah, yaitu arjulakum. Maka orang yang berpendapat dengan cukup mengusap berarti menjadikan kata arjul itu ‘athaf kembali pada kata ru’ūs sekaligus membaca kasrah, dan kedudukan nashab-nya fil-maḥallī (berada di tempat), karena setiap yang di-kasrah-kan lafazhnya ia di-nashab-kan (di-fatḥah-kan) pada maḥall (tempat).

Dan orang berpendapat dengan membasuh, ia mengatakan bahwa arjul di-nashab-kan (di-fatḥah-kan) dengan menjadikannya ‘athaf kembali pada kata aidiya. Silahkan membaca Tafsīr ar-Rāzī.

Empat madzhab: Boleh mengusap sepatu dan kaos kaki sebagai pengganti dari membasuh dua kaki. Imāmiyyah: tidak boleh, berdasarkan perkataan Imām ‘Alī r.a.: “Saya tidak mengamalkan, apakah sayat mengusap dua khuff (sepatu) atau punggung unta di padang sshara.”

 

Tertib.

Tertib ini berdasarkan keterangan ayat, yaitu: Dimulai dari muka, lalu dua tangan, lalu kepala, lalu dua kaki. Ia wajib sekaligus syarat sahnya wudhū’, menurut Imāmiyyah, Syāfi‘ī, dan Ḥanbalī.

Ḥanafī dan Mālikī: Tidak wajib tertib, dan boleh dimulai dari dua kaki dan berakhir di muka.

 

Muwālāt.

Yaitu berurutan antara membasuh anggota-anggota wudhū’ dan apabila telah selesai dari satu anggota lalu pindah (melakukan) pada anggota selanjutnya dengan segera.

Imāmiyyah dan Ḥanbalī: Wajib muwālāt, hanya Imāmiyyah mensyaratkan tidak sampai kering anggota yang dibasuh itu sebelum melanjutkan anggota sesudahnya. Kalau sampai kering anggota wadhū’ itu, maka batallah wudhū’nya, dan berarti wajib memulai lagi.

Ḥanafī dan Syāfi‘ī: Tidak wajib muwālāt, hanya dimakruhkan memisahkan dalam membasuh antar anggota-anggota wudhū’ itu kalau tidak ‘udzur, bila ada ‘udzur, maka hilanglah kemakruhan itu.

Mālikī: Muwālāt itu diwajibkan hanya bagi orang yang berwudhū’ dalam keadaan sadar, dan tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ia tidak sadar, sebagaimana kalau ia menuangkan air yang dianggapnya untuk wudhū’, maka kalau ia membasuh mukanya, lalu lupa membasuh dua tangannya, atau air yang akan dipergunakan untuk wudhū’ itu telah habis, maka kalau mengikuti keyakinannya berarti ia telah melakukan sesuatu yang dibangun di atas keyakinannya, sekalipun telah lama.

Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.