1-3&4 Penjelasan Ketiga Dan Keempat – Ar-Risalah Imam asy-Syafi’i

الرِّسَالَةُ
AR-RISALAH
(Panduan Lengkap Fikih dan Ushul Fikih)
Oleh: Imam asy-Syafi‘i

Penerjemah: Masturi Irham & Asmui Taman
Penerbit: PUSTAKA AL-KAUTSAR

Penjelasan Ketiga

92. Allah berfirman: “Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (an-Nisā’: 103).

93. Allah berfirman: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (al-Baqarah: 43).

94. Allah berfirman: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (al-Baqarah: 196).

95. Kemudian Allah menjelaskan melalui Nabi-Nya tentang jumlah shalat yang diwajibkan kepada mereka beserta waktu pelaksanaan dan sunnah-sunnahnya, tentang jumlah zakat dan waktu pelaksanaannya, tentang bagaimana menunaikan ibadah haji dan ‘umrah dari segi keharusan dan kegugurannya serta sunnah-sunnahnya yang disepakati dan diperselisihkan. Mengenai hal ini terdapat banyak contoh dalam al-Qur’ān dan Sunnah.

 

Penjelasan Keempat

96. Imām asy-Syāfi‘ī mengatakan: “Semua perkara yang dianjurkan Rasūlullāh s.a.w. dan tidak disebutkan Allah dalam al-Qur’ān, dan sebagaimana yang kami kemukakan dalam buku kami yang menyebutkan bahwasanya Allah tidak mewajibkan kepada hamba-hambaNya untuk mempelajari Kitāb Suci dan al-Ḥikmah, menunjukkan bahwa ḥikmah merupakan anjuran Rasūlullāh.

97. Apa yang kami kemukakan mengenai kewajiban yang diamanatkan Allah kepada makhluk-Nya untuk taat kepada utusan-Nya dan menjelaskan kedudukan beliau dalam kaitannya dengan agama-Nya memberikan petunjuk bahwa al-Bayān atau penjelasan mengenai kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam Kitāb Suci dapat diketahui dengan salah satu dari beberapa dimensi berikut.

98. Di antaranya adalah perkara atau kewajiban yang disebutkan dalam Kitāb Suci dengan sangat jelas dan tidak membutuhkan penjelasan lain selain al-Qur’ān.

99. Adapula dimensi di mana perkara tersebut disebutkan dengan sangat jelas mengenai kewajibannya dan mengharuskan ketaatan kepada utusan-Nya, sehingga Rasūlullāh s.a.w. pun dapat menjelaskan bagaimana pelaksanaan kewajiban dari Allah tersebut, kepada siapa diwajibkan, kapan dilaksanakan, kapan kewajiban tersebut gugur, dan kapan kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan.

100. Adapula dimensi di mana kewajiban tersebut dijelaskan melalui sunnah Rasūl-Nya tanpa ada teks dari al-Qur’ān yang menyebutkannya.

101. Segala sesuatunya itu terdapat penjelasannya dalam Kitāb Suci-Nya.

102. Semua orang yang menerima kewajiban-kewajiban dari Allah yang disebutkan dalam Kitāb Suci-Nya maka ia pun harus menerima kewajiban yang dicanangkan Rasūlullāh karena Allah mewajibkan kepada makhluk-Nya untuk taat kepada utusan-Nya, dan hendaknya mereka menerima keputusan hukum yang ditetapkan beliau. Dengan demikian, maka orang yang menerima kewajiban hukum yang ditetapkan Rasūlullāh, maka sama artinya ia menerima kewajiban tersebut dari Allah. Dengan alasan bahwa Allah mewajibkan taat kepada beliau.

103. Dengan begitu, maka dapat dikatakan adanya kesepakatan mengenai Kitāb Suci Allah dan Sunnah Rasūl-Nya bahwasanya masing-masing dari keduanya adalah berasal dari Allah semata meskipun memiliki perbedaan-perbedaan beberapa faktor yang melingkupi keduanya. Sebagaimana Allah berhak menghalalkan, mengharamkan, mewajibkan, dan menentukan berbagai perbedaan sekehendak-Nya, dan Dia tidak ditanya tentang perbuatan-Nya itu, akan tetapi mereka itu akan dimintai pertanggungjawaban.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *