Hati Senang

1-3-0 Abu Bakar bin ‘Abd-ur-Rahman – Kisah Para Tabi’in

KISAH PARA TĀBI‘ĪN
Judul Asli: ‘Ashr-ut-Tābi‘īn
Penulis Abdul-Mun‘im al-Hasyimi


Alih Bahasa: Faqih Fatwa
Penerbit: UMMUL QURA

ABŪ BAKAR BIN ‘ABD-IR-RAḤMĀN BIN AL-ḤĀRITS

(“Rāhib” Kaum Quraisy)

 

Pendeta Kaum Quraisy

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَ عَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لَا نُضِيْعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلًا. أُولئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيْهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَ يَلْبَسُوْنَ ثِيَابًا خُضْرًا مِّنْ سُنْدُسٍ وَ إِسْتَبْرَقٍ مُّتَّكِئِيْنَ فِيْهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَ حَسُنَتْ مُرْتَفَقًا

Sesungguhnya, mereka yang beriman dan mengerjakan kebajikan, Kami benar-benar tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan perbuatan yang baik itu. Mereka itulah yang memperoleh surga ‘Adn, yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; (dalam surga itu) mereka diberi hiasan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutra halus dan sutra tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. (Itulah) sebaik-baik pahala, dan tempat istirahat yang indah.” (al-Kahfi: 30-31).

Abū Bakar bin ‘Abd-ir-Raḥmān bin al-Ḥārits, kami akan memulai biografinya dengan bingkai yang mengelilingi gambar, bingkainya adalah kisah secara global, sedangkan gambarnya adalah rinciannya. Dia adalah seorang ahli fikih, pemuka kaum, ahli ibadah, orang pandai, dan penyembah Tuhannya yang nomor satu di kalangan kaum Quraisy pada masanya. Dia diberi gelar “rahib” Quraisy karena banyak melaksanakan shalat. Dia adalah salah satu di antara orang-orang yang suka melaksanakan shalat di waktu siang dan malam, shalat fardhu maupun shalat sunnah. Oleh karenanya, dia berhak mendapatkan gelar “rahib” Quraisy; karena dia termasuk orang yang taat kepada Allah ‘azza wa jalla ketika Dia berfirman:

وَ أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَ زُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِيْنَ. وَ اصْبِرْ فَإِنَّ اللهَ لَا يُضِيْعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ

Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah) Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Hūd: 114-115).

Abū Bakar bin ‘Abd-ir-Raḥmān bin al-Ḥārits termasuk orang yang menyatukan antara ilmu, ‘amal, dan kemuliaan. Dia salah satu pemimpin Quraisy yang diakui kemuliaan dan kedudukannya. Dia dan saudara-saudaranya merupakan teladan di antara kaumnya dalam hal ilmu, kedudukan, dan kemuliaan. Dia adalah salah satu imam bagi kaum muslimin setelah berlalunya masa kaum Muhājirīn dan Anshār, lalu jadilah dia salah satu pengikut mereka yang baik, dialah seorang tābi‘īn yang terpercaya. Sekarang marilah kita membahas gambaran yang sempurna tentang dirinya.

 

Tanda Pengenal

Nasabnya: Dia adalah Abū Bakar bin ‘Abd-ir-Raḥmān bin al-Ḥārits bin Hisyām bin al-Mughīrah bin ‘Abdillāh bin ‘Umar bin Makhzūm. Seorang imam, salah satu dari ahli fikih yang tujuh di Madīnah al-Munawwarah, dan termasuk pemimpin Bani Makhzūm. Dia menikah dan melahirkan keturunan yang saleh, di antaranya anak-anak lelakinya adalah: ‘Abdullāh, Salamah, ‘Abd-ul-Mālik, ‘Umar, ‘Abdullāh, ‘Ikrimah, Muḥammad, Mughīrah, dan Yaḥyā. Sedangkan anak-anak perempuannya; ‘Ā’isyah dan Umm-ul-Ḥārits.

Dia buta, akan tetapi dia tetap menempuh jalannya mencari ilmu, mencoba untuk memenangkan akalnya dengan meninggalkan penglihatannya sebagaimana yang Allah kehendaki baginya. Sungguh, Allah telah memberikan pengganti yang lebih baik baginya dari apa yang telah hilang darinya. Dia adalah seorang perawi hadits yang diakui dengan banyaknya periwayatan, dia meriwayatkan hadits dari banyak sahabat senior, di antaranya: ‘Ammār bin Yāsir, Abū Mas‘ūd al-Anshārī, ‘Ā’isyah Umm-ul-Mu’minīn r.a., Ummu Salamah istri Rasūlullāh s.a.w., Abū Hurairah, Asmā’ binti ‘Umais istri Ja‘far bin Abī Thālib, dan masih banyak lagi yang lainnya yang tidak mungkin disebutkan semuanya di sini.

Sedangkan orang-orang yang meriwayatkan darinya adalah: ‘Umar bin ‘Abd-il-‘Azīz Amīr-ul-Mu’minīn dan putra-putranya, Ibnu Syihāb az-Zuhrī, dan rawi-rawi yang lainnya.

Dia telah menyatukan antara kecermatan periwayatan dan kebenarannya, juga takhrīj dan pemberian fatwa berdasarkan ra’yu. Dia termasuk salah seorang syaikh di antara syaikh-syaikh ilmu fikih di Madīnah yang berpegang pada ra’yu, pemurnian riwayat, dan takhrīj hadits. Dia adalah pemilik manhaj dalam bidang ilmu fikih yang berdasarkan logika dan atsar, dia memberikan fatwa-fatwa seorang ahli ilmu, sehingga ilmunya tersebar luas, majelisnya penuh sesak, fikihnya dibukukan, dan murid-muridnya pun mengambil ijtihad darinya terkait riwayat dan fatwa yang dia sampaikan.

 

Ilmunya

Abū Bakar memiliki nasihat dalam bidang ilmu, sekiranya kita memaparkan nasihat ini maka kita akan tahu bagaimana cara laki-laki ini berfikir dan belajar, bagaimana manhājnya di dalam ilmu dan pandangannya terhadap ilmu. Dia pernah berkata: “Ilmu itu diperuntukkan bagi salah seorang dari ketiga orang berikut; bagi orang yang memiliki keturunan mulia dan dia menghiasinya dengan ilmu, atau orang yang bergaul dengan sultan yang meminta bantuan kepadanya dengan ilmu.” (1)

Apabila kita lihat syarat yang pertama, maka kita akan mendapatkan bahwa syarat itu sesuai untuk Abū Bakar r.a., karena sebagaimana yang telah dipaparkan dalam banyak kitab sejarah bahwa dia adalah seorang pemimpin bagi kaumnya dan salah seorang pembesar Quraisy; ayahnya adalah ‘Abd-ur-Raḥmān bin al-Ḥārits bin Hisyām, berasal dari Bani Makhzūm, salah satu marga dari suku Quraisy. Ibunya juga berasal dari Bani Makhzūm, yaitu Sārah binti Hisyām bin al-Walīd bin al-Mughīrah bin ‘Abdullāh bin ‘Umar bin Makhzūm, seorang wanita yang berasal dari Bani Makhzūm salah satu marga dari suku Quraisy juga.

Adapun syarat kedua yang dia katakan adalah “Orang yang memiliki agama dan dia mengemudikan agamanya dengan ilmu”, maka cukuplah julukan dan gelar yang dinisbatkan kepadanya menjadi bukti bahwa dia sesuai dengan syarat tersebut. Dia dikenal dengan gelarnya “rahib” Quraisy” karena banyak melaksanakan shalat dan karena kemuliaannya.

Dia termasuk salah satu orang yang paling banyak menghafal hadits di Madīnah, juga orang yang paling banyak mengamalkan kitab Allah dan sunnah Rasūl-Nya s.a.w. Oleh karenanya, dia dikenal sebagai orang yang terpecaya, ahli fikih, banyak meriwayatkan hadits, ahli ilmu, pandai, dan dermawan.

Abū Bakar memberikan fatwa berdasarkan ra’yu-nya apabila dia tidak menemukan nash dan fatwa sahabat. Akan tetapi dia sedikit sekali melakukan ijtihad, dan tidak melakukannya jika dia tidak mendapatkan dalil yang diqiyaskan kepada manhajnya; hal ini merupakan manhāj saudara-saudaranya juga dari kalangan para ahli fikih Madīnah yang tujuh, semoga keridhaan Allah dilimpahkan kepada mereka semua.

Dia berpendapat bahwa pemberian fatwa berdasarkan ra’yu atau fikih ra’yu itu terjadi ketika diperlukan untuk kemaslahatan, yakni kemaslahatan umat. Jadi, fikih ra’yu tidak dapat terwujud kecuali berdasarkan data-data yang nyata, tidak boleh berdasarkan dugaan dan perkiraan saja.

Abū Bakar merupakan salah satu ahli fikih di Madīnah yang berpegang pada hadits dan sunnah, juga termasuk ahli fikih yang berpegang pada logika. Oleh karenanya, di Madīnah berdirilah madzhab fikih yang memiliki para pembesarnya sendiri. Sementara itu di ‘Irāq pun berdiri madrasah fikih yang memiliki para pembesarnya juga. Demikian pula di Makkah dan negara-negara muslim lainnya yang telah resmi ditaklukkan lalu para sahabat datang ke sana dan tinggal di sana dalam waktu lama, seperti Bashrah dan Kūfah. Dalam hal tersebut, kita mendapatkan bahwa penduduk ‘Irāq atau para syaikhnya menganggap bahwa ‘Abdullāh bin Mas‘ūd adalah imam mereka, sehingga kebanyakan riwayat mereka berasal darinya, dari ‘Alī bin Abī Thālib, dan para sahabat senior lainnya yang tinggal di ‘Irāq dalam waktu lama.

Salah seorang berkata mengenai perbedaan madzhab fikih dan pengaruh para ahli fikih Madīnah dalam hal tersebut: “Setiap ulama dari para ulama tabi‘in memiliki madzhab tersendiri pada zamannya, maka di setiap negara berdiri tegak seorang imam, seperti Sa‘īd bin al-Musayyab dan Sālim bin ‘Abdillāh bin ‘Umar di Madīnah dan setelahnya az-Zuhrī, al-Qādhī Yaḥyā bin Sa‘īd dan Rabī‘ah bin Abī ‘Abd-ir-Raḥmān di Madīnah juga, ‘Athā’ bin Abī Rabbah di Makkah, Ibrāhīm an-Nakha‘ī dan asy-Sya‘bī di Kufah, al-Ḥasan al-Bashrī di Bashrah, dan Thāwus bin Kīsān di Yaman. (2).

Abū Bakar bin ‘Abd-ir-Raḥmān adalah salah satu dari para tābi‘īn tersebut, syaikh dan guru bagi sebagian mereka yang mempelajari fikih di Madīnah, dan mereka lebih mengutamakannya daripada syaikh yang lainnya. Meskipun dia buta, namun dia menjadi guru di majelis ilmu yang besar di Madīnah. Orang-orang yang menyukainya dan merasa haus akan ilmu datang kepadanya untuk mereguk ilmunya dan ilmu para sahabatnya dari kalangan para ahli fikih yang mulia. Mereka mengambil hadits, fatwa-fatwa sahabat dan perkataan mereka darinya.

Abū Bakar dan para sahabatnya dari kalangan ahli fikih Madīnah yang tujuh berpendapat bahwa orang yang paling kuat dalam urusan fikih adalah penduduk Ḥaramain (Makkah dan Madīnah), sumber madzhab mereka adalah fatwa-fatwa ‘Abdullāh bin ‘Umar, ‘Ā’isyah, Ibnu ‘Abbās, dan keputusan-keputusan para hakim di Madīnah. Lalu mereka mengumpulkan semua fatwa tersebut sesuai dengan kemampuan mereka, kemudian mereka mengkajinya dengan pandangan penghormatan dan penelitian. (3).

Semua hal tersebut membuat kita merasakan bahwa pemberian nama al-Fuqahā’-us-Sab‘ah (ahli fikih yang tujuh) – dan Abū Bakar merupakan salah satu dari mereka – tidak datang secara kebetulan saja, akan tetapi merupakan hasil dari pengorbanan dan pemurnian riwayat. Jumlah yang besar dari hadits yang diriwayatkan dari Rasūlullāh s.a.w. ini senantiasa melekat di dalam ingatan mereka, lalu hadits-hadits tersebut dijadikan sumber dalam ilmu fikih sekaligus kunci pembukanya, sebagai saksi atas seorang ulama yang dipandang mulia oleh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia karena ilmunya. Dialah seorang ahli ilmu yang dermawan dalam ilmunya, dia memberikan ilmunya kepada seluruh muridnya, namun ilmu itu tidak pernah habis selamanya. Sementara itu, dia pun terus mempelajari dan mereguk ilmu tanpa henti.

Dia banyak meriwayatkan hadits dengan bersandar pada ingatan yang kuat dalam menghafal, akan tetapi murid-muridnya banyak mencatatkan hadits-hadits tersebut. Maka pada waktu itu tersebarlah pencatatan di dalam majelis-majelis para ahli fikih.

Abū Bakar bin ‘Abd-ir-Raḥmān dan saudara-saudaranya telah dijadikan sebagai teladan; karena dia telah menjadi salah seorang imām bagi kaum muslimin di Madīnah, rumahnya pun menjadi tempat berkunjung bagi para penuntut ilmu. Dan bagi orang yang ingin meminta fatwa tentang berbagai urusan agama mereka maupun perkara-perkara baru yang terjadi pada mereka di dunia ini, maka hendaklah meminta penjelasan tentang urusan tersebut di dalam fatwa-fatwa Abū Bakar dan para sahabatnya ahli fikih yang tujuh ridhwānullāhi ‘alaihim ajma‘īn.

Catatan:

1). Siyaru A‘lam-in-Nubalā’, IV/416-418.

2). Imām adz-Dzahabī, Ḥujjat-ullāh-il-Balīghah, I/143.

3). Ibid.

Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.