001-2
Kewajiban Kedua.
Kewajiban kedua: iman dan tashdīq (membenarkan). Bahwa ketika seorang awam sudah mengetahui dengan pasti bahwa yang dimaksudkan dengan lafal-lafal tersebut adalah makna yang sesuai dengan kebesaran dan keagungan Allah, dan deskripsi Rasūlullāh s.a.w. dalam menggambarkan Allah dengan lafal tersebut merupakan kebenaran, maka imani dan yakinilah hal tersebut, karena apa yang diucapkan Rasūlullāh adalah benar adanya dan apa yang diinformasikannya adalah kebenaran yang tidak boleh diragukan. Dan katakanlah kami beriman dan kami membenarkan deskripsi Allah dalam menggambarkan diri-Nya atau yang digambarkan oleh Rasūlullāh tentang-Nya, meskipun tidak mengerti hakikatnya.
Jika ada yang berkata kepadamu bahwa tashdīq muncul setelah persepsi dan keimanan datang setelah memahami, karena bagaimana mungkin seseorang yang tidak memahami makna lafal-lafal tersebut bisa meyakini kebenaran pengucapnya? Maka jawabanmu adalah bahwa membenarkan hal-hal global bukanlah sebuah kemustahilan. Setiap orang yang berakal sudah tahu bahwa yang dimaksudkan dengan lafal-lafal tersebut adalah makna di baliknya. Juga sudah umum dimaklumi bahwa setiap ism (benda) mempunyai musammā (atribut nama) ketika diucapkan oleh orang yang ingin berdiskusi dengan orang lain/awam. Maka, ia bisa meyakini kebenaran apa yang diinformasikan secara apa adanya. Hal ini logis dan masuk akal secara global bahkan ia bisa memahami hal-hal global yang tidak dirinci oleh lafal-lafal tersebut. Ia boleh membenarkan juga hal-hal yang tidak terinci tersebut sebagaimana jika ada orang yang berkata bahwa ada hewan di dalam rumah, maka ia bisa membenarkannya tanpa harus mengetahui secara spesifik jenis hewan tersebut apakah ia manusia, kuda, atau selain keduanya.
Begitu juga halnya orang yang mendengar “bersemayam di atas Singgasana,” ia bisa memahami secara global bahwa yang dimaksud dengan hal tersebut adalah konteks khusus pada Singgasana. Ia bisa membenarkan tanpa harus mengetahui spesifikasi konteks tersebut sebagai konteks kebersamayaman di atasnya, atau menundukkan makhluknya dengan kekuasaan ataukah makna lain dari makna-makna konteks yang bisa dibenarkan. Jika dikatakan kepadamu apa gunanya berdialog dengan makhluk tentang hal-hal yang tidak mereka pahami, maka kamu bisa menjawab bahwa maksud khithāb (wacana) ini sebenarnya adalah demi memahamkan para pendengar, yaitu para wali dan ulama. Lagi pula tidak ada syarat untuk seorang yang berdialog dengan kalangan intelektual harus menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh anak-anak. Bila orang awam dibandingkan dengan orang yang ‘ārif seperti anak kecil dipersandingkan dengan orang yang sudah baligh. Di sini, si anak kecil harus bertanya pada orang-orang yang sudah baligh tentang apa yang mereka pahami, dan orang yang baligh pun harus memberi jawaban pada si anak kecil bahwa hal ini bukan urusan mereka, dan mereka bukanlah pendengarnya, maka tekunilah ilmu yang lain. Karena itu bila dikatakan pada orang-orang bodoh:
“Maka bertanyalah pada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Naḥl [16]: 43).
Jika memang mereka (orang awam) mampu, maka mereka (ahl-udz-dzikr) akan memberi pengertian pada orang-orang awam tersebut. Dan jika tidak, ahl-udz-dzikr akan mengatakan pada orang-orang awam:
“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 85).
Maka, jangan tanyakan hal-hal yang jika diungkapkan pada kalian niscaya hal itu akan mempersulit kalian. Kalian tidak perlu berpusing diri dengan pertanyaan ini. Ini adalah makna-makna yang wajib kalian imani meskipun kayfiyyah (teknis)-nya masih semu dan tidak kalian pahami. Bahkan mempertanyakan makna-makna tersebut adalah bid‘ah sebagaimana kata Imām Mālik bahwa “istiwā” (bersemayam) adalah maklum diketahui, hanya cara (kayfiyyah)-nya saja yang tidak diketahui. Keimanan dalam hal ini menjadi sebuah kewajiban.
Dengan demikian mengimani hal-hal global yang belum terperinci dalam benak pikiran adalah mungkin-mungkin saja. Yang harus dirinci adalah ketika menyucikan Allah dari hal-hal yang mustahil bagi-Nya. Dan yang dinafikan dalam hal ini adalah hal-hal jismiyyah dan implikasi-implikasinya.