BAB 3
TUJUAN/FUNGSI WUDHŪ’
Para ulama fiqih berpendapat bahwa hadats itu dibagi menjadi dua bagian, pertama: Hadats kecil, yaitu yang hanya mewajibkan wudhū’ saja. Kedua: Hadats besar, yang kedua ini dibagi dua: Ada yang hanya diwajibkan mandi saja, dan ada yang diwajibkan mandi dan wudhū’ secara bersamaan, keterangan lebih rinci tentang hal tersebut akan dijelaskan nanti.
Orang yang berhadats kecil dilarang melakukan beberapa hal di bawah ini:
Mālikī: Tidak boleh menulisnya, menyentuh kulitnya walaupun dengan aling-aling, tetapi boleh melafalkan dengan membaca maupun tidak, atau sentuhannya dengan aling-aling dan membawanya demi menjaganya.
Ḥanbalī: Boleh menulisnya, dan membawanya demi menjaganya kalau dengan aling-aling.
Syāfi‘ī: Tidak boleh menyentuh kulitnya, walau ia terpisah dengan isinya, juga tidak boleh menyentuh talinya selama ia masih melekat dengan al-Qur’ān, tetapi boleh menulisnya dan membawanya demi menjaganya sebagaimana boleh menyentuh sesuatu yang menjadi sulaman dari ayat-ayat al-Qur’ān.
Ḥanafī: Tidak boleh menulisnya dan menyentuhnya walau ditulis dengan bahasa asing, tetapi boleh membacanya tanpa memakai al-Qur’ān.
Imāmiyyah: Diharamkan menyentuh al-Qur’ān bertuliskan huruf ‘Arab tanpa aling-aling (alas), baik tulisan tersebut di dalam al-Qur’ān maupun tidak, tetapi tidak diharamkan membaca dan menulis, membawa demi menjaganya dan menyentuh tulisan selain tulisan ‘Arab, kecuali kata “Allah”, maka diharamkan bagi orang yang berhadats menyentuhnya dalam bentuk tulisan apapun juga, dengan bahasa apapun dan di mana saja, baik yang ada di al-Qur’ān maupun bukan.