BAB: MEMBASUH KEDUA TANGAN
Imām Syāfi‘ī berkata: Allah s.w.t. berfirman: “Dan basuhlah tanganmu sampai ke siku.” (al-Mā’idah [5]: 6).
Saya tidak mengetahui bahwa ada perbedaan pendapat tentang membasuh siku, seolah-olah mereka memahami bahwa makna ayat ini adalah: “Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kalian membasuh siku.”
Jadi, tidak cukup sekedar membasuh kedua tangan tanpa membasuh di antara tepi jari-jemari hingga siku pun ikut terbasuh, dan hendaknya dimulai dari sebelah kanan lalu pindah ke sebelah kiri. Saya memandang makruh apabila memulai membasuh anggota wudhu’ yang sebelah kiri, namun ia tidak harus mengulanginya apabila telah melakukannya.
Apabila orang yang berwudhu’ itu terpotong tangannya, maka ia cukup membasuh tangan yang masih ada sehingga dapat membasuh kedua sikunya. Namun apabila kedua sikunya terpotong juga, maka terangkat darinya kewajiban membasuh dua tangan.