1-17 Membasuh Muka – Ringkasan Kitab al-Umm

Ringkasan Kitab al-Umm
Buku 1 (Jilid 1-2)
(Judul Asli: Mukhtashar Kitab al-Umm fil-Fiqhi)
Oleh: Imam Syafi‘i Abu Abdullah Muhammad Idris

Penerjemah: Mohammad Yasir ‘Abd Mutholib
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

BAB: MEMBASUH MUKA

 

Imām Syāfi‘ī berkata: Allah s.w.t. berfirman: “Maka basuhlah mukamu...” (al-Mā’idah [5]: 6).

Adalah satu hal yang logis bahwa muka itu tidak menjadi tempat tumbuhnya rambut kepala sampai kepada dua telinga, tulang rahang dan dagu. Bukanlah dinamakan muka apabila melewati tempat tumbuh rambut kepala, dan dua tepi dahi itu termasuk bagian dari kepala. Demikian halnya bagian yang botak dari kepala, botak itu bukanlah bagian dari kepala.

Saya lebih menyukai kalau dua tepi dahi itu dibasuh bersama muka. Namun apabila hal itu ditinggalkan, maka tidak ada hukum untuknya (tidak mengapa). Apabila janggut yang tumbuh pada diri seseorang tidak lebat dan menutup sedikit mukanya, maka ia harus membasuh mukanya seperti ketika janggut itu belum tumbuh. Namun apabila janggut itu lebat sehingga mengambil tempat pada wajahnya, maka tindakan yang lebih berhati-hati (al-Iḥtiyāth) ialah dengan membasuh semuanya. Saya tidak mengetahui tentang kewajiban membasuhnya, karena hal itu hanya pendapat kebanyakan ulama dan umumnya dari orang-orang yang saya jumpai.

Imām Syāfi‘ī berkata: Saya tidak memandang wajib membasuh bagian bawah tempat tumbuh janggut. Apabila tidak wajib membasuhny, maka menyela-nyelanya dengan jari-jemari pun tidak termasuk hal yang diwajibkan. Hendaknya melewatkan air pada permukaan bulu janggutnya, seperti halnya melewatkan air pada wajahnya; dan menyapukan air pada permukaan rambut kepala adalah benar.

Jika bulu janggut atau bulu kening yang tipis, atau antara tempat tumbuhnya janggut terputus, yang nampak dari muka, maka hendaklah ia membasuhnya.

Demikian juga jika bulu janggut tidak banyak seperti bulu-bulu halus yang berada di antara bibir bawah dan dagu, bulu kumis dan bulu janggut, maka tidak diharuskan kecuali membasuhnya.

Demikian juga apabila seluruh janggut yang menempel itu sedikit, maka diwajibkan untuk membasuhnya. Namun bila janggut ditumbuhi bulu yang lebat, maka tidak ada kewajiban untuk membasuhnya, sebab akan menghalangi air untuk bisa sampai kepada permukaan kulit.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *