BAB: MEMBASUH KEDUA TANGAN SEBELUM WUDHU’
Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Abū Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasūl s.a.w. bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهُ قَبْلَ إِدْخَالِهِمَا فِي الْوَضُوْءِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ.
“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia membasuh kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air wudhu’, karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.” (361).
Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Abū Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasūl r.a. bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ.
“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sehingga ia membasuhnya sampai tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.” (371).
Imām Syāfi‘ī berkata: Apabila seseorang memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum menyucikannya dan tidak meyakini bahwa ada najis yang menyentuh tangannya, maka wudhu’nya tidak batal. Demikian juga halnya apabila ia ragu bahwa ia menyentuh najis. Apabila tangannya telah menyentuh najis lalu dimasukkan ke dalam air wudhu’nya, dan jika air wudhu’ itu kadarnya kurang dari dua qullah, maka air itu dikategorikan sebagai air yang rusak, sehingga ia harus menuang air itu dan mencuci bejananya.
Catatan: