1-12 Berbicara Dan Memotong Kumis – Ringkasan Kitab al-Umm

Ringkasan Kitab al-Umm
Buku 1 (Jilid 1-2)
(Judul Asli: Mukhtashar Kitab al-Umm fil-Fiqhi)
Oleh: Imam Syafi‘i Abu Abdullah Muhammad Idris

Penerjemah: Mohammad Yasir ‘Abd Mutholib
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Berbicara dan Memotong Kumis.

 

Imām Syāfi‘ī berkata: Tiada mengulangi wudhu’ karena berbicara, walaupun suara terdengar keras, dan tidak wajib mengulangi wudhu’ karena tertawa di dalam shalat dan di luar shalat.

Dari Abū Hurairah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِاللَّاتِ فَلْيَقُلْ: لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ.

Barang siapa bersumpah dengan al-Lāta, maka hendaklah ia mengucapkan Lā ilāha illallāh.” (321).

Imām Syāfi‘ī berkata: Dari Abū Hurairah, bahwa Rasūl s.a.w. bersabda:

أَعْفُوا الِّحَى وَ خُذُوا الشَّوَارِبَ وَ غَيَّرُوْا شَيْبَكُمْ وَ لَا تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ.

Biarkanlah janggut itu lebat dan panjang, dan potonglah kumis serta ubahlah uban, dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.” (332).

Berkata Syāfi‘ī: Barang siapa telah berwudhu’ kemudian memotong kuku, rambut, janggut dan kumisnya, maka ia tidak harus mengulangi wudhu’nya, bahkan hal itu dinilai sebagai tambahan kebersihan dan kesucian.

Catatan:


  1. (32). HR. Muslim dalam pembahasan tentang Īmān, bab “Barang siapa Bersumpah dengan al-Lāta, maka Hendaklah Ia Mengucapkan Lā Ilāha Illallāh”, hadits no. 5 
  2. (33). HR. Imām Aḥmad dalam Musnad-nya, juz 2, hal. 356. 

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *