BAB: TIDAK BERWUDHU’ KARENA SESUATU YANG DIMAKAN OLEH SESEORANG
Imām Syāfi‘ī berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَ لَمْ يَتَوَضَّأْ.
“Sesungguhnya Rasūl s.a.w. makan tulang rusuk kambing, kemudian beliau mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ kembali.” (311).
Imām Syāfi‘ī berkata: Dengan dasar ini kami mengambil kesimpulan bahwa barang siapa memakan sesuatu yang tersentuh api atau tidak tersentuh api, maka ia tidak wajib berwudhu’ kembali.
Demikian juga halnya jika ia benar-benar terpaksa memakan bangkai, maka ia tidak wajib mengulangi wudhu’, baik yang dimakannya itu masih mentah atau sudah dimasak. Dalam hal seperti ini, ia hanya diharuskan untuk mencuci tangan, mulut serta bagian badan yang tersentuh bangkai. Namun apabila ia tidak mencucinya atau membasuhnya, maka ia harus mengulangi setiap shalat yang dikerjakannya sesudah memakan bangkai itu. Demikian juga apabila ia memakan setiap sesuatu yang diharamkan, maka ia tidak boleh mengerjakan shalat sebelum ia mencuci bagian tubuh yang tersentuh, yaitu: dau tangan, mulut atau bagian lain. Apabila ia memakan makanan yang halal, maka ia tidak harus berwudhu’ lagi.
Catatan: