1-1 Penjelasan Pertama – Ar-Risalah Imam asy-Syafi’i

الرِّسَالَةُ
AR-RISALAH
(Panduan Lengkap Fikih dan Ushul Fikih)
Oleh: Imam asy-Syafi‘i

Penerjemah: Masturi Irham & Asmui Taman
Penerbit: PUSTAKA AL-KAUTSAR

Penjelasan Pertama

73. Allah menjelaskan tentang orang yang berhaji tamattu‘ dalam firman-Nya: “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjid-il-Ḥarām (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah).” (al-Baqarah: 196).

74. Ketika ayat ini diturunkan, maka jelaslah bahwasanya puasa selama 3 hari dilaksanakan ketika menunaikan ibadah haji dan 7 hari ketika pulang ke kampung halaman sehingga jumlahnya mencapai 10 hari penuh.

75. Allah berfirman: “Itulah sepuluh (hari) yang sempurna,” (al-Baqarah: 196). Redaksi ayat ini memberikan pengertian ada kemungkinan bahwa 10 hari itu hanya sebagai tambahan penjelasan. Dan bisa juga mengandung pengertian bahwa Allah memberitahukan kepada mereka puasa selama 3 hari jika disatukan atau ditambahkan dengan puasa 7 hari akan menjadi puasa 10 hari penuh.

76. Allah berfirman: “Dan telah Kami janjikan kepada Mūsā (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh(malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam.” (al-A‘rāf: 142).

77. Ketika ayat ini diturunkan, maka jelaslah bahwa 30 malam ditambah dengan 10 malam lainnya menjadi 40 malam.

78. Firman Allah: “Empat puluh malam.” (al-A‘rāf: 142) mempunyai pengertian lain sebagaimana yang terjadi pada ayat sebelumnya, yaitu bisa jadi redaksi ayat ini memberikan pengertian apabila 30 malam disatukan atau ditambah dengan 10 malam lainnya akan berjumlah 40 malam. Dan bisa juga hanya sebagai penjelasan tambahan.

79. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 183-184).

80. Allah berfirman: “Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhān, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’ān sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 185).

81. Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan mereka berpuasa dan kemudian menjelaskan bahwa puasa tersebut dilakukan dalam satu bulan. Bulan adalah waktu antara dua hilal, yang terkadang memuat 30 hari dan terkadang 29 hari.

82. Petunjuk yang terdapat dalam ayat ini adalah sebagaimana petunjuk yang terdapat dalam dua ayat sebelumnya. Dalam dua ayat sebelumnya dijelaskan tambahan yang menjelaskan jumlah bilangan secara keseluruhan.

83. Kesamaan hukum dalam menambahkan penjelasan jumlah bilangan dalam 7 dan 3 dengan 30 malam dan 10 malam lainnya terfokus pada kesamaan dalam menambah penjelasannya karena mereka senantiasa mengenali dua bilangan ini dan totalitasnya sebagaimana mereka senantiasa mengenali bulan Ramadhān.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *