1-1-2 Air Mudhaf – Fiqih Lima Madzhab

FIQIH LIMA MADZHAB
(Ja‘farī, Ḥanafī, Mālikī, Syāfi‘ī, Ḥanbalī)
(Judul Asli: Al-Fiqhu ‘Alal-Madzāhib-il-Khamsah)
Oleh: Muhammad Jawad Mughniyah.

Penerjemah: Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus al-Kaff.
Penerbit: PT LENTERA BASRITAMA

Rangkaian Pos: 001 Thaharah | Fiqih Lima Madzhab

Air Mudhāf

Air mudhāf ialah air perahan dari suatu benda seperti limau, tebu, anggur, atau air yang muthlaq pada asalnya, kemudian bercampur dengan benda-benda lain, misalnya air bunga. Air semacam itu suci, tetapi tidak dapat menyucikan najis dan kotoran. Pendapat ini merupakan kesepakatan semua madzhab kecuali Ḥanafī yang membolehkan bersuci dari najis dengan semua cairan, selain minyak, tetapi bukan sesuatu yang berubah karena dimasak. Pendapat ini sesuai dengan pendapat asy-Syahīd Murtadhā dari Imāmiyyah.

Semua madzhab, kecuali Ḥanafī, juga sepakat tentang tidak bolehnya berwudhū’ dan mandi dengan air mudhāf, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidāyat-ul-Mujtahidi wa Nihāyat-ul-Muqtashid dan kitab Majma‘-ul-Anhār. (21).

Ḥanafī berkata: “Seseorang musāfir harus (boleh) berwudhū’ dengan air perahan dari pohon kurma.”

Ibnu Qudamah menyebutkan: (32) bahwa madzhab Ḥanafī membolehkan berwudhū’ dengan air mudhāf. Syaikh Shādiq dari Imāmiyyah berkata: “Sah berwudhū’ dan mandi junub dengan air mawar.”

Ḥanafī mengambil dalil atas pendapatnya bahwa air mudhāf boleh digunakan untuk berwudhu’, dari ayat al-Qur’ān:

Maka jika tidak ada air, hendaklah kamu tayammum dengan debu yang bersih….” (QS. al-Mā’idah: 6).

Menurut Ḥanafī, makna ayat itu adalah: Jika tidak ada air muthlaq dan air mudhāf, maka bertayammumlah. Tetapi jika ada air mudhāf, maka tayammum tidak dibolehkan. Madzhab lain berdalil dengan ayat ini juga untuk melarang pemakaian air mudhāf untuk berwudhū’. Mereka berkata bawah kata al-mā’u di dalam ayat itu maksudnya air muthlaq saja, tidak mencakup air mudhāf. Dengan demikian, maksud ayat di atas (al-Mā’idah: 6) adalah: “Apabila tidak ada air muthlaq, maka bertayammumlah…..”

 

Air Dua Qullah

Semua madzhab sepakat, bahwa apabila air berubah warna, rasa, dan baunya karena bersentuhan dengan najis, maka air itu menjadi najis, baik sedikit atau banyak, bermata air ataupun tidak bermata air, muthlaq atau pun mudhāf. Apabila air itu berubah karena melewati bau-bauan tanpa bersentuhan dengan najis, misalnya ia berada di samping bangkai lalu udara dari bangkai itu bertiup membawa bau kepada air itu, maka air itu hukumnya tetap suci.

Apabila air bercampur dengan najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya, maka Imām Mālik berkata berdasarkan suatu riwayat: Air itu bersih, sedikit atau banyak. Sedang madzhab yang lain, berpendapat: Jika air itu sedikit menjadi najis, dan jika banyak tetap suci. Meskipun demikian, mereka berbeda pendapat dengan ukuran banyak sedikitnya.

Syāfi‘ī dan Ḥanbalī berpendapat bahwa yang digolongkan banyak itu adalah dua qullah, seperti yang disebutkan oleh hadits:

Apabila air sampai dua qullah, maka ia tidak najis.”

Yang disebut dua qullah sama dengan 500 kati ‘Irāq. Menurut sebagian syaikh Azhār, dua qullah ialah dua belas tankah (تنكةوعاءٌ من الصفيح – kaleng timah). Imāmiyyah berkata: Yang disebut banyak itu jika sampai satu karra, sebagaimana Hadits:

Apabila air itu sampai satu karra, maka ia tidak menjadi najis.”

Satu karra sama dengan 1200 kati ‘Iraq. Kira-kira 27 tankah (تنكةوعاءٌ من الصفيح – kaleng timah). Ḥanafī berkata: Yang disebut banyak ialah jika air itu digerakkan di satu bagian, maka bagian yang lain tidak ikut bergerak.

Seperti yang telah kami jelaskan di atas, Imām Mālik tidak memberikan penjelasan tentang dua qullah dan karra, dan tidak ada ukuran tertentu bagi air pada madzhab mereka, sedikit atau banyak sama saja. Yang penting, jika air itu berubah salah satu dari sifat-sifatnya, maka air menjadi najis; jika tidak, ia tetap suci. Pendapat ini sesuai dengan pendapat salah seorang Imāmiyyah, Ibnu Abī ‘Aqīl, berdasarkan hadits:

Air itu pada dasarnya suci. Ia tidak menjadi najis oleh sesuatu kecuali berubah warna, rasa, dan baunya.”

Tetapi hadits di atas bersifat umum, sedangkan hadits dua qullah atau karra bersifat khusus, dan khusus mesti didahulukan daripada umum.

Imām Ḥanafī juga tidak memberikan ukuran dengan dua qullah dan karra, tetapi diukur dengan sistem gerakan sebagaimana tersebut di muka. Saya sendiri tidak mendapati penentuan dengan “gerakan” ini secara jelas atau athar di dalam al-Qur’ān dan al-Ḥadīts.

 

Catatan:

Syāfi‘ī dan Imāmiyyah berkata: Cairan lain seperti cuka dan minyak, menjadi najis bila tersentuh najis, sedikit atau banyak, berubah atau tidak. Inilah yang dimaksud oleh ushūl syara‘, seperti sabda Nabi s.a.w. yang telah dikenal:

Apabila air itu sampai dua qullah maka tidaklah menajiskannya sesuatu.”

Air itu ialah air muthlaq.

Ḥanafī berkata: Hukum cairan selain air seperti air muthlaq, sedikit ataupun banyak. Sedikit najis yang menyentuh akan menjadikan najis jika air berjumlah sedikit, dan tidak najis jika air itu banyak.

Di dalam Ḥāsyiyatu Ibni ‘Ābidīn (43): Hukum cairan itu seperti air menurut asalnya. Dengan demikian, jika ke dalam air perahan yang jumlahnya banyak bertumpah air kencing, maka air perahan itu menjadi najis; begitu pula darah yang mengalir dari kaki (si pemerah) tidaklah menajiskannya.

Catatan:


  1. 2). Ibnu Rusyd, Bidāyat-ul-Mujtahid, hal. 32, cetakan 135 H. Dan kitab Majma‘-ul-Anḥār, hal. 37, cetakan Istanbul. 
  2. 3). Ibnu Qudamah: al-Mughnī, jilid I, hal. 12. 
  3. 4). Ibnu ‘Ābidīn, I, hal. 130 cetakan al-Maimaniyyah. 

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *