SIKSAAN ATAS KETAATAN DAN PAHALA UNTUK KEMAKSIATAN.
Sebaliknya, Allah berhak menyiksa pelaku ketaatan, dan mengganjar pahala pelaku kemaksiatan. Yakni, bahwa hal tersebut mungkin, dan tidak tercegah secara sekali akal, meskipun hal ini tidak terjadi. Permasalahan ini adalah permasalahan yang menjadi bahan perdebatan antara kalangan Ḥanafiyyah dan Asy‘ariyyah.
MENCICIPKAN RASA SAKIT PADA BINATANG DAN ANAK-ANAK.
Allah juga berhak mencicipkan rasa sakit pada anak-anak dan binatang, meski tidak ada dosa yang mereka punya. Dan hal semacam ini tidak dapat disebut sebagai tindakan zhālim (kesewenang-wenangan). Karena zhālim adalah orang yang bertindak terhadap sesuatu yang menjadi milik orang lain tanpa izin. Padahal, Allah-lah pemilik mutlak segala sesuatu, maka Dia berhak melakukan apa saja yang dikehendaki-Nya. Karena itu, zhālim adalah sesuatu yang mustaḥīl bagi Allah.