010-2 Perihal Mandi Sunnat – Kifayat-ul-Akhyar (2/2)

KIFĀYAT-UL-AKHYĀR
(Kelengkapan Orang Shalih)
Oleh: Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhamamd al-Husaini

Bahagian Pertama
Penerjemah: K.H. Syarifuddin Anwar, K.H. Mishbah Mushthafa
Penerbit: BINA IMAN

Rangkaian Pos: 010 Perihal Mandi Sunnat - Kifayat-ul-Akhyar

Berkata Syaikh Abū Syuja‘:

(وَ الْغُسْلُ عِنْدَ الْإِحْرَامِ، وَ دُخُوْلُ مَكَّةَ، وَ الْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ، وَ لِرَمْيِ الْجِمَارِ الثَّلَاثِ، وَ لِلطَّوَافِ.)

[Dan mandi ketika hendak ihram, mandi ketika hendak masuk kota Makkah, mandi untuk wuquf di ‘Arafah, dan mandi karena hendak melempar jamrah yang tiga dan mandi karena hendak melakukan thawaf].

Mandi yang ada sangkut pautnya dengan ibadah haji itu banyak sekali. Di antaranya ialah mandi karena hendak ihram. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsābit r.a.:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَ اغْتَسَلَ.

Bahwa Rasūlullāh s.a.w. menanggalkan pakaiannya untuk ihram dan mandi.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzī, dan beliau mengatakan, Hadits tersebut Hadits Ḥasan dan Gharīb.

Mengenai disunnatkannya mandi karena hendak ihram ini, tidak ada perbedaan antara laki-laki, anak kecil dan perempuan, walaupun perempuan itu sedang haidh atau nafas. Sebab Asmā’, anak perempuan ‘Umais istri Abū Bakar ash-Shiddīq r.a. pernah nifas sewaktu berada di Dzil-Ḥulaifah. Kemudian Rasūlullāh s.a.w. memerintahkan kepada Asmā’ supaya mandi untuk ihram. Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Muslim.

Bagi laki-laki, tidak dibedakan antara laki-laki yang akil dan laki-laki yang gila. Dan tidak dibedakan pula antara laki-laki kecil yang dapat membedakan atau sudah pintar (Mumaiyiz), dan laki-laki kecil yang belum pintar. Kemudian jika orang yang ihram tidak menemukan air, disunnatkan bertayammum. Jika ia menemukan air tetapi tidak mencukupi untuk dipergunakan mandi, disunnatkan menggunakannya untuk wudhu’. Demikian kata al-Baghawī dan al-Muḥāmilī.

Imām Nawawī berkata: bahwa tayammum yang disertai dengan wudhu’ itu lebih bagus. Jika hanya berwudhu’ saja, tidak baik. Sebab yang diperintahkan itu mandi. Sedangkan tayammum dapat menggantikan mandi dan wudhu’ tidak dapat.

Berkata al-Asna’ī: Apa yang telah dinashkan oleh Imām Syāfi‘ī itu adalah mengenai hal disunnatkannya wudhu’ dan meringkas wudhu’ saja tanpa tayammum. Al-Asna’ī menisbatkan kata-katanya ini pada penukilan yang dilakukan oleh al-Muḥāmilī dan al-Māwardī. Wallāhu a‘lam.

Di antara mandi yang disunnatkan ialah mandi ketika hendak masuk kota Makkah. Ibnu ‘Umar, r.a., jika hendak masuk kota Makkah, tentu menginap dulu di Dzī Thuwan sampai Subuh. Kemudian beliau mandi lalu masuk kota Makkah pada siang harinya. Disebut-sebut juga bahwa Rasūlullāh s.a.w. itu bermalam di Dzī Thuwan dan pada paginya beliau mandi kemudian masuk kota Makkah. Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhārī dan Imām Muslim. Adapun lafazhnya, menggunakan lafazhnya Imām Muslim.

Kemudian, dalam hal disunnatkan mandi bagi orang yang masuk Makkah ini, tidak dibedakan antara orang yang hendak ihram haji atau orang yang hendak ihram umrah atau yang tidak menghendaki ihram sama sekali. Imām Syāfi‘ī telah menashkan di dalam kitab al-Umm bahwa orang yang tidak ihram juga disunnahkan mandi.

Yang dibuat hujjah oleh Imām Syāfi‘ī ialah bahwa Rasūlullāh s.a.w. ketika pada tahun ditaklukkannya kota Makkah, beliau mandi untuk masuk Makkah. Padahal pada waktu itu beliau sedang dalam keadaan halal dan memakai wangi-wangian. Akan tetapi al-Māwardī berkata: Orang yang melakukan ibadah ‘umrah, jika keluar dari Makkah, kemudian ihram lagi dan mandi demi ihramnya itu, kemudian hendak masuk Makkah, maka harus dilihat. Jika orang yang ihram itu berada di tempat yang jauh, seperti di Ji‘ranah atau Ḥudaibiyyah, maka disunnatkan mandi untuk masuk kota Makkah. Jika ihramnya dari Tan‘īm, tidak disunnatkan mandi karena jaraknya dekat. Ibnu Rif‘ah berkata: Lebih jelas lagi wajahnya, jika hukum yang demikian itu diterapkan pada ibadah haji. Wallāhu a‘lam.

Di antara mandi yang disunnatkan ialah mandi karena hendak wuquf di ‘Arafah. Disunnatkannya mandi tersebut, karena Ibnu ‘Umar r.a. pernah melakukannya. Ibnu Khal memberitakan tentang mandi untuk wuquf di ‘Arafah itu dari Rasūlullāh s.a.w. Lain daripada alasan tersebut, ‘Arafah merupakan tempat berkumpulnya orang banyak. Jadi disunnahkan mandi, karena disamakan dengan Jum‘at.

Di antara mandi sunnat ialah mandi karena hendak melempar jamrah pada hari tasyrīq. Orang yang ihram, setiap hari disunnatkan mandi. Jadi jumlahnya tiga kali. Dengan alasan karena tempat melempar jamrah itu, adalah tempat berkumpulnya para muslimin. Jadi disunnatkan mandi karena disamakan dengan Jum‘at.

Untuk melempar jamrah ‘Aqabah tidak disunnatkan mandi. Karena waktunya sangat dekat dengan mandinya wuquf. Lain dengan jamrah-jamrah yang lain, yang jarak waktunya dengan mandi wuquf jauh. Lain daripada itu, waktunya melempar sesudah matahari tergelincir. Sedangkan saat-saat matahari tergelincir itu adalah masa untuk istirahat. Oleh karena itu, mandi karena hendak melempar ketiga jamrah itu sesudah tergelincirnya matahari. Wallāhu a‘lam.

Di antara mandi yang disunnatkan ialah mandi untuk tawaf. Menurut lahirnya lafazh, yaitu mencakupi tawaf Qudūm, tawaf Ifādhah dan tawaf Wada‘. Imām Syāfi‘ī telah menerangkan secara jelas mengenai kesunnatan mandi karena ketiga-tiga perkara ini di dalam qaul qadīm. Dengan alasan, pada waktu tawaf para muslimin semua berkumpul. Oleh karena itu disunnatkan mandi.

Menurut qaul jadīd tidak disunnatkan mandi. Sebab waktu untuk tawaf itu luas. Jadi tidak ada desakan sebagaimana yang biasa terjadi pada tempat-tempat berkumpulnya muslimin yang lain. Demikian kata Imām Rāfi‘ī dan Imām Nawawī di dalam kitab-kitab ar-Raudhah dan Syaraḥ al-Muhadzdzab dan itu pula yang dikehendaki oleh kitab al-Minhāj. Sebab Imam Nawawi tidak menghitung mandi untuk tawaf sebagai bagian dari mandi-mandi yang disunnatkan. Akan tetapi di dalam kitab al-Manāsik, Imām Nawawī berkata: Disunnatkan mandi karena hendak melakukan ketiga-tiga tawaf tersebut.

Yang menjadi saksi atas kebenaran qaul jadīd (yaitu yang berpendapat tidak disunnatkan mandi untuk tawaf) ialah sebuah Hadits yang diriwayatkan dari ‘Ā’isyah r.a. bahwa Rasūlullāh s.a.w. ketika datang di Makkah, yang beliau kerjakan pertama-tama yaitu berwudhu’ kemudian tawaf di Baitullāh. Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhārī dan Imām Muslim. Demikian juga alasan disunnatkannya mandi. Wallāhu a‘lam.

Di sini, pengarang meninggalkan beberapa mandi lain yang disunnatkan. Di antaranya ialah mandi karena bercanduk (buang darah) dan mandi karena masuk ke tempat mandi air panas. Kebanyakan para ulama jarang yang menyebutkan kesunnatan mandi karena kedua perkara ini. Di dalam tambahan kitab ar-Raudhah. Imām Nawawī berkata: Qaul yang dipilih memastikan kesunnatannya. Pemilik kitab Jam‘ul-Jawāmi‘ telah menukil mengenai masalah-masalah yang dinash oleh Imām Syāfi‘ī bahwa beliau telah berkata: Aku menyukai mandi karena bercanduk dan masuk tempat mandi air panas dan semua perkara yang dapat menyebabkan perubahan pada jasad.

Dengan begitu, Imām Syāfi‘ī memberi isyarah bahwa hikmah mandi yaitu dengan adanya canduk badan menjadi berubah dan dengan adanya masuk ke tempat mandi air panas menyebabkan semua badan terasa lemas. Sedangkan mandi boleh menjadikan badan singsat (langsing (tentang badan)) dan segar kembali. Wallāhu a‘lam.

Disunnatkan mandi karena i‘tikaf. Kesunnatan i‘tikaf telah dinash oleh Imām Syāfi‘ī. Juga disunnatkan mandi pada tiap-tiap malam Bulan Ramadhān. Demikian penukilan al-‘Abbādī dari Imām al-Ḥalīmī.

Dan disunnatkan mandi karena mencukur rambut ari-ari (jawa: jembut). Demikian kata al-Khaffāf di dalam kitab al-Khisāl. Dan juga disunnatkan mandi karena hendak masuk ke Madīnat-ur-Rasūl (Madīnah). Demikian kata Imām Nawawī di dalam kitab al-Manāsik. Adapun mandi karena masuk ke Ka‘bah, hal itu telah dinukil oleh Ibnu Rif‘ah dari pengarang kitab at-Talkhīsh. Tetapi penukilan itu dianggap salah.

Wallāhu a‘lam.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *