01-4 Bab Siwak – Fikih Empat Madzhab

Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah

Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Bab: Siwāk. (1271)

 

38. Imam Mālik, Ḥanafī, Ḥanbalī, dan Syāfi‘ī sepakat bahwa bersiwāk disunnahkan pada waktu-waktu shalat dan saat mulut berubah (bau). (1282).

39. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang berpuasa, apakah makruh bersiwāk setelah matahari tergelincir?

Abū Ḥanīfah dan Mālik, berkata: “Hukumnya tidak makruh.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya makruh.”

Sedangkan dari Aḥmad ada dua riwayat seperti dua pendapat madzhab di atas.

40. Mereka tidak berbeda pendapat bahwa bersiwāk disunnahkan bagi orang yang berpuasa sebelum matahari tergelincir. (1293).

Catatan:


  1. 127). Dalam naskah yang sudah dicetak tertulis: Bab Siwāk dan Niat Menghilangkan Hadats.” 
  2. 128). Silahkan baca referensi masalah berikutnya. 
  3. 129). Lih. al-Mughnī (1/109), al-Majmū‘ (1/330), dan Raḥmat-ul-Ummah (16). 

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *