Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah
Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM
Bab: Siwāk. (1271)
38. Imam Mālik, Ḥanafī, Ḥanbalī, dan Syāfi‘ī sepakat bahwa bersiwāk disunnahkan pada waktu-waktu shalat dan saat mulut berubah (bau). (1282).
39. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang berpuasa, apakah makruh bersiwāk setelah matahari tergelincir?
Abū Ḥanīfah dan Mālik, berkata: “Hukumnya tidak makruh.”
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya makruh.”
Sedangkan dari Aḥmad ada dua riwayat seperti dua pendapat madzhab di atas.
40. Mereka tidak berbeda pendapat bahwa bersiwāk disunnahkan bagi orang yang berpuasa sebelum matahari tergelincir. (1293).
Catatan: