Bab: Bejana.
19. Keempat imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk wadah makanan dan minuman dan parfum (minyak wangi) dan lainnya hukumnya dilarang. (931).
20). Mereka berbeda pendapat tentang larangan tersebut, apakah bersifat haram atau hanya sekedar Tanzīh (tidak sampai kepada haram tapi makruh).
Abū Ḥanīfah, Mālik, dan Aḥmad berkata: “Larangannya bersifat haram.”
Sedangkan Imām asy-Syāfi‘ī memiliki dua pendapat.
Pertama, larangannya bersifat Tanzīh.
Kedua, larangannya bersifat Tahrim. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abū Isḥāq asy-Syairāzī dalam at-Tanbīh. (942).
21). Mereka sepakat bahwa pengharaman ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. (953).
22). Mereka juga sepakat bahwa apabila orang mukallaf menyelisihi hal ini dan berwudhu’ dengan bejana tersebut maka dia berdosa tapi Thahārah-nya tetap sah (964), kecuali menurut salah satu dari dua riwayat dari Aḥmad yang menyatakan bahwa tidak sah Thahārah-nya orang yang bersuci dengannya. Pendapat ini dipilih oleh ‘Abd-ul-‘Azīz (975). Sedangkan menurut pendapat lain, hukumnya makruh tapi sah. Pendapat ini dipilih oleh al-Khiraqī. (986).
(23). Mereka juga sepakat bahwa membuat bejana emas dan perak hukumnya haram. Kecuali sebagian ulama Syāfi‘iyyah yang mengatakan: “Tidak haram, kecuali menggunakannya saja.” Ini adalah salah satu pendapat fuqaha’ Syāfi‘iyyah. (997) Ibnu [Abī] (1008) Mūsā juga meriwayatkan demikian dari asy-Syāfi‘ī, lalu dia berkata: “Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Ahmad.” (1019).
Catatan: