Bab: Nifās (2831).
154. Keempat imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa Nifās termasuk hadats yang terjadi pada wanita. Bila seorang wanita mengalami Nifās maka haram baginya hal-hal yang diharamkan atas wanita haidh dan gugur darinya hal-hal yang digugurkan dari wanita haidh.
Ulama ahli bahasa berkata: “Wanita disebut mengalami Nifās karena darah mengalir dari kemaluannya. Dan darah juga disebut “Nafs.”
Seorang penyair berkata:
“Darah (nifās) mengalir di atas pedang kami,
Dan ia tidak mengalir di atas selain pedang.”
155. Mereka berbeda pendapat tentang batas maksimal Nifās.
Abū Ḥanīfah dan Aḥmad berkata: “Batas maksimalnya adalah 40 hari.”
Mālik dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Batas maksimalnya adalah 60 hari.”
Ada pula riwayat lain dari Mālik bahwa dia berkata: “Tidak ada batas maksimalnya. Dia boleh duduk selama mungkin saat mengalami Nifās, dan hal ini bisa ditanyakan kepada para ulama dan orang-orang ahli dalam masalah ini.” (2842).
156. Mereka berbeda pendapat bila darah Nifās berhenti sebelum habis waktunya, apakah wanita tersebut boleh disetubuhi?
Mereka mengatakan: “Dia boleh disetubuhi.” Kecuali Aḥmad yang menganggap makruh menyetubuhinya sampai waktunya habis yaitu 40 hari. (2853).
Catatan: